[1]
Yaqin, M.A. , R. Hariandja, T., Winiari wahyuningtyas, Y. and Hoiru Nail, M. 2024. Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penipuan Tautan Undangan Melalui Whatsapp Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. WELFARE STATE Jurnal Hukum. 3, 1 (May 2024), 53–78. DOI:https://doi.org/10.56013/welfarestate.v3i1.2802.