Analisis Kesiapan Pegawai KPP Pratama Situbondo dalam Implementasi Coretax DJP pada Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.56013/jebi.v6i2.5671Keywords:
Coretax DJP, Kesiapan Pegawai, SPT Tahunan, Transformasi Digital Perpajakan, KepatuhanAbstract
Penelitian ini menganalisis tingkat kesiapan pegawai KPP Pratama Situbondo dalam menerapkan sistem administrasi perpajakan Coretax DJP pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Fokus kajian mencakup: pengetahuan teknis Coretax, pelatihan dan sumber daya pendukung, kesiapan organisasi serta individu, hambatan operasional, pengalaman implementasi (studi kasus nyata), persepsi dukungan manajemen dan kebijakan, rekomendasi perbaikan, serta isu keamanan dan privasi data. Data diperoleh secara kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur (durasi 45–60 menit per informan) dengan pegawai pajak. Hasil wawancara menunjukkan pegawai awalnya merasa asing dengan Coretax meski memahami manfaat integrasinya. Pelatihan dan bimtek telah dilaksanakan secara intensif, namun masih ditemui kendala teknis (bug sistem, gangguan jaringan) yang menghambat pelayanan. Pimpinan dinilai memberikan dukungan melalui pengarahan dan motivasi rutin. Aspek privasi data dijaga sesuai regulasi (UU PDP 2022), meski pegawai mengakui risiko kebocoran dari luar kendali kantor. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan infrastruktur TI, perbaikan antarmuka pengguna, pelatihan berkelanjutan, serta penguatan sosialisasi dan keamanan data untuk menyempurnakan implementasi Coretax.







