Triyanto, G. (2018). Persamaan Hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk Memperoleh Bantuan Hukum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). JURNAL RECHTENS, 7(2), 213–228. https://doi.org/10.36835/rechtens.v7i2.377