Analisis Hukum Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam Perspektif Otonomi Daerah Dan Good Governance Tahun 2026

Authors

  • Dina Rara Febriani Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Dwi Mardiana Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Puan Radyana Aisyahrani Universitas Islam Jember
  • Fahad Akbar Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Moh Fakhri As Shiddiqy Universitas Islam Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.5879

Keywords:

Kata Kunci: APBD, Good Governance, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah Jember.

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan wujud dari prinsip desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jember menghadapi berbagai isu strategi, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), rekonstruksi perangkat daerah, serta peningkatan ketahanan pangan. Isu-isu tersebut menjadi penting untuk dipahami dalam perspektif otonomi daerah dan prinsip good governance guna menilai sejauh mana kebijakan pemerintah daerah telah sesuai dengan prinsip efektivitas, akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2026 secara umum telah mencerminkan implementasi otonomi daerah yang progresif, namun masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan fiskal, efektivitas birokrasi, pengawasan publik, serta optimalisasi pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

References

Buku-buku:

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: FH UII Press.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Huda, Ni'matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ndraha, Taliziduhu. Kybernology. Jakarta: Rineka Cipta.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2025.

Jurnal

Yasin, Muhammad "Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam Mewujudkan Good Governance," Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 14, No. 2 (2018).

Bambang Brodjonegoro dan Robert Simanjuntak, "Transfer ke Daerah dan Tantangan Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah," Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Vol. 3, No. 1 (2002).

M. Arsyad Djaenuri, "Kemandirian Fiskal Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia," Jurnal Bina Praja, Vol. 4, No. 4 (2012).

Yuswanto, "Kedudukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah," Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6, No. 2 (2017).

Mardiasmo, "Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah," Jurnal Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik, Vol. 2, No. 1 (2005).

Website:

https://www.kissfmjember.com/2025/11/29/apbd-jember-2026-disetujui-rp439-triliun-prioritas-pada-infrastruktur-dan-meningkatkan-pad.html?utm_source=chatgpt.com

https://www.jemberkab.go.id/berorientasi-dampak-nyata-pemkab-jember-intensifkan-penguatan-sakip-2026-menuju-predikat-a/?utm_source=chatgpt.com

https://www.jemberkab.go.id/pemkab-jember-tingkatkan-luas-optimasi-lahan-pertanian-menjadi-7-070-hektare-di-2026-untuk-perkuat-ketahanan-pangan-nasional/?utm_source=chatgpt.com

Downloads

Published

2026-07-23

How to Cite

Rara Febriani, D., Mardiana, D., Radyana Aisyahrani, P., Akbar, F., & As Shiddiqy, M. F. (2026). Analisis Hukum Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam Perspektif Otonomi Daerah Dan Good Governance Tahun 2026. Jurnal Wetgeving, 1(2), 213–233. https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.5879

Issue

Section

Articles