TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I
DOI:
https://doi.org/10.56013/jpka.v6i1.693Abstract
Abstrak
Era globalisasi yang penuh dengan kemudahan dan kecanggihan
teknologi menjadikan jual beli online semakin berkembang cepat dan menjadi
trend bagi banyak orang di berbagai negara. Ditinjau dari perspektif Islam,
transaksi jual beli online banyak menimbulkan pro dan kontra. Menurut
madzhab Asy-Syafi?i jual beli diperbolehkan dengan syarat barang telah
disaksikan terlebih dahulu. Jual beli diperbolehkan selama barang yang
diperjualbelikan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ditentukan, atau telah
diketahui jenis dan sifat barang yang akan dibelinya. Dalam kasus jual beli
online, penyerahan barang tidak diberikan secara langsung dari penjual kepada
pembeli, namun diwakilkan kepada orang lain atau melalui kurir. Menurut
madzhab ini jual beli bisa diwakilkan, baik untuk menjual atau membeli suatu
barang, yang dinamakan jual beli dengan wakalah (diwakilkan). Hasil
penelitian dengan menggunakan studi kepustakaan dari berbagai literatur,
dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli online secara hukum dilihat dari
Madzhab Asy-Syafi?i diperbolehkan dengan dasar jual beli wakalah yang
diwakilkan kepada kurir atau delivery service, dengan catatan bahwa kurir
atau delivery service tersebut memiliki surat tugas atau surat kuasa dalam
melakukan penjualannya. Disyaratkan juga ketika melakukan transaksi
elektronik hendaknya para pelaku memperhatikan prinsip kehati-hatian,
transparansi, akuntabilitas dan kewajaran.
Kata kunci: jual beli online, fiqh muamalah, madzhab asy-syafi?i
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 JURNAL Pendidikan dan Kajian Aswaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.