Penurunan Ambang Batas (Threshold) Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 Terhadap Fenomena Kotak Kosong
Keywords:
Ambang batas pencalonan, Demokrasi daerah, Kotak kosong.Abstract
Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat 1 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi karena ambang batas pencalonan kepala daerah yang tinggi dan syarat memiliki kursi DPRD. Putusan MK No.60/PUU-XII/2024 menurunkan ambang batas tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji implikasi putusan demi memperkuat demokrasi daerah dan memberi ruang bagi partai kecil serta calon independen. Hasilnya, ambang batas pencalonan di kabupaten/kota turun dari 20% kursi DPRD dan 25% suara menjadi 6,5–10% berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, dengan syarat kursi DPRD dihapus. Putusan ini memungkinkan lebih banyak partai dan calon ikut pilkada serta mengurangi kotak kosong yang meningkat sejak 2015. KPU memperpanjang pendaftaran calon di daerah kotak kosong, menurunkan jumlah daerah tersebut. Putusan MK memperluas partisipasi dan mengurangi kotak kosong, namun faktor politik dan krisis kepercayaan masih jadi tantangan. Disarankan penyesuaian undang-undang dan evaluasi aturan pasca putusan.
References
Adiyansyah Lubis, Pendaftaran Ditolak KPU Dharmasraya, Adi Gunawan-Romi bakal Tempuh Jalur Hukum, https://radarsumbar.com/sumbar/dharmasraya/108290/pendaftaran-ditolak-kpu dharmasraya-adi-gunawan-romi-bakal-tempuh-jalur-hukum/, diakses kamis 14 Agustus
Agung Munandari, Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Terhadap Kekhususan Partai Politik Lokal Aceh Dalam Pilkada 2024, Jurnal Civile, Vol. 8, No. 2, 2024.
Ahmad Gelora Mahardika, Fenomena Kotak Kosong Dalam Pemilukada Serta Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 1, No.2, 2018.
Akbar Aba dkk, Pendidikan Politik Partai Yang Impoten: Kajian Kritis Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada, Jurnal Pinus, Vol. 8, No. 2, 2023.
Andi Suwark, PILKADA: Entry point solusi, https://uinsa.ac.id/blog/pilkada-entry-point-solusi/, Diakses pada 20 Maret 2025.
Dedi Mulyadi dkk, Fenomena Kotak Kosong Dalam Pilkada Tahun 2024, Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 5, No. 2, 2024.
Dwi Rahmawati, Tiga Pasang Calon Pemimpin untuk Warga Jakarta, news.detik.com/pilkada/d-7553189/tiga-pasang-calon-pemimpin-untuk-warga-jakarta?page=1, diakses pada 21 Agustus 2025.
Indra Muchlis Adnan, Hukum Konstitusi di Indonesia, Trussmedia Grafika, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 2017.
Jimmly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2010.
Jimmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
KPU Jember Tetapkan DPT Pilkada Capai 1,9 Juta Pemilih, melalui https://ppid.rri.go.id/dokumen/data/315600, diakses pada 14 Juni 2025.
Kurniawan Fadilah, KPU: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ada 37 Wilayah, https://news.detik.com/pilkada/d-7554207/kpu-calon-tunggal-di-pilkada-2024-ada-37-wilayah, diakses pada selasa 17 Juni 2025.
M Rijal Al’Hadad Maulana, Analisis Tantangan Konstitusional Dan Problematika Hukum Tata Negara Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024, Constitution Journal, Vol. 3, No. 2, 2024.
Mahkamah Konstitusi Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Partai Politik dan Gabungan Partai Politik sebagai Pengusul Pasangan Calon Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi RI, Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Syarat Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Sebagai Pengusul Pasangan Calon Kepala Daerah.
Mills dalam Fikri Gali Fernando Holqi dkk, Fenomena Calon Tunggal dan Arah Gerak Partai Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota 2024, Jurnal Pemerintahan Dan Politik, V0l. 10, No. 1, 2025.
Muhammad Anwar Sholeh, Aktualisasi Prinsip Negara Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, Sleman DIY, Konsensus, Vol 2, No 2, 2025.
Muhammad Anwar Soleh dan Durohim Amnan, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Demokratisasi Pemilihan Kepala Daerah, Sleman DIY, Presidensial, Vol. 1, No. 3, 2024.
Nurbani Achmad Alif dan Qurrata Ayuni, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS Status Hukum Tata Negara Darurat yang di Utamakan Tentang Pemerintahan, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 07, No. 02, November 2022.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 27 ayat 1 Undang Undang NRI 1945
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Rofi Aulia Rahman dkk, Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 1, Maret 2022.
Siti Nur Khalijah dkk, Pemiliihan Kepala Daerah Sebelum Dan Setelah Perubahan Undang Undang Dasar 1945, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 14, Juli 2024.
Susmita dkk, Dampak Kestabilan Politik Dan Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Pada Pemilu Kotak Kosong Di Kabupaten Dharmasra Berdasarkan Teori Demokrasi, Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, Vol. 2, No. 3, 2025.
Yakub Mulyono, PDIP Kembali Usung Petahana di Pilbup Jember Usai Putusan MK, https://www.detik.com/jatim/pilkada/d-7512056/pdip-kembali-usung-petahana-di-pilbup-jember usai-putusan-mk, diakses pada 21 Agustus 2025
Zainudin Hasan dkk, Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional, JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, vol. 2, No. 1, Januari 2024.









