[1]
Trinanti, S. et al. 2026. Penerapan Pasal 24 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Terkait Barang Bukti Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat. WELFARE STATE Jurnal Hukum. 5, 1 (Apr. 2026), 78–96. DOI:https://doi.org/10.56013/welfarestate.v5i1.5016.