[1]
S. Trinanti, S. Somawijaya, and A. Takariawan, “Penerapan Pasal 24 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Terkait Barang Bukti Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat”, welfare State, vol. 5, no. 1, pp. 78–96, Apr. 2026.