Tradisi Buwuh Pada Walimatul Ursy Kec. Rambipuji Perspektif Konsep Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.56013/jebi.v6i2.5959Keywords:
Buwuh, Pernikahan dan Sosial EkonomiAbstract
Tradisi buwuh merupakan salah satu praktik budaya masyarakat Jawa yang masih dilestarikan hingga saat ini, khususnya dalam acara resepsi pernikahan. Tradisi ini berupa pemberian uang atau barang dari tamu undangan kepada pasangan pengantin sebagai bentuk doa, dukungan, dan solidaritas sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif yang mana penelitiannya, menghasilkan data deskriptif baik berupa data tertulis atau data lisan dari penelitian yang penulis amati. Hasil dari penelitian ini adalah sistem buwuh yang ada di masyarakat Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji adalah Sepenuhnya sesuai dengan empat prinsip utama, yakni intensifikasi tabarru’ât, sukarela, fleksibilitas, dan perlindungan hak pihak terkait. Masyarakat menjalankan tradisi buwuh dengan semangat tolong menolong, kerukunan antaranggota masyarakat, tidak adanya proses pemberitahuan, sanksi sosial, pencatatan dari pihak penderma, dan memberikan kebebasan bagi penderma untuk memilih bentuk kontribusi.







