https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/issue/feedJURNAL RECHTENS2024-06-22T00:00:00+07:00Supiantosupianto@gmail.comOpen Journal Systems<p style="margin: 0in; margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;">Journal Title <a href="http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/index">Jurnal Rechtens</a></p> <p style="margin: 0in; margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;">Initials JR</p> <p style="margin: 0in; margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;">Frequency <a href="http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/issue/archive">2 Issues</a>/Year (June, December)</p> <p style="margin: 0in; margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;">Prefix DOI <a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.1406386">10.56013</a></p> <p style="margin: 0in; margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;">Editor In Chief <a href="https://scholar.google.co.id/citations?user=uWkmrYIAAAAJ&hl=id">Supianto</a></p> <p style="margin: 0in; margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;">Oneline ISSN <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1530849457&1&&">2622-1802</a></p> <p style="margin: 0in; margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;">Publisher Faculty of Law, Islamic University of Jember</p> <p>Rechtens Journal (p-ISSN: 1907-7114, e-ISSN: 2622-1802) is a fully peer-reviewed journal which welcomes high quality papers a wide range of fields with resperct to law. This journal invites submissions relating to civil law, criminal law, constitutional law, international law, administrative law, Islamic law, economic law, health law, customary law, and environmental law. Issues are published in June and December.</p>https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2458Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/20222023-12-05T14:13:06+07:00Aruna Irani Qotrunnada Kahfiarunaairanii15@gmail.comIkarini Dani WidiyantiIkarini1973@gmail.comEmi Zulaihaemifhunej@gmail.com<p><em>Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama </em><em>pelaku usaha </em><em>lainnya </em><em>dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar </em><em>sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penilitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan meneliti putusan 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 maka penulis akan menguraikan dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah ratio decidendi dalam putusan tersebut sudah memenuhi unsur persekongkolan tender sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apa akibat hukum dari putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 terhadap para peserta tender. </em></p> <p><em> </em><strong>Kata Kunci</strong> : persekongkolan tender, persaingan usaha</p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition was enacted to create a positive business climate for all business actors. The guidelines of Article 22 and other related regulations can be seen as horizontal conspiracies and vertical conspiracies so that in this case PT Bangun Mitra Abadi and PT Dewanto Cipta Pratama should be subject to administrative fines and the sanction should also be applied to the Pokja as a third party who cheats with other business actors by not evaluating the tender properly, resulting in unfair competition. The research method used is a juridical normative legal research method using statutory and conceptual approaches. By examining the decision 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, the author will elaborate on the two problems studied. First, whether the ratio decidendi in the decision has fulfilled the elements of a tender conspiracy in accordance with the provisions of Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, what are the legal consequences of Decision Number 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 on the tender participants.</em></p> <p><strong>Keywords</strong>: tender rigging, business competition</p> <p><strong> REFERENCES</strong></p> <p>Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, DKK, 2009, <em>Hukum Persaingan Usaha Antara (Buku Teks), Kerja Sama republik Indonesia dan Germany</em>, Indonesia</p> <p>Arie Siswanto, 2002, <em>Hukum Persaingan Usaha</em>, Jakarta : Ghalia Indonesia</p> <p>Ayudha D. Prayoga, et.al., 2000, <em>Persaingan </em><em> </em><em>Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di </em><em> </em><em>Indonesia</em>, Jakarta: Proyek ELIPS</p> <p>Dewi Meryanti, 2020, <em>Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU- I/2008</em><em> T</em><em>entang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam),</em> Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta</p> <p>Hermansyah, 2009, <em>Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia</em>, Jakarta: Kencana</p> <p>Jimly Asshiddiqie, 2008, <em>Perkembangan dan </em><em> </em><em>Konsolidasi Lembaga Negara Pasca </em> <em>Reformasi</em>, Konpres, Jakarta</p> <p>Johnny Ibrahim, 2007, <em>Hukum Persaingan Usaha</em>, Surabaya : Bayumedia</p> <p>Rachmadi Usman, 2013, <em>Hukum Persaingan </em><em> </em><em>Usaha Di Indonesia</em>, Jakarta : Sinar Grafika, cet.</p> <p>Rahayu Hartini, 2006, <em>Hukum Komersial</em>, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang ke-1</p> <p>Ridho Jusmadi, 2014, <em>Konsep Hukum Persaingan Usaha</em>, Malang: Setara Press</p> <p>Sebastian Pompe dkk, 2010,<em> Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha,</em> Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform</p> <p>Sudikno Mertokusumo, 1988, <em>Hukum Acara </em><em> </em><em>Perdata Indonesia</em>, Yogyakarta: Liberty</p> <p>Susanti Adi Nugroho, 2012, <em>Hukum Persaingan </em><em> </em><em>Usaha di Indonesia dalam Teori dan </em> <em>Praktik serta Penerapan Hukumnya</em>, Jakarta : Prenada Media Group</p> <p>Tim Redaksi, 2005, <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em>, Jakarta : Balai Pustaka</p> <p>Wolfgang Friedman, 1964, <em>The Changing Structure of </em><em> </em><em>International</em> <em>Law,</em> <em>England:Oxford</em></p> <p>Yuniat Hayi Wintansari, 2020, <em>Analisis Pertimbangan Hukum Kaus Kartel Minyak Goreng di Indonesia</em>, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia</p> <p>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat</p> <p>Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</p> <p>Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah</p> <p>Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat</p> <p>Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.</p> <p>Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.</p> <p>Putusan KPPU Nomor 14/KPPU.I/2018</p> <p>Putusan Banding Nomor 682/Pdt.Sus- KPPU/2019/ PN Mdn</p> <p>Putusan Kasasi Nomor 570 K/Pdt.Sus- KPPU/2022</p> <p><strong> </strong>Anna Maria Tri Anggraini, 2013, <em>Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha</em>, Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3</p> <p>Anindyajati, Titis, 2018, I<em>mplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender</em>. Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2</p> <p>Budi L. Kagramanto, 2007, <em>Implementasi UU </em><em> </em><em>No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU, Jurnal </em><em> </em><em>Ilmu Hukum Yustisia</em></p> <p>Enrico Billy Keintjem, 2016, <em>Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999</em>, Lex Administratum, vol. 4, No. 4</p> <p>Ikarini Dani Widiyanti, 2009, <em>Dampak</em> <em>Dumping </em><em> </em><em>Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah </em><em> </em><em>(UMKM): Suatu Kajian Dalam </em><em> </em><em>Perspektif Hukum Dagang </em><em> </em><em>Internasional</em>, Jurnal QISTIE</p> <p>Muhammad Fajar Hidayat, 2017, <em>Politik Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia</em>, Cahaya Keadilan, Vol. 5, No. 1</p> <p>Purwadi Ari, 2019, <em>Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Magnum Opus</em>, Vol.2 No.2</p> <p>Sukarni, 2009, <em>Putusan KPPU sebagai Dasar Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Pengadilan</em>, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 2</p> <p>Yakub Adi Krisanto, 2008, <em>Terobosan Hukum Keputusan KPPU Dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender</em>, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 3</p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Aruna Irani Qotrunnada Kahfi, Ikarini Dani Widiyanti, Emi Zulaihahttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2498Tindak Pidana Perzinaan Menurut Hukum Pidana Indonesia2024-04-04T14:23:47+07:00Sari Damayantisari.d@universitasmulia.ac.idOkta Nofia SariOktanofia@universitasmulia.ac.idMuhammad TaupikurrahmanMuhammadtaupikurahman@student.universitasmulia.ac.id<p><em>Pada dasarnya sistem hukum yang mengatur terkait dengan masalah perzinaan masih memiliki polemik sendiri dari ketentuan hingga penerapan sanksinya. Hal ini disebabkan karena hukum yang mengatur perzinaan dalam Pasal 284 KUHP memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat, dalam kaitannya perbuatan perzinaan yang dilakukan juga dapat bersama-sama denga hubungan perkawinan yang dilakukan secara siri sehingga mengakibatkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hukum dan pembuktian tindak pidana perzinaan berdasarkan perkara laporan polisi Nomor: LP/K/414/XI/2020/P.Kaltim/Res.Bpp. Metode penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif, sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya kejanggalan penyidikan dalam menangani proses pemeriksaan perkaranya. Oleh karena tidak ditemukannya alat bukti yang sah dalam pembuktian perzinaan pada laporan polisi dalam perkara ini, tidak memenuhi unsur yang tercantum pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan minimal 2 alat bukti yang sah agar bisa dilakukan proses hukum yang berlaku, dengan demikian perkara ini sulit untuk diproses dan ditindaklanjuti.</em></p> <p><em> </em><strong>Kata kunci: </strong>hukum pidana, perzinaan, tindak pidana.</p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p>Basically<em>, the legal system that regulates the issue of adultery still has its own polemics from the provisions to the application of sanctions. This is because the law regulating adultery in Article 284 of the Criminal Code has a different meaning from the conception given by society. This research aims to determine the legal process and proof of the crime of adultery based on police report case Number: LP/K/414/XI/2020/P.Kaltim/Res.Bpp. This research method is classified as normative legal research, while the problem approach used is a case approach and a statutory approach. The results of this research are that there were investigative irregularities in handling the case examination process. Due to the fact that no valid evidence was found in proving adultery in the police report in this case, it does not fulfill the elements stated in Article 183 of the Criminal Procedure Code which states that there are a minimum of 2 valid pieces of evidence so that the applicable legal process can be carried out, thus this case is difficult to process. and followed up.</em></p> <p><strong>Key words:</strong> criminal law, adultery, criminal act.</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Abubakar, Al Yasa’, and Iqbal Maulana. “Alat Bukti Dan Metode Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Zina.” <em>Legitimasi</em> VII, no. 2 (2018): 173–189.</p> <p>Anita, Fitri. “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyelenggaraan Peradilan Pidana.” <em>Jendela Hukum dan Keadilan</em> 8, no. 1 (2021): 66–81.</p> <p>Harahap, M. Yahya. <em>Hukum Acara Perdata</em>. Edisi kedu. Jakarta: PT. Nusantaralestari Ceriapratama, 2021.</p> <p>Putra, Dayu. “Pembuktian Tindak Pidana Zina Di Dalam Pasal 284 KUHP Berdasarkan Bukti tunjuk.” Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2020.</p> <p>Rahayu, Sri, and Elizabeth Siregar. “Urgensi Penyerapan Nilai Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan.” <em>Undang: Jurnal Hukum</em> 4, no. 1 (2021): 125–157.</p> <p>Rahim, Abdul, and Muhammad Ibnu Fajar Rahim. “Kupas Tuntas Penerapan Prejudiciel Geschil Dalam Perkara Pidana.” <em>Pleno Jure</em> 11, no. 2 (2022): 115–141.</p> <p>Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” <em>Jurnal Yuridis UNAJA</em> 1, no. 2 (2018): 19–33.</p> <p>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)</p> <p>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.</p> <p>Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Sari Damayanti, Okta Nofia Sari, Muhammad Taupikurrahmanhttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1848Peran Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan Lingkungan Hidup Terhadap Bahan Baku Alami Jamu Madura (Studi Di Kabupaten Pamekasan)2024-03-01T09:38:16+07:00Abd Wachid Habibullahwachid.eagle@gmail.comDewi Muti’ahdewi.mutiah@trunojoyo.ac.idDesi Ratnasari190111100138@student.trunojoyo.ac.id<p><em>Tulisan ini secara garis besar adalah untuk mengetahui apa peran pemerintah daerah dalam melakukan upaya perlindungan lingkungan hidup bahan baku alami ramuan jamu Madura sebagai upaya agar resep jamu Madura tidak punah. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah </em><em>penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder untuk menjawab isu hukum, yang mana didukung oleh data lapangan studi di Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu wilayah yang memproduksi Jamu terbesar di Madura, sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil yang diperoleh adalah salah satu kewenangan yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan membentuk Taman Hutan Raya (TAHURA) yang memiliki fungsi konservasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan untuk mengembangkan bagaimana jamu Madura tidak punah dan terus berkembang ke depan, selain itu potensi wilayah Madura yang dapat dikembangkan menjadi Tahura sangat banyak sehingga hal ini yang akan dapat dijadikan sebagai wilayah konservasi lingkungan hidup.</em></p> <p><em> </em><strong>Kata Kunci : J</strong>amu Madura, Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah</p> <p><strong><em> </em></strong><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em> </em><em>This paper outlines the role of the local government in making efforts to protect the environment of natural raw materials of Madurese herbal medicine as an effort to prevent Madurese herbal medicine recipes from becoming extinct. The research method used in this paper is doctrinal legal research, namely library legal research conducted by examining secondary data to answer legal issues, which is supported by field study data in Pamekasan Regency as one of the areas that produces the largest herbal medicine in Madura, while the approach taken is a statutory approach and concept approach. The results obtained are one of the authorities that can be carried out by the local government is to form a Botanical Forest Park (TAHURA) which has a conservation function or is utilized for the benefit of research and science to develop how Madurese herbal medicine is not extinct and continues to develop in the future, besides that the potential of the Madura region that can be developed into Tahura is very much so that this will be able to be used as an environmental conservation area.</em></p> <p><em> </em><strong>Keywords</strong>: Madura Herbal Medicine, Environment, Local Government</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Akib, Muhammad, "<em>Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah</em>." Jurnal Media Hukum 19.2 (2012). DOI: <a href="https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.103">https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.103</a></p> <p>Amiruddin & Zainal Asikin, <em>Pengantar Metode Penelitian Hukum</em> (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).</p> <p>Arifin Syamsul. <em>Falsafah Hukum</em> (Medan: Uniba Press, 2011).</p> <p>Badrus Soleh Helmi, Khoirul Hidayat, and Muhammad Fakhry. (2019) "<em>Pengaruh Undang Undang Jaminan Produk Halal Terhadap Pengembangan Produk Jamu Madura</em>." <em>Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo</em> 12.2 (2019):DOI: <a href="https://doi.org/10.21107/pamator.v12i2.6280">https://doi.org/10.21107/pamator.v12i2.6280</a></p> <p>Cahyandari, Alifiah Tri Setya, dan Galih Wahyu Pradana. "<em>Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Urusan Wajib Lingkungan Hidup (Studi Upaya Pengelolaan Limbah B3 Di Kabupaten Sidoarjo)</em>." <em>Publika</em> (2022) <strong>DOI: </strong><a href="https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p159-174">https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p159-174</a></p> <p>Dewi Kartika Sari. <em>Buku Ajar Kesehatan Mental,</em> (Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Diponegoro Semarang, Semarang, 2012).</p> <p>Fahmi Sudi. <em>Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</em>,( Jurnal Hukum No. 2 Vol. 18 April 2011: 212 – 228).</p> <p>Fatanen, Ary "<em>Eksistensi kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca diterbitkannya undang-undang cipta kerja</em>." <em>Khazanah Hukum</em> 3.1 (2021). DOI: 10.15575/kh.v3i1. 100009.</p> <p>Irene Putri, Ferliana, et al. (2020). "<em>Jamu Madura: Pemanfaatan Kearifan Lokal Sebagai Sarana Ekonomi Wanita Madura.</em>" Prosiding Seminar Nasional Prodi Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat.</p> <p>Marzuki Peter Mahmud. <em>Penelitian Hukum, (</em>Jakarta: Kencana Persada Media, 2005)</p> <p>M.Daud Silalahi, <em>Hukum lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia</em>, (Bandung :Cetakan ke-1, PT Alumni, 2001)</p> <p>ND Mukti Fajar & Nunuk Nuswardani, <em>Penelitian Hukum Indonesia</em> (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012).</p> <p>ND Mukti Fajar & Yulianto Achmad, <em>Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris</em> (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).</p> <p>N.H.T Siahaan<em>, Hukum Lingkungan</em>, (Jakarta: Pancuran Alam) Cet II 2008.</p> <p>Nugroho, Anastasha Ruth, dan Fatma Ulfatun Najicha. "<em>Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat</em>." <em>Yustitia</em> 9.1 (2023): <a href="https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.175">https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.175</a></p> <p>R.A Wulandari dan Rodiyati, <em>Etnobotani Jamu gendong Berdasarkan Persepsi Produsen Jamu Gendong di Desa Karangrejo Kec Kromengan, Kab Malang</em>, (Jurnal Biotropika 2 (4)).</p> <p>Ruhiyat, Sandy Gustiawan, Imamulhadi Imamulhadi, and Yulinda Adharani. "<em>Kewenangan Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja</em>." <em>Jurnal Bina Hukum Lingkungan</em> 7 (2022). DOI: <a href="https://doi.org/10.24970/bhl.v7i1.298">https://doi.org/10.24970/bhl.v7i1.298</a></p> <p>Salim Zamroni, Ph.D dan Ernawatu Munadi, Ph.D<em>, Info Komoditi Tanaman Obat</em>, (Jakarta: Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementrian Perdagangan RI, 2017).</p> <p>Silalahi M.Daud, 2001, <em>Hukum lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia</em>, Cetakan ke-1, (Bandung :PT Alumni.).</p> <p>Supranto J, <em>Metode Penelitian Hukum dan Statistik</em>, Jakarta: Raja grafindo Persada, 2003.</p> <p>Solehah, Rohematus, Resti Prastika Destiarni, and Dewi Muti’ah. "<em>Strategi Pengembangan Bisnis UMKM Jamu Tradisional Madura Melalui Pendekatan Analisis Swot (Studi kasus: UMKM Jamu Tradisional Madura Di Kabupaten Pamekasan)</em>." <em>Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis</em> 8.1 (2022). DOI: <a href="http://dx.doi.org/10.25157/ma.v8i1.6931">http://dx.doi.org/10.25157/ma.v8i1.6931</a></p> <p>Solehah, Rohematus, Aminah Happy Moninthofa Ariyani, and Resti Prastika Destiarni. "<em>Analisis preferensi konsumen terhadap produk jamu PT. Jamu Air Mancur selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pamekasan</em>." <em>AGRISCIENCE</em> 3.2 (2022). DOI: <a href="https://doi.org/10.21107/agriscience.v3i2.15553">https://doi.org/10.21107/agriscience.v3i2.15553</a>.</p> <p>Ramadhanti, Yanuba Cahya, dan Ihsannudin Ihsannudin. "<em>Model peningkatan daya saing UMKM minuman jamu tradisional di Kabupaten Pamekasan</em>." <em>AGRISCIENCE</em> 3.2 (2022).. DOI: <a href="https://doi.org/10.21107/agriscience.v3i2.15529">https://doi.org/10.21107/agriscience.v3i2.15529</a></p> <p>Toat Tridjono, <em>Hutan Rakyat Garda Terakhir Penjamin Proses Pembangunan Berkelanjutan</em>, (Surabaya: Jurnal Bakti Rimba Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur), edisi II-6/2017).</p> <p>Trianita, Hendriati<em>., The Universal Declaration of Human Rights : A Guide for Journalist</em> (Jakarta: The Universal Declaration of Human Rights: A Guide for Journalist. Terjemahan : Hendriati Trianita, Deklarasi Universal Hak Asas Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 2000).</p> <p>Utami, Penny Naluria dan Yuliana Primawardani. <em>"Upaya Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kebakaran Hutan Bagi Masyarakat Riau</em>." <em>Jurnal HAM</em> 12.3 (2021). DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.367-384</p> <p>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.</p> <p>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</p> <p>Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan.</p> <p>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam</p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Abd Wachid Habibullah, Dewi Muti’ah, Desi Ratnasarihttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2659Konsekuensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Pengenaan Ganti Kerugian Negara Terhadap Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi2024-05-20T10:56:02+07:00Septina Andriani Naftaliseptina.andrianin@gmail.comI Gede Widhiana SuardaIgedewidhiana.suarda@unej.ac.idR.A. Rini Anggrainirini.anggraini@unej.ac.id<p><em>Realisasi penyaluran Dana Desa sepanjang (2015-2018) sebesar 189,04 triliun. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. Senyatanya praktik korupsi oleh aparatur desa terus meningkat setiap tahunnya, selain itu terdapat konsekuensi pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kepala Desa melalui pengenaan ganti kerugian negara terhadap Kepala Desa dan juga terdapat perbedaan mengenai aturan undang-undang mengenai pengembalian keuangan negara yang disebabkan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsekuensi dan konsep pengaturan tentang pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif serta menggunakan tiga pendekatan diantaranya pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual, adapun hasil dari penelitian ini diperlukan penyelarasan UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2021 tentang PTPK kedepanya seharusnya menselaraskan dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dalam hal mengutamakan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara secara hukum administrasi.</em></p> <p><strong>Kata kunci:</strong> Korupsi, Kepala Desa, Pengembalian, Kerugian Negara</p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>The realization of Village Fund distribution throughout (2015-2018) was 189.04 trillion. In its development, abundant village funds are prone to corrupt practices. In fact, corrupt practices by village officials continue to increase every year, apart from that there are consequences for returning state financial losses by the Village Head through the imposition of state compensation against the Village Head and there are also differences regarding the legal regulations regarding the return of state finances caused by corruption. This research aims to analyze the consequences and regulatory concepts regarding the recovery of state financial losses resulting from criminal acts of corruption committed by village heads. This research uses a Normative Juridical approach and uses three approaches including the Legislative and Conceptual approaches. The results of this research require harmonization of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2021 concerning PTPK. In the future, it should be harmonized with Law No. 1 of 2004 concerning State Treasury. in terms of prioritizing the mechanism for returning state financial losses according to administrative law</em><em>.</em></p> <p><strong>Keywords</strong>: Corruption, Village Head, Returns, State Losses</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Agustinawaty U. Gubali, <em>Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Oleh Pegawai Negeri Yang Bukan Bendahara di Kabupaten Gorontalo</em>, Lex Administratum, Vol. VII/No. 4/Okt-Des/2019,.</p> <p>C.S.T. Kansil, Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1988.</p> <p>Dimas Putra Pradhyksa, <em>Penghentian Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara</em><em>,</em> Thesis, Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2022.</p> <p>Halim, Abdul dan Bawono, 2011 “Pengelolaan Keuangan Negara Daerah:Hukum Kerugian Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah”, Kreasi Wacana, Yogyakarta.</p> <p>Inten Meutia, & Liliana, <em>Pengelolaan Keuangan Dana Desa</em>, Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2017 8 (2).</p> <p>ICW Catat Lonjakan Kasus Korupsi Dana Desa, <a href="https://nasional.tempo.co/read/1270010/icw-catat-lonjakan-kasuskorupsi-dana-desa/full&view=ok">https://nasional.tempo.co/read/1270010/icw-catat-lonjakan-kasuskorupsi-dana-desa/full&view=ok</a> diakses 19 Januari 2024. </p> <p>Ismarandy, <em>Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera</em>, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan Volume 2 Nomor 2, Juni 2021.</p> <p>Jimly Asshiddiqie,<em>Gagasan Konstitusi Sosial</em>, Jakarta: LP3ES, 2015.</p> <p>Kristian & Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama: Bandung, 2015.</p> <p>Karel Antonius <em>Paeh Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Hubungan Dengan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi</em> e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 2 Februari 2017 hlm 49-56 ISSN: 2302-2019.</p> <p>Maratul Makhmudah, <em>Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa: Kajian Politik Kebijakan Dan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Des</em>a, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang”. Yustisia 95 Mei-Agustus 2016.</p> <ol> <li>Sri Astuti Agustina, <em>Pertanggungjawaban Kepala Desa Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa, </em>Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.</li> </ol> <p>Muladi dan Barda Nawawi Arief. <em>Bunga Rampai Hukum Pidana</em>. Bandung: Alumni. 1992.</p> <p>Marwan Effendy, <em>Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum,</em>Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama,2005.</p> <p>Nata Irawan<em>, Tata Kelola Pemrintahan Desa Era UU Desa,</em> Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2017.</p> <p>Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. <em>Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia</em>. Semarang: Badan Penerbit Undip. h. 2</p> <p>Rantika Safitri <em>Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Taman Jaya)</em> Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022.</p> <p>Rahyuni Rauf, 2016, <em>Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta :Pustaka Harapan</em> , 2016.</p> <p>Soetandyo Wignjosoebroto, <em>Hukum Konsep dan Metode</em>, (Solo TB Rahma Solo, 2013).</p> <p>Siti Khoiriah & Utia Meylina, <em>Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Regulasi Keuangan Desa</em>, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 2017, 1 (1)</p> <p>Senator, <em>Ratusan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa</em>, Majalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia EDISI : JULI 2023.</p> <p>SISWANTO, <em>Analisis Kebijakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal</em><em>,</em> Desember 2018 dapat diakses pada <a href="http://repository.upstegal.ac.id/6814/1/4_LAPORAN%20PENELITIAN%20ANALISIS%20KEBIJAKAN%20PENYUSUNAN%20RANCANGAN%20PERATURAN%20DAERAH%20TATA%20CARA%20PENYELESAIAN%20GANTI%20KERUGIAN%20DAERAH%20%20DI%20LINGKUNGAN%20PEMERINTAH%20KABUPATEN%20TEGAL.pdf">http://repository.upstegal.ac.id/6814/1/4_LAPORAN%20PENELITIAN%20ANALISIS%20KEBIJAKAN%20PENYUSUNAN%20RANCANGAN%20PERATURAN%20DAERAH%20TATA%20CARA%20PENYELESAIAN%20GANTI%20KERUGIAN%20DAERAH%20%20DI%20LINGKUNGAN%20PEMERINTAH%20KABUPATEN%20TEGAL.pdf</a></p> <p>Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986.</p> <p>UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.</p> <p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</p> <p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa</p> <p>Surat Edaran Jaksa Agung No. B-113/F/FD.1/05/2010 . </p> <p><a href="https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230821-kenali-berbagai-modus-korupsi-di-sektor-desa">https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230821-kenali-berbagai-modus-korupsi-di-sektor-desa</a>, diakses pada tanggal 30 Agustus 2023.</p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Septina Andriani Naftali, I Gede Widhiana Suarda, R.A. R ini Anggrainihttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2668Urgensi Pengaturan Hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake2024-02-20T11:11:12+07:00Meirza Aulia Chairanimeirza.aulia@unmer-madiun.ac.idKrista Yitawatikrista@unmer-madiun.ac.idAngga Pramodya Pradhanaangga@unmer-madiun.ac.id<p><em>Tujuan dari penelitian ini agar mengetahui bentuk atau tindakan penyalahgunaan aplikasi Deepfake bagi pelaku tindak pidana dan ketentuan hukum pidana yang diterapkan pada pelaku penyalahgunaan aplikasi Deepfake bagi pelaku tindak pidana. Deepfake sendiri adalah teknologi rekayasa atau sintetis citra manusia menggunakan teknologi kecerdasan buatan AI. Banyak kejahatan yang timbul dari Deepfake yaitu kejahatan pornografi yang merubah wajah seseorang yang berada dalam video tanpa izinya untuk mengambil keuntungan dengan tanpa izin orang yang memiliki wajah tersebut. Meminjam uang di aplikasi pinjol dengan meminjam wajah orang lain, merubah suara seperti Presiden Joko Widodo yang berbahasa mandarin dan lain sebagainya. Pemerintah masih belum membuat aturan yang kongkrit terkait kajahatan menggunakan AI ini, sementara hanya menggunakan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU PDP, untuk pencegahannya saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan Konseptual. Semakin banyak korban dan pelaku kejahatan Deepfake ini, namun masih kabur dalam penerapan hukumnya. Hal ini menyebabkan korban tidak mendapatkan kepastian hukum dan bagi pelaku tidak akan memberikan efek jera. </em></p> <p> <strong>Kata Kunci:</strong> Artificial Intellegence, DeepFake, Teknologi Informasi.</p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>The purpose of this research is to find out the forms or actions of misuse of the Deepfake application for criminal offenders and the criminal law provisions applied to the perpetrators of misuse of the Deepfake application for criminal offenders. Deepfake is a technology of engineering or synthetic human images using AI artificial intelligence technology. Many crimes arise from Deepfake, namely pornography crimes that change the face of a person in a video without his permission to take advantage without the permission of the person who owns the face. Borrowing money in the pinjol application by borrowing someone else's face, changing the voice like President Joko Widodo who speaks Mandarin. The government still has not made concrete rules related to crimes using AI, while only using the ITE Law, Pornography Law, Child Protection Law, and PDP Law, for prevention. The research method used is normative juridical research, using a legislative approach, and a conceptual approach. There are more and more victims and perpetrators of this Deepfake crime, but it is still blurred in the application of the law. This causes victims not to get legal certainty and the perpetrators will not provide a deterrent effect. </em></p> <p><strong>Keywords:</strong> Artificial Intelligence, DeepFake, Information Technology.</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Abdul Wahid and Mohammad Labib. <em>Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)</em>. Bandung: Refika Aditama, 2005.</p> <p>Akmal, Ari Dermawan dan. “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI.” <em>Journal of Science and Social Research</em> 2, no. 2 (2019): 39–46. https://doi.org/https://doi.org/10.54314/jssr.v2i2.353.</p> <p>Anastasia Powell. <em>“Sexual Violence in A Digital Age”, Palgrave Studies in Cybercrime and Cybersecurity,</em>. Edited by algrave Macmillan. United Kingdom, 2017.</p> <p>Antoni. “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)Dalam Simak Online.” 17(2):261–74.” <em>Jurnal Raden Fatah</em> 17, no. 2 (2017): 61–74.</p> <p>Astuti, Heny Novyanti dan Pudji. “JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA.” <em>NOvum Jurnal Hukum</em>, no. In Press-Syarat SPK (9) (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.43571.</p> <p>Chairani, Meirza Aulia, Angga Pramodya Pradhana, and Taufiq Yuli Purnama. “The Urgency Of Developing Law As A Legal Basis For The Implementation Of Artificial Intelligence In Indonesia.” <em>Law and Justice</em> 7, no. 1 (October 31, 2022): 35–45. https://doi.org/10.23917/laj.v7i1.760.</p> <p>Dewi, Bunga. “Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime.”.” <em>Jurnal Legislasi Indonesia</em> 16, no. 1 (2019): 1–5.</p> <p>Divisi Humas Polri. “WASPADA DEEPFAKE.” <em>X (Twitter)</em>, 2020. https://twitter.com/DivHumas_Polri/status/1224951701049761793.</p> <p>Gandrova, Shannon, and Ricky Banke. “Penerapan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kasus Kejahatan Dunia Maya Deepfake.” <em>Dkk.) Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin</em> 1, no. 10 (2023): 650–57. https://doi.org/10.5281/zenodo.10201140.</p> <p>Harwood, Tracy, John Maltby, and Elizabeta B. Mukaetova-Ladinska. “Role of Artificial Intelligence (AI) Art in Care of Ageing Society: Focus on Dementia.” <em>OBM Geriatrics</em> 3, no. 3 (March 28, 2019): 1–1. https://doi.org/10.21926/obm.geriatr.1903062.</p> <p>Haryanto, Agus Tri. “Waspada! Hoax Deepfake AI, Awalnya Lucu Tapi Bikin Berbahaya Baca Artikel Detikinet, ‘Waspada! Hoax Deepfake AI, Awalnya Lucu Tapi Bikin Berbahaya.’” <em>Detiknet</em>, 2024. https://inet.detik.com/cyberlife/d-7157441/waspada-hoax-deepfake-ai-awalnya-lucu-tapi-bikin-berbahaya.</p> <p>HopeHelps, and HopeHelps UGM. “NDeepfake Artificial Intelligence (AI): Metode Baru Dari Wujud Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” <em>Medium</em>, n.d. https://hopehelps-ugm.medium.com/deepfake-artificial-intelligence-ai-metode-baru-dari-wujud-kekerasan-berbasis-gender-online-431c92948306.</p> <p>Iradat, Damar. “Apa Itu Deepfake Yang Bikin ‘Jokowi’ Jago Ngomong Mandarin?” CNN INDONESIA, 2023. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231027185650-185-1016883/apa-itu-deepfake-yang-bikin-jokowi-jago-ngomong-mandarin.</p> <p>Marzuki, Peter Mahmud. <em>Penelitian Hukum</em>. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.</p> <p>odge, A., & Johnstone, E. <em>Using Fake Video Technology To Perpetuate Intimate Partner Abuse</em>, 2018.</p> <p>Peter Fleischer dalam Jeffrey Rosen. “‘ The Right to Be Forgotten’, Standford Law Review Symposium, The Privacy Paradox : Privacy and It s Conflingting Values,” 2012.</p> <p>Peter Mahmud Marzuki. <em>Penelitian Hukum (Edisi Revisi)</em>. Edisi revisi 2. Jakarta: PT. Adhitya Andrebina Agung, 2015.</p> <p>Polri, Divisi Humas. “Waspada Deepfake.” Jakarta: Facebook, 2020.</p> <p>Rahardja, Untung. “Masalah Etis Dalam Penerapan Sistem Kecerdasan Buatan.” <em>Technomedia Journal</em> 7, no. 2 (August 24, 2022): 181–88. https://doi.org/10.33050/tmj.v7i2.1895.</p> <p>Siagian, Hendra Fridolin Ananda Sudater. “Mengenal Revolusi Industri 5.0.” Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16023/Mengenal-Revolusi-Industri-50.html.</p> <p>Sloan, M. “Deepfakes, Explained.” <em>MIT Sloan.</em>, 2020. https://mitsloan.mit.edu/ideas-made-to-matter/deepfakes-explained.</p> <p>Theresia Marthauli, Maria Heny Pratiknjo, Jetty E T Mawara. “ORIENTASI NILAI TUGAS POLISI DALAM MELAYANI MASYARAKAT DI POLRESTA MANADO” 15, no. 2 (2022): 1–18.</p> <p>trelkova, O. & Pasichnyk, O. “). Three Types of Artificial Intel Ligence;” Khmelnitsky National University: Khmelnytskyi, Ukraine Teh, Nee - Joo, 2017.</p> <p>Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia. “Pekerja Keuangan Ini Kena Tipu Rp392 M, Pelaku Pakai Deepfake.” CNBC INDONESIA, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240205155021-17-512018/pekerja-keuangan-ini-kena-tipu-rp392-m-pelaku-pakai-deepfake.</p> <p> </p> <p> </p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati, Angga Pramodya Pradhanahttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2732Aspek Hukum Dalam Pengendalian Dan Pemanfaatan Ruang Di Kota Kendari2024-03-18T10:44:30+07:00Fatmawati Fatmawatifatmawatila01@gmail.comAhmad Rustanahmad.rustan@umkendari.ac.idDirawati Dirawatidirawati@umkendari.ac.idFatwa Al Yusakfatwa.22294001@umkendari.ac.id<p><em>Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, mengalami pertumbuhan pesat yang memerlukan pengelolaan tata ruang yang efektif dan efisien. Namun, tantangan seperti pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi menjadi hambatan dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Kendari. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penegakan hukum terhadap tata ruang wilayah di Kota Kendari serta menganalisis upaya yang telah dilakukan untuk mengatasinya. </em><em>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan </em><em>(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).</em><em> Hasil penelitian menunjukkan bahwa </em><em>aspek hukum dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pesisir terdiri dari beberapa aspek yakni pertama, peraturan zonasi, system perizinan yang terintegrasi, hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, aspek perlindungan terhadap, aspek penegakan hukum, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan. </em></p> <p><strong>Keywords: </strong>Aspek Hukum, Pengendalian, Pemanfaatan, Ruang</p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>Kendari City as the capital of Southeast Sulawesi Province, is experiencing rapid growth which requires effective and efficient spatial management. However, challenges such as uncontrolled growth, conflicts of interest, and non-compliance with regulations are obstacles in enforcing spatial planning laws in Kendari City. This research aims to identify the main problems in law enforcement regarding regional spatial planning in Kendari City and analyze the efforts that have been made to overcome them. This research is normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that the legal aspects and control of space utilization in coastal areas consist of several aspects, namely first, zoning regulations, an integrated licensing system, land ownership rights for the community, protection aspects, law enforcement aspects, community involvement is very important in the policy making process.</em></p> <p><strong>Keywords</strong>: Legal Aspects, Control, Utilization, Space</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Arisaputra, M. I. “Penguasaan tanah pantai dan wilayah pesisir di Indonesia”. <em>Perspektif Hukum</em>. 2015</p> <p>Alfar, Muhammad, et al. "Maladministrasi Dalam Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum." <em>JURNAL RECHTENS</em> 12.2 (2023): 257-272.</p> <p>Djunarsjah, Eka. “Tinjauan Aspek Hukum Tentang Bangunan Dan Instalasi Laut Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Sdgs”. 2020.</p> <p>Djuna, Kartika, J. Tjiptabudy, and S. Halmes Lekipiouw. "Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terhadap Masalah Tata Ruang Kota Ambon." Jurnal Saniri 2.2 (2022): 13-21.</p> <p>Elsha Ersanda, Ahmad Rustan, and Wahyudi Umar, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Review Hasil Pemilihan Penyedia Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Oleh Pejabat Pembuat Komitmen” 5, no. 2 (2023): 1859–70, <a href="https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3653">https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3653</a></p> <p>Fitri Hakim, “Konsep Pengembangan Kawasan Wisata Teluk Kendari. Tesis Program Magister Manajemen Pembangunan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya”, (2017).</p> <p>Fainstein, Susan. "Spatial justice and planning." <em>Justice Spatiale/Spatial Justice</em> 1.1 (2009): 1-13.</p> <p>Hudah, Komsih, Ahmad Rustan, and Irwansyah Irwansyah. "Enigma of the Idea from Extending the Village Head Period: Orientation and Implications in a Constitutional Perspective." <em>SASI</em> 29.4 (2023): 740-754.</p> <p>Ilham, Arisaputra, Muhammad. “Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia”. <em>Perspektif Hukum</em>, Jurnal 15, No. 1 (2015).</p> <p>Jazuli, Ahmad. "Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.2 (2017): 263-282.</p> <p>Junef, Muhar. "Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2021): 5632.</p> <p>Katiandagho, Febrianto Gabriello Owen. "Aspek Hukum Pengelolaan Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil." Lex Et Societatis 8.1 (2020)</p> <p>Riza Salman, Tebang Pilih Bisnis di Ruang Terbuka Hijau Teluk Kendari, 31 Maret 2023. <a href="https://www.ekuatorial.com/2022/05/tebang-pilih-bisnis-di-ruang%20terbuka-hijau-teluk-kendari">https://www.ekuatorial.com/2022/05/tebang-pilih-bisnis-di-ruang terbuka-hijau-teluk-kendari</a></p> <p>Simamora, Janpatar, and Andrie Gusti Ari Sarjono. "Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia." <em>Nommensen Journal of Legal Opinion</em> (2022): 59-73.</p> <p>Sunyowati, Dina. “Penataan Ruang Laut Berdasarkan Integrated Coastal Management”. <em>Penataan ruang, </em>Jurnal 20, No. 3, (2008): 436.</p> <p>Sherlock Halmes Lekipiouw, 2012. Hukum Agraria Dalam Penataan dan Pengembangan Wilayah. <a href="https://fh.unpatti.ac.id/hukum-agraria-dalam-penataan-dan-pengembangan-wilayah/">https://fh.unpatti.ac.id/hukum-agraria-dalam-penataan-dan-pengembangan-wilayah/</a></p> <p>Trinanda, Tommy Cahya, Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia Dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan, Matra Pembaruan, Jakarta Pusat, 2017, Hlm. 80</p> <p>Surya, S. M., & Apriyandi, H. “Pemanfaatan Ruang Untuk Bangunan Resort Pariwisata Yang Berada Di Atas Laut Di Kepulauan Derawan”. <em>Notary Journal</em>, <em>1</em>.</p> <p>Ubaidillah, Amri. “Penguasaan Tanah Reklamasi tanpa Alas Hak atas Tanah”. <em>Lentera Hukum</em>, Jurnal 5, No 1 (2018): 161-162.</p> <p>Wahyudi, Adi Imam, Luky Adrianto, and Syamsul Bahri Agus. "User Fee System Sebagai Bentuk Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Pesisir Teluk Kendari." <em>JSIP (JURNAL SAINS DAN INOVASI PERIKANAN) (JOURNAL OF FISHERY SCIENCE AND INNOVATION)</em> 7.2 (2023)</p> <p>Yanuari, Fira Saputri Yanuari, and Daffa Prangsi. "Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang." <em>Padjadjaran Law Review</em> 8.2 (2020): 27-40.</p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Fatmawati Fatmawati, Ahmad Rustan, Dirawati Dirawati, Fatwa Al Yusakhttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2671Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja2024-02-20T11:10:07+07:00Krista Yitawatikrista@unmer-madiun.ac.idMeirza Aulia Chairanimeirza.aulia@unmer-madiun.ac.idAngga Pramodya Pradhanaangga@unmer-madiun.ac.id<p><em>Dalam penelitian ini mengkaji mengenai Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan menciptakan lapangan kerja yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan menganalisis alasan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja justru mendapat penolakan dari para pekerja dan serikat pekerja. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan disahkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memicu pertumbuhan investasi perlu dan perbaikan kualitas angkatan kerja, termasuk menginklusi para pekerja informal yang selama ini belum terakomodasi dalam UU No 13/2003. Karena itu, aspek ketenagakerjaan yang semestinya diatur di dalam UUCK adalah aspek pengembangan kualitas angkatan kerja, bukan menyangkut hak-hak pekerja, dengan tujuan menjadikan kualitas tenaga kerja sebagai daya tarik investasi.</em></p> <p><em> </em><strong>Kata kunci : </strong>Cipta Kerja; Perlindungan; Kesejahteraan; Pekerja</p> <p><em> </em><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>This study examines the Employment Cluster Job Creation Law where the government's goal is to increase the protection and welfare of workers by creating jobs through changes in sector laws that have not supported the realisation of synchronisation in ensuring the acceleration of job creation. The purpose of this study is to analyse the urgency of passing the Job Creation Law and to analyse the reasons why the Job Creation Law, which aims to provide protection and welfare for workers, has been rejected by workers and trade unions. The research method that the author uses is normative legal research. The purpose of the Job Creation Law is to trigger necessary investment growth and improve the quality of the labour force, including including informal workers who have not been accommodated in Law No. 13/2003. Therefore, the aspect of labour that should be regulated in the UUCK is the aspect of developing the quality of the workforce, not concerning workers' rights, with the aim of making the quality of the workforce an investment attraction.</em></p> <p><em> </em><strong>Keywords: </strong>Job Creation; Protection; Welfare; Workers</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Adhi Setyo Prabowo, “Politik Hukum Omnibus Law,” <em>Jurnal Pamator</em>, Volume 13 No. 1, 2020</p> <p>Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri,” Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, No. 1, Maret 2020</p> <p>Alfitri, “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional,” <em>Jurnal Konstitusi, </em>Volume 9 No. 3, 2012</p> <p>Amania, N, Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup. <em>Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum</em>, Volume 6 No.(02), 2020</p> <p>Antoni Putra, Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, <em>Jurnal Legislasi Indonesia</em>, 2020, 17 No 1 2020</p> <p>Busroh, F. F, Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. <em>Jurnal</em> <em>Arena Hukum, </em>2017</p> <p>Dhaniswara K. Harjono, “Konsep Omnibus Law ditinjau dari UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, <em>Jurnal Hukum</em>, Volume 6 No. 2, 2020,</p> <p>Dwi Kusumo Wardhani, Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan PrinsipPrinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), <em>Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh)</em>, Universitas Pendidikan Ganesha ,Volume 6 No. 2, Agustus 2020</p> <p>Ima Mayasari, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di<br />Indonesia, <em>Jurnal Rechvinding,</em> Volume 9 No 1, 2020</p> <p>Fajar Kurniawan, Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK, <em>Jurnal Panorama Hukum</em>, Volume 5 No. 1 ,Juni 2020</p> <p>Farida, M, Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. <em>Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia</em>, Volume 1 No. 1, 2021</p> <p>Gilang Ramadhan, “Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi”, <em>Jurnal Yurispruden,</em> Volume 3 No. 2, 2020</p> <p>Hanifah, I, Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, <em>De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum</em>, Volume 6 No.(1), 2021</p> <p>Hermawan, S., Rochmaniah, A., & Yani, M, <em>Abdimas Untuk Contentcreator Melalui Webinar Dan Pelatihan</em>, Volume 2 No. (2) , 2021</p> <p><a href="https://disnaker.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/pengumuman/Klaster%20KETENAGAKERJAAN%20UU%20Nomor%206%20Tahun%202023.pdf">https://disnaker.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/pengumuman/Klaster%20KETENAGAKERJAAN%20UU%20Nomor%206%20Tahun%202023.pdf</a></p> <p>Kementrian Hukum dan HAM, RUU Cipta Kerja, https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruu omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-untuk-tingkatkan-pertumbuhan-ekonomi, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023</p> <p>Margaret Sova McCabe, “Cooperation or Compromise? Understanding the Farm Billas Omnibus Legislation,” <em>Journal of Food Law & Policy</em>, Volume 14 No. 1, 2018</p> <p>Mawardi Khari dan Sulaiman, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada Sektor Perikanan Di Kota Tarakan,” Borneo Law Review, Volume 3 No. 2, 2019</p> <p>Maria Farida, UU Sapu Jagat?, https://kom,pas.id/baca/opini/2019/12/31/omnibus-law-uu-sapu-jagat/, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023</p> <p>Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal,” <em>Rechtsvinding</em>, Volume 9 No. 1, 2020</p> <p>Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I, Analisis Dalam Proses Pembentukaan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, <em>Jurnal Ilmiah METADATA</em>, Volume <em>3 No.</em>(2) , 2021</p> <p>Peter Mahmud Marzuki, 2007, <em>Penelitian Hukum</em>, Kencana Prenada Media Group, Jakarta</p> <p>Rony Hanintyo Soemitro, 1982, <em>Metodologi Penelitian Hukum</em>, Ghalia Indonesia, Jakarta</p> <p>Sjaiful, M, Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, <em>Media Iuris,</em> Volume 4 No.(1) , 2021</p> <p>Suwandi Arham, “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, <em>Jurnal Petitum,</em> Volume 7 No. 2, 2019</p> <p>Suparno Rizki Herdian Zenda1, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Surabaya,” <em>Jurnal Ekonomi & Bisnis</em>, Volume 2 No. 1, 2017</p> <p>Soerjono dan Sri Mamudji Soekanto, 2015, <em>Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat</em>, Jakarta: Rajawali Pers</p> <p>Tommy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law,” <em>Jurnal Ius Constituendum</em>, Volume 5 No. 1, 2020</p> <p>Venatius Hadiyono, “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare Statedan Tantangannya”,<br /><em>Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, </em>Volume 1 No. 1, 2020</p> <p>Zainal Aslikin, 2006, <em>Dasar-dasar hukum perburuhan</em>, Jakarta, Raja Grafindo Persada</p> <p> </p> <p><strong> </strong></p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Krista Yitawati, Meirza Aulia Chairani, Angga Pramodya Pradhanahttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2780Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Dalam Konflik Perundang-Undangan2024-05-13T14:54:06+07:00Fikri Ali Mufthifikrialimufthi94@gmail.comAchmad Rofikachmadrofik240698@gmail.comDominikus Ratodominikusrato@gmail.comFendy Setyawanfendisetyawan.fh@unej.ac.id<p><em>Indonesia lahir pada abad ke-20 sebagai sebuah negara yang mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai dengan prinsip konstitusionalisme. Peraturan perundang-undangan yang esensinya merupakan sekumpulan sistem peraturan untuk menghadirkan tatanan hukum dan masyarakat yang tertib, justru pada fakta lapangan menjadi timbulnya konflik, baik konflik internal antar peraturan maupun konflik eksternal yang melibatkan lembaga pemerintahan dan masyarakat. Paradigma penelitian dalam penulisan artikel ini ialah hukum normative yang digunakan dalam penelitian Ilmu Hukum ini adalah statute approach dan conceptual approach dan metodologi kedua pendekatan tersebut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum dalam permasalahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas sosiologi hukum dalam perundang-undangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (perundang-undangan) dan kesadaran masyarakat itu sendiri.</em></p> <p><em> </em><strong>Kata Kunci:</strong> Fungsi Sosiologi Hukum, Konflik, perundang undangan, ilmu hukum</p> <p><strong><em> </em></strong><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p> </p> <p><em>Indonesia was born in the 20th century as a country that adopted the concept of a legal state in accordance with the principles of constitutionalism. Legislative regulations, which are essentially a set of regulatory systems to provide an orderly legal and societal order, actually in fact give rise to conflicts, both internal conflicts between regulations and external conflicts involving government institutions and society. The research paradigm in writing this article is normative law which is used in this Legal Science research, namely the statute approach and conceptual approach and the methodology of these two approaches is to answer legal questions in legal issues. The results of this research show that the effectiveness of legal sociology in legislation is influenced by several factors, namely legal rules (legislation) and public awareness itself.</em></p> <p><strong>Keywords</strong>: Sociological Function of Law, Conflict, invitation regulations, legal science</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Andre Cotte, Pierre. 1991. The Interpretation of Legislation in Canada, Quebecc: Les Edition Yyon Balai.</p> <p>Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia,.Jakarta : Sinar Grafika.</p> <p>Kelsen, Hans. 2008. Teori umum tentang dan Negara. Bandung: Nusa Media.</p> <p>Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.</p> <p>Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum Perkembangan metode dan masalahnya. Surakarta: Muhammadiyah University Press.</p> <p>Soemanto. 2008. Hukum dan Sosiologi Hukum: Pemikiran, Teori, dan Masalah. Surakarta: UNS Press..</p> <p>Wignjosubroto, Soetandyo. 2002. Paradigma dan Dinamika Masalahnya. Jakarta, Huma, cetakan pertama.</p> <p>Wignjosubroto, Soetandyo. 2002. Hukum Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta ELSA dan HUMA.</p> <p>Jurnal</p> <p>Dedi Putra, Marsudi. 2010. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Ilmiah Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan. Vol. 16 No. 2.</p> <p>Irvan Amin, Rizal. 2020. Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Res Publica. Vol 4 No 2.</p> <p>Jalaludin. 2011. “Hakikat dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan sebagai Batu Uji Kritis Terhadap Gagasan PembentukanPerda yang Baik”. Jurnal Aktualita. Vol 6. No 3.</p> <p>Marilang. 2017. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Prograsif”. Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 2.</p> <p>Nur Sholikin, M. 2012. “Penataan Kelembagaan untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. VIII No. 4.</p> <p>Othnie Nasozaro, Henrikus. 2018. “Peran Hukum dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia”. Jurnal Warta, Edisi 58.</p> <p>Riwanto, Agus. 2017. “Mewujudkan Hukum Berkeadilan secara Progresif Perspektif Pancasila”. Jurnal Al-Ahkam, Vol 2. Nomor 2</p> <p>Thohari, A. Ahsin. 2011. “Reorentasi Fungsi Legialasi Dewan Perwakilan: Upaya menuju Undang Undang Responsif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8. No. 4.</p> <p>Zudan Fakrullah, Arif. 2005. Penegakan Hukum sebagai peluang Menciptakan Keadilan, Jurnal Jurisprudence, Vol.2, No. 1.</p> <p>Assiddhiqie, Jimly. “Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945”. makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggaran oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada hari Senin, 14 Juli 2003</p> <p>Kemendagri. “Kemendagri segera Buka Detail 3.143 Pembatalan Perda”, 21 Juni 2016, https://www.kemendagri.go.id/ berita/baca/12889/kemendagri-segera-buka-detail-3143-pembatalan-perda, diakses pada 21 Maret 2024</p> <p>Komnas Perempuan, “Laporan Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia”, laporan disampaikan kepada</p> <p>Commission on the Status of Women, pada 27 Maret 2024</p> <p>Mahkamah Konstitusi Indonesia, https://mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4 , diakses pada 21 Maret 2024.</p> <p>SETARA Institute for Democracy and Peace, “Dampak Produk Hukum Daerah Diskriminatif terhadap Akses Pelayanan Publik”, https://setara-institute.org/dampak-produk-hukum-daerah-diskriminatif-terhadap-akses-pelayanan-publik/, diakses pada 28 Maret 2024.</p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Fikri Ali Mufthi, Achmad Rofik, Dominikus Rato, Fendy Setyawanhttps://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2845Pengintegrasian Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Di Indonesia2024-05-20T10:10:19+07:00Totok Yanuartototokyanuarto69@gmail.comPika Sari230730101016@mail.unej.ac.idI Gede Widihiana Suardaigedewidhiana.suarda@unej.ac.idAinul Azizahainulazizah@unej.ac.id<p><em>Tujuan artikel ini untuk </em><em>menelaah dan mengevaluasi tentang pengintegrasian mediasi penal sebagai penyelesaian perkara pidana di tinjau dari perspektif pembaharuan hukum di indonesia. </em><em>Jenis penelitian ini termasuk kedalam kategori yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam rangka menegakkan keadilan restorative dan pelaksanaannnya dilakukan dengan kesepakatan antara pelaku dan korban. Dikarenakan mediasi penal sebelumnya tidaklah pernah dilakukan di Indonesia maka sejatinya mediasi penal harus di integrasikan kedalam system peradilan pidana di Indonesia dan pengintegrasian tersebut sendiri dapat dilakukan dengan bentuk non penal policy yang dalam hal ini berarti dilakukan tanpa legislasi dan dapat pula dilakukan dengan lebih proper yaitu dengan penal policy yang pelaksanaannya dilaksanakan dengan penyusunan aturan mengenai mediasi penal mulai dari pengertian, asas, dan juga bentuk pelaksanaan integrasi penal di Indonesia.</em></p> <p><strong>Kata Kunci:</strong>Mediasi, Penal, Perkara Pidana</p> <p><strong><em> </em></strong><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>The purpose of this article is to examine and evaluate the integration of penal mediation as a resolution of criminal cases from the perspective of legal reform in Indonesia. This type of research is included in the juridical-normative category, namely research carried out by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations that are appropriate and related to the object of research. The results of this research show that in order to uphold restorative justice and its implementation, it is carried out with an agreement between the perpetrator and the victim. Because penal mediation has never previously been carried out in Indonesia, penal mediation must actually be integrated into the criminal justice system in Indonesia and this integration itself can be carried out in the form of a non-penal policy, which in this case means it is carried out without legislation and can also be carried out more appropriately, namely by penal policy, the implementation of which is carried out by preparing rules regarding penal mediation starting from the meaning, principles and also the form of implementation of penal integration in Indonesia</em></p> <p><strong>Keywords</strong>: Mediation, Penal, Criminal Case</p> <p><strong>REFERENCES</strong></p> <p>Andi Hamzah. 2009 <em>Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. </em>Jakarta : Sinar Grafika.</p> <p>Braithwaite. 2006. <em>Handbook of Restorative Justice “Shame. Shaming and Restorative Justice : A Critical appraisal”. </em>New York : Routledge.</p> <p>Luhut Pangaribuan. 2006. <em>Hukum Acara Pidana Surat-Surat Resmi Di Pengadilan Oleh Advokat : Praperadilan. Eksepsi. Pledoi. Duplik. Memori Banding Kasasi. Peninjauan Kembali Edisi Revisi. </em> Jakarta : Djambatan.</p> <p>M Yahya Harahap. 2006. <em>Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Revisi</em>. Jakartta : Sinar Grafika.</p> <p>Mark S Umbreit. 2001. <em>Obstacles And Oppurtunities For Developing Victim Offender Mediation For Juveniles : The Experience Of Six Oregon. </em>San Fransisco : CA : Joessey-Bass.</p> <p>Bani. Ferdinand Donu. and Frans Simangunsong. "Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup." <em>Journal Evidence Of Law</em> 2. no. 3 (2023).</p> <p>Garcia. Virginia. Hari Sutra Disemadi. and Barda Nawawi Arief. "The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law." <em>Legality: Jurnal Ilmiah Hukum</em> 28. no. 1 (2020).</p> <p>Lesmana. CSA Teddy. "Implementasi Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota)." <em>Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia</em> 2. no. 2 (2020).</p> <p>Maknun. Luil. and Febrina Hertika Rani. "Perbandingan Konsep Penerapan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Dan Negara Lain." <em>Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum</em> 6. no. 2 (2020).</p> <p>Oktobrian. Dwiki. Rani Hendriana. Dwi Hapsari Retnaningrum. and Muhammad Lukman Nurhuda. "Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Mediasi Penal Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Tahapan Penyidikan." <em>Litigasi</em> 24. no. 1 (2023).</p> <p>Purnomo. Beja Suryo Hadi. "Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia." <em>Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial</em> 4. no. 2 (2018).</p> <p>Rizal. Moch Choirul. "Mediasi Penal Perspektif Hukum Pidana Islam." <em>Ulul Albab</em> 18. no. 1 (2017).</p> <p>Septiyo. Tendy. Joko Setiyono. and Muchlas Rastra Samara. "Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana." <em>Jurnal Yuridis</em> 7. no. 2 (2020).</p> <p>Sudarsono. Cacuk. "Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan." <em>Unnes Law Journal</em> 4. no. 1 (2015).</p> <p>Vasilenko. Aleksandra S.. Sergey A. Bukalerov. Natal’ya S. Gaintseva. and Anton V. Serous. "General Provisions of the Mediation Institution in Criminal Proceedings of European States." In <em>Current Problems and Ways of Industry Development: Equipment and Technologies</em>. pp. 906-913. Cham: Springer International Publishing. 2021.</p> <p>Wangga. Maria Silvya E.. Pujiyono Pujiyono. and Barda Nawawi Arief. "Revocation of Political Rights of The Perpetrators of Criminal Acts of Corruption." <em>JILS</em> 4 (2019).</p>2024-06-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Pika Sari, Totok Yanuarto, I Gede Widihiana Suarda, Ainul Azizah