Menggagas Fiqih Lintas Agama (Upaya Mempertahankan Islam Inklusif dan Plural)
DOI:
https://doi.org/10.56013/jpka.v8i2.1912Abstract
Kajian fikih lintas agama berupaya menjembatani perpecahan dan saling ketidakpercayaan di antara berbagai agama guna menemukan beberapa titik makna esensial (kebersamaan) yang telah tergerus oleh waktu, kepentingan politik, ekonomi, dan persaingan global. Di sinilah dimulai upaya untuk terlibat dalam dialog antaragama dan mencoba menyatukan potongan-potongan itu untuk mendapatkan sesuatu yang positif bagi kelanjutan kehidupan damai di bumi. Islam yang notabene merupakan salah satu agama terbesar di jagat raya ini, pada masa kejayaannya dalam sejarahnya mengalami beberapa kali pasang surut, mengalami beberapa masa stagnasi dan dinamika kebebasan berpikir terkait fikih, yaitu ijtihad. Fiqh klasik telah menjadi wabah yang membelenggu kebebasan ijtihad yang terhenti pada empat madzhab, maliki, hanafi, syafi'i dan hambali. Fiqh dan Ushul Fiqh sudah dianggap sempurna. Fiqh klasik cenderung memiliki pandangan yang berlawanan dan bahkan menolak komunitas agama lain, yang menyebabkan mereka terpinggirkan atau mendiskreditkan. Biarlah ini menjadi bahan renungan umat Islam tentang bagaimana mendukung Islam yang rahmatan lil 'alamin (inklusif), bukan wajah Islam yang "liar" (radikal) dan tertutup (eksklusif).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 nidom hamami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.