Kepatuhan TNI Dalam Hukum (Analisis Filsafat Hukum Terhadap Tanggung Jawab TNI Dalam Negara Hukum)

Authors

  • Muhammad Erfan Muktasim Billah Universitas Negeri Jember, Indonesia

Keywords:

kepatuhan hukum, filsafat hukum, TNI.

Abstract

Kepatuhan terhadap hukum adalah prinsip fundamental dalam negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut semua elemen kekuasaan, termasuk militer, untuk tunduk pada supremasi hukum. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945, peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya terbatas pada pertahanan negara, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keutuhan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dengan pendekatan normatif-filosofis, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan yang bersifat koersif, tetapi juga merupakan refleksi dari nilai-nilai keadilan, moralitas, dan rasionalitas publik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap institusi negara. Lebih lanjut, pembahasan difokuskan pada bagaimana TNI, sebagai lembaga yang memiliki kekuatan dan otoritas besar, harus menjalankan fungsinya secara profesional dalam kerangka hukum. Kepatuhan hukum oleh TNI menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan perlindungan hak asasi manusia, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum harus dipahami sebagai komitmen etis dan filosofis yang melekat dalam setiap tindakan TNI demi terwujudnya tata negara yang adil, beradab, dan demokratis.

References

Buku.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press. Cecep, S. (2021). Suatu Tinjauan Tentang Alasan Manusia Mentaati Hukum. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Hasan, S. (2023). Kepatuhan Terhadap Hukum (Sebuah Prespektif Filsafat Hukum). Banjarmasin: UIN Antasari Banjarmasin.

Yogi, P. (2021). Social Reality as Legal Authencity (Criticism of Bad Positive Laws in Legislation). Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Nurita. (n.d.). Kajian Filsafat Hukum Tentang Demokrasi di Indonesia.

Radbruch, G. (1932). Einfuhrung in die Rechswissenschaft.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. California: University of California.

Kusumaatmadja, M. (1986). Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional.Bandung: Binacipta.

Salam, M. F. (2021). Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bandung.

Internet.

Hukumonline. (2024, Februari 26). Pembahasan RUU TNI terindikasi penyelewengan legislasi, membenamkan demokrasi.

“Https://Www.Umy.Ac.Id/Berpotensi-Terjadi-Dominasi-Militer-Pakar-Hukum-Umy-Himbau- Lakukan-Judicial- Review-Untuk-Ruu-Tni.”

“Https://Aji.or.Id/Informasi/Uu-Tni-Ancaman-Serius-Masa-Depan-Demokr

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Erfan Muktasim Billah, M. (2026). Kepatuhan TNI Dalam Hukum (Analisis Filsafat Hukum Terhadap Tanggung Jawab TNI Dalam Negara Hukum). Jurnal Wetgeving, 1(1), 111–132. Retrieved from https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/jw/article/view/5180

Issue

Section

Articles