Analisis Penghimpunan Dana Bank Syariah Melalui Akad Mudharabah

Authors

  • Dian Aprissa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Indonesia
  • Muhammad Yazid Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/jebi.v2i2.1525

Abstract

Akad (ikatan, keputusan atau penguat) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksankan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran/ pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang diisyaratkan dan berpengaruh pada sesuatu. Bank syariah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang melakukan pendanaan dengan menerima berbagai jenis simpanan dana dari nasabah berupa giro, tabungan dan deposito atau investasi. Simpanan giro dapat menggunakan akad wadiah yad amanah atau qardh. Simpanan tabungan dapat menggunakan wadiah yad dhamanah, qardh dan mudharabah mutlaqah. Sementara itu, deposito atau investasi dapat menggunakan akad mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah.

Downloads

Published

2022-11-21

Issue

Section

Articles