Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi
Keywords:
Korporasi, Piercing the Corporate Veil, Perseroan TerbatasAbstract
Kejahatan semakin marak pada era modern ini, baik kejahatan berat maupun ringan. Kini kejahatan juga semakin banyak terjadi pada sebuah Korporasi , baik korporasi kecil maupun besar, contohnya yaitu Perseroan Terbatas (PT) . pada PT banyak organ-organ di dalamnya yang dengan sengaja melakukan tindak pidana guna memperkaya diri sendiri, organ-organ PT diantaranya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan Anggota. Korporasi berbuat dan bertindak atas kepentingan dari korporasi melalui struktur kepengurusan yang tersistematisasi, atas dasar pandangan tersebut dan dengan didukung beberapa teori seperti strict liabilitydan Vicarious liability maka korporasi dapat dikenakan pidana. Korporasi dipidana sebagai pertanggungjawaban karena tanpa pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam sistem pertanggungjawaban korporasi ini pula telah terjadi perubahan yang pada mulanya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana dengan menerima konsep pelaku fungsional, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam melakukan tindak pidana. Prinsip Piercing the corporate veil itu sendiri guna untuk menyingkap tirai perusahaan yang dimanfaatkan oleh organ tertentu guna melakukan tindak pidana sehingga harus dapat mempertanggungjawabkan sesui dengan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
References
Buku :
Ari Yusuf Amir, Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi, (Yogyakarta : Arus media) 2020.
AZ. Abidi, Bunga Rampai Hukum Pidana , ( Jakarta : Pradnya Paramita, 1983)
Bambang Poernom, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta : Yudhistira, 1982)
Barda Nawawi Arief, Bunga rampai kebijakan hukum pidana, ( Bandung: citra Aditya bakti, 2002)
Chidir Ali, Badan Hukum, (Bandung : Penerbit Alumni, 1991)
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta: Sinar Grafika. 2014 )
M Arief Amrullah,Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif kejahatan terorganisasi, Jakarta, 2020.
Jurnal :
Ananda Rizky Suharto, Piercing The Corporate veil pada Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum, Vol 6, jurnal Yustisia Merdeka, 2020
Freddy Harris. Pemisahan Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas. Jumal Hukum dan Pembangunan, Tahu n Ke-35 No.1 Januari- Maret 2005
Hariman Satria, jurnal Pembuktian Kesalahan Korporasi dalam tindak Pidana Korupsi, vol 4 no 2, Jurnal Integritas unmuh Kendari, 2018
Herlina Manulang, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Medan, LPPM UHN Press, Juni 2020)
Muh. Angga Ririhena, Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 Terhadap Jama’ah First Travel, vol 1 no 2, jurnal Ilmu Hukum, April 2021
M.Teguh Pangestu, Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesi, vol 3, Jurnal Business Law Review, 2017.
Orinton Purba, Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas, agar Terhindar dari Jerat Hukum, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012)
Rony Saputra, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam tindak pidana korupsi, Jurnal fakultas hukum UIN syarif hidayatullah, Jakarta, 2015.
Undang-undang :
Mulyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), (Jakarta : Bumi Akcara, 2006)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Internet :
https://pertanggungjawaban-pidana-korporasi-dalam-tindak-pidana-korupsi-e197260246.html









