Tradisi Buwuh Pada Walimatul Ursy Kec. Rambipuji Perspektif Konsep Maqashid Syariah

Authors

  • Ach. Faqih Supandi Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Alif Endy Pamuji Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Bastomi Dani Umbara Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Khittah Ashilah Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Fais Faizul Hannan STAI Raden Abdullah Yaqin Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/jebi.v6i2.5959

Keywords:

Buwuh, Pernikahan dan Sosial Ekonomi

Abstract

Tradisi buwuh merupakan salah satu praktik budaya masyarakat Jawa yang masih dilestarikan hingga saat ini, khususnya dalam acara resepsi pernikahan. Tradisi ini berupa pemberian uang atau barang dari tamu undangan kepada pasangan pengantin sebagai bentuk doa, dukungan, dan solidaritas sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif yang mana penelitiannya, menghasilkan data deskriptif baik berupa data tertulis atau data lisan dari penelitian yang penulis amati. Hasil dari penelitian ini adalah  sistem buwuh yang ada di masyarakat Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji adalah Sepenuhnya sesuai dengan empat prinsip utama, yakni intensifikasi tabarru’ât, sukarela, fleksibilitas, dan perlindungan hak pihak terkait. Masyarakat menjalankan tradisi buwuh dengan semangat tolong menolong, kerukunan antaranggota masyarakat, tidak adanya proses pemberitahuan, sanksi sosial, pencatatan dari pihak penderma, dan memberikan kebebasan bagi penderma untuk memilih bentuk kontribusi.

Downloads

Published

2026-09-29

Issue

Section

Articles