Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Badan Gizi Nasional Atas Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Program MBG

Authors

  • Satria Wbowo Fakultas Hukum, Universitas Islam Jember
  • Putri Adelia Andini Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Ardiya Regita Cahyani
  • Yerico Sumali Atmojo
  • Dimas Aji Pangestu Sultan AN

DOI:

https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.5945

Keywords:

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pejabat Publik, Korupsi, dan Program MBG

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara dan bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, dugaan korupsi dalam pengadaan program tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pejabat BGN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Program MBG, khususnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, unsur kesalahan, penyertaan, dan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pejabat BGN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertanggungjawaban pidana tersebut tidak hanya ditentukan oleh jabatan, tetapi juga harus dibuktikan melalui adanya kesalahan, kesengajaan, peran aktif dalam pengadaan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional.

References

Buku

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 2023.

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Astawa, I Gede Pantja. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2021.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian III: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama, 2022.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2023.

Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.

Jurnal

Abidin, Zaenal, Hartanto, dan Uyan Wiryadi. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, 2022.

Dharmawan, Adam Fathin, dkk. “Analisis Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11, No. 1, 2022.

Miru, Grazia Vione, Salmon E.M. Nirahua, dan Hadiba Z. Wadjo. “Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Belo, Vol. 7, No. 2, 2021.

Nugroho, Prajarto dan Nindyo Pramono. “Batas Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pidana Pribadi Pejabat Publik dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30, No. 1, 2023.

Samuel, Yudhi Christiawan, Sahuri Lasmadi, dan Elly Sudarti. “Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Lex Specialis, Vol. 3, No. 1, 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Internet

CNN Indonesia. “Fakta-Fakta Kasus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Cs.” CNN Indonesia, 4 Juni 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260604061723-12-1365128/fakta-fakta-kasus-korupsi-mbg-eks-kepala-bgn-dadan-cs. Diakses 10 Juni 2026.

Hafiez, Fachri Audhia. “Dadan Cs Mark-up Pengadaan Motor Listrik hingga TV 75 Inci di BGN.” Metro TV News, 3 Juni 2026. https://www.metrotvnews.com/read/NxGCPVyn-dadan-cs-mark-up-pengadaan-motor-listrik-hingga-tv-75-inci-di-bgn. Diakses 1 Juli 2026.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Pemerintah Salurkan Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Sasaran Utama Penerimanya.” Media Keuangan, 17 Februari 2025. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pemerintah-salurkan-makan-bergizi-gratis-mbg-ini-sasaran-utama-penerimanya. Diakses 1 Juli 2026.

Kompas.com. “Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG.” Kompas.com, 3 Juni 2026. https://amp.kompas.com/tren/read/2026/06/03/183000865/eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-jadi-tersangka-korupsi-mbg-punya-harta-rp-9. Diakses 10 Juni 2026.

Okezone. “5 Fakta Penting Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.” Okezone, 7 Juni 2026. https://economy.okezone.com/read/2026/06/06/320/3223013/5-fakta-penting-kasus-eks-kepala-bgn-dadan-hindayana. Diakses 10 Juni 2026.

TribunTrends.com. “Jawaban BGN Soal Aliran Dana Rp 1 Triliun MBG: Bukan Buat Elite, Ini Buat Rakyat yang Ekonomi Sulit”. TribunTrends.com, 17 April 2026. https://trends.tribunnews.com/news/117646/jawaban-bgn-soal-aliran-dana-rp-1-triliun-mbg-bukan-buat-elite-ini-buat-rakyat-yang-ekonomi-sulit . Diakses 9 Juli 2026.

Downloads

Published

2026-07-23

How to Cite

Wbowo, S., Adelia Andini, P., Regita Cahyani, A., Sumali Atmojo, Y., & Aji Pangestu Sultan AN, D. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Badan Gizi Nasional Atas Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Program MBG. Jurnal Wetgeving, 1(2), 154–179. https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.5945

Issue

Section

Articles