[1]
M. A. . Yaqin, T. R. Hariandja, Y. . Winiari wahyuningtyas, and M. . Hoiru Nail, “Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penipuan Tautan Undangan Melalui Whatsapp Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik”, welfare State, vol. 3, no. 1, pp. 53–78, May 2024.