Prinsip Non-Harm sebagai kerangka Etis Pengelolaan Sengketa Bisnis Syariah di Era Digital

Authors

  • Hafidz Ramadhan Noor Matondang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Intan Geandra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Abdul Rahman Sofyan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/jebi.v6i1.5254

Keywords:

Sengketa Bisnis Syariah, Transaksi Digital, La Darar wa La Dirar, Non-Harm, Etika Bisnis Syariah

Abstract

Perkembangan transaksi bisnis berbasis digital telah memunculkan potensi sengketa baru dalam praktik bisnis syariah. Sengketa sering terjadi meskipun akad telah memenuhi rukun dan syarat secara formal, terutama akibat ketimpangan informasi, penggunaan kontrak elektronik baku, dan lemahnya posisi tawar konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi prinsip non-harm yang bersumber dari kaidah fiqhiyyah La Darar wa La Dirar sebagai kerangka etis dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah di era digital. Metode penelitian menggunakan library research dengan pendekatan kualitatif melalui analisis dan sintesis kritis terhadap literatur fiqh muamalah, etika bisnis syariah, dan transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal belum cukup menjamin keadilan substantive dalam sengketa bisnis syariah digital. Penelitian ini menemukan bahwa prinsip non-harm dapat berfungsi sebagai instrumen etis analitis untuk menilai dampak transaksi serta mengarahkan penyelesaian sengketa pada pencegahan kerugian dan perlindungan para pihak. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa integrasi prinsip non-harm relevan untuk menjembatani kepatuhan hukum dan keadilan substantif dalam pengembangan etika bisnis syariah di era digital.

Downloads

Published

2026-03-17

Issue

Section

Articles