Analisis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (Studi kasus putusan Nomor 610/Pid.B/2024/PN jmr)
indonesia
Keywords:
pemalsuan SIM, Pasal 263 KUHP, pertimbangan hakim.Abstract
Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan lalu lintas serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, penelitian ini menganalisis unsur-unsur pemalsuan SIM serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Kasus yang melibatkan G.A. Abdillah Afani dan Mita Wirdia Sari menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana, meliputi subjek pelaku, niat jahat, pembuatan surat palsu, fungsi surat sebagai bukti, niat penggunaan, dan potensi kerugian. Faktor internal seperti moralitas dan integritas, serta faktor eksternal seperti bukti dan pengaruh lingkungan, turut memengaruhi keputusan hakim. Meskipun perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, hakim memberikan keringanan karena sikap sopan, penyesalan, dan tanggung jawab keluarga. Tidak diterapkannya UU ITE menegaskan fokus pada pemalsuan dokumen fisik. Upaya pencegahan meliputi peningkatan sistem verifikasi berbasis teknologi, edukasi publik tentang bahaya pemalsuan, serta penegakan hukum yang tegas untuk menjaga integritas administrasi publik.
References
Buku
Aep Saepulloh, 2021, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Batic Press, Bandung.
Jonaedi Efendi , 2018, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok.
Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.
S.R. Sianturi, 1983, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Utrecht, E., 1960, Hukum Pidana 1, Penerbitan Universitas, Bandung.
Moeljatno, 1984, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
H.A.K. Moch. Anwar, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lamintang, P.A.F, dan C.D. Samosir, 1984, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Lamintang, P.A.F, dan C.D. Samosir, 1984, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Loebby Loqman, 1990, Delik delik Politik, Ind-Hill CO, Jakarta.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku Behavioral Jurisprudence Kasus Hakim Bismar Siregar, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jonaedi efendi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbanan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Prenadamedia Group, Depok.
Lilik Muliadi , 2015, seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara perdata Indonesia, PT.Citra aditya bakti, Bandung.
Hamidah Abdurrachman, Rahmad Agung Nugraha, Nayla Majestya, 2020, Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, CV Budi Utama, Sleman.
Vidya Prahasacitta, 2023, Kriminalisasi Penyebab Berita Bohong Di Indonesia, PT Nas Media Indonesia, Klaten.
Undang-undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Jurnal
Arief Fahmi Lubis, 2022, Fungsi Hukum Sebagai Sarana Pengadilan Sosial Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional, Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, vol. 2 no.3.
Satrio Hadi, Tahura Malagano, 2020, Analisis Penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, vol. 2 no. 1.
Rahmat Fauzi, 2020, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Pagaruyuang Law Journal, vol 3 no. 2.
Geovan Valentino Kaligis, Eugenius N. Paransi, Nurhikmah Nachrawy, 2021, Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263, Lex Privatum, Vol 9.
Andri Nurwandi, Sabillah Aisyah Futri, Adam Jordan, 2024, Pengaruh Faktor Eksternal Terhadap Keputusan Hakim Studi Kasus di Pengadilan Agama Kisaran, Journal of law, Vol 3 no 1.
Muhammad Bustanil, Imam Suyitno, 2016, Faktor Berpengaruh Dalam Pertimbangan Hakim memutus Sengketa Tata Usaha Negara Di Bidang Kepegawaian Studi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, tomalebbi, vol 3 no 1.
Website
Muhammad yasin, Kesopanan dalam Persidangan Tergantung Penilaian Hakim, hukum online.com,https://www.hukumonline.com/berita/a/kesopanan-dalam- persidangan-tergantung-penilaian-hakim-lt6343a3217c275/?page=all,10 oktober 2022









