[1]
G. Triyanto, “Persamaan Hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk Memperoleh Bantuan Hukum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, J.Rech, vol. 7, no. 2, pp. 213–228, Dec. 2018.