Triyanto, G. (2017). Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RECHTENS, 6(1), 46–65. https://doi.org/10.36835/rechtens.v6i1.198