Analisis Penghimpunan Dana Bank Syariah Melalui Akad Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.56013/jebi.v2i2.1525Abstract
Akad (ikatan, keputusan atau penguat) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksankan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran/ pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang diisyaratkan dan berpengaruh pada sesuatu. Bank syariah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang melakukan pendanaan dengan menerima berbagai jenis simpanan dana dari nasabah berupa giro, tabungan dan deposito atau investasi. Simpanan giro dapat menggunakan akad wadiah yad amanah atau qardh. Simpanan tabungan dapat menggunakan wadiah yad dhamanah, qardh dan mudharabah mutlaqah. Sementara itu, deposito atau investasi dapat menggunakan akad mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah.