[1]
Triyanto, G. 2018. Persamaan Hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk Memperoleh Bantuan Hukum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). JURNAL RECHTENS. 7, 2 (Dec. 2018), 213–228. DOI:https://doi.org/10.36835/rechtens.v7i2.377.