[1]
G. Triyanto, “Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, J.Rech, vol. 6, no. 1, pp. 46–65, Jun. 2017.