[1]
Edi Rusmana, I.P. 2024. Kewenangan Antara Bawaslu Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu. JURNAL RECHTENS. 13, 2 (Dec. 2024), 261–284. DOI:https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3447.