Kontroversial Syarat Usia Capres Dan Cawapres Pada Pemilu 2024 (Kajian Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)

Authors

  • Faizal Asmirullah Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Sidi Alkahfi Setiawan Universitas Islam Jember, Indonesia

Keywords:

Mahkamah Konstitusional, Pemilihan Umum, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Abstract

Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mencabut batasan usia bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu. Keputusan ini menantang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan keputusan ini menjadi polemik dan isu yang hangat dibicarakan di masyarakat. Oleh karena itu, penulis mengambil judul "Persyaratan Usia yang Kontroversial Bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden (Studi Terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)". Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah yang ada, rumusan masalahnya adalah, yang dianggap kontroversial dan telah menimbulkan polemik di masyarakat, dan apa kewenangan Mahkamah Konstitusional dalam menangani petisi peninjauan materiil menurut peraturan perundang-undangan, apa isi keputusan Mahkamah Konstitusional Nomor 90/PUU-XXI/2023.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Sekretariat Kepaniteraan MK RI.

Asshiddiqie, Jimly. 2003, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Fatkhurohman, Dkk. 2004, Memahami Keberadaan MK di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hamzah, M. Guntur. 2022, Peradilan Modern Implementasi ICT Mahkamah Konstitusi, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

MD, Moh. Mahfud. 2013, Hukum dan Keadilan (Memori 10 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Jakarta: Pustaka LP3ES.

Siahaan, Maruarar. 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Wheare, K. C. 2003, Konstitusi-Konstitusi Modern, Terjemahan Muhammad Hardani, Surabaya: Pustaka Eureka.

Jurnal

Hardianto, Danang. “Hakim Konstitusi Adalah Hati dalam Tubuh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi: Vol. 11 No. 2, 2014.

Makalah

Gaffar, Jenedjri M. 2008, Kekuasaan Kehakiman, Harian Seputar Indonesia.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar NRI 1945Undang-Undang NRI No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu

Undang-Undang NRI No. 24 Tahun 2003, Tentang Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, Tentang Syarat Usia Capres dan Cawapres Internet

Safa’at, M. Ali. 2023, Guru Beras Hukum Tata Negara FH UB Jelaskan Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres/Cawapres, diakses pada tangal 1 Maret 2024 dari https://hukum.ub.ac.id/id/guru-besar-hukum-tata-negara-fh-ub-jelaskan-kejanggalan-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-batas-usia-capres-cawapres/

Hidayatulloh, Ndaru. 2022, MK Sebagai Negative Legislator, Apakah Berwenang Buat Norma Baru?, diakses pada tanggal 12 Maret 2024 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mk-sebagai-negative-legislator-apakah-berwenang-buat-norma-baru-lt50487c14ed33f/

Rizki, Mochamad Januar. 2023, Membedah di Balik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, diakses pada tanggal 17 Maret 2024 dari

https://www.hukumonline.com/berita/a/membedah-di-balik-putusan-

mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-lt652f38c498a9e/?page=all

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Asmirullah, F., & Alkahfi Setiawan, S. (2026). Kontroversial Syarat Usia Capres Dan Cawapres Pada Pemilu 2024 (Kajian Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu). Jurnal Wetgeving, 1(1), 67–82. Retrieved from https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/jw/article/view/5183

Issue

Section

Articles