Efektivitas Pemidanaan Koruptor Melalui Penerapan Hukuman Seumur Hidup Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan

Authors

  • Eko Lutfi Kurniawan
  • Saifurrohman Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Nanang Kosim Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Ramadhan Dian Pratama Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Aiman Febriyanto Universitas Islam Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.5960

Keywords:

Kata kunci: Efektivitas Hukum, Korupsi, Pemidanaan Seumur Hidup, Tujuan Pemidanaan.

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menghambat pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pidana penjara seumur hidup sebagai salah satu bentuk sanksi bagi pelaku korupsi. Namun penerapannya masih relatif terbatas sehingga efektivitasnya dalam mencapai tujuan pemidanaan perlu dikaji. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas hukuman seumur hidup terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan perspektif tujuan pemidanaan serta menilai kesesuaian pengaturannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan penilaian peraturan-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara seumur hidup memiliki dasar hukum yang jelas, namun belum diterapkan secara optimal karena masih terdapat disparitas pemidanaan dan rendahnya frekuensi hukuman pidana tersebut. Dari perspektif tujuan pemidanaan, hukuman seumur hidup mampu memenuhi aspek pemenuhan dan pencegahan, namun belum sepenuhnya mendukung tujuan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan pemidanaan dan pedoman pemidanaan yang lebih konsisten agar penerapan hukuman seumur hidup dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera secara optimal.

References

Buku

Barda Nawawi Arief, S. H. Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media, 2018.

Chazawi, Adami. "pelajaran hukum pidana 3." (2011)

Husein, Harun M. Kasasi sebagai upaya hukum. Sinar Grafika, 1992.

Kristiawanto, S. H. I. SISTEM PERADILAN PIDANA (IDE DASAR PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA). Nas Media Pustaka, 2024.

Marzuki, Mahmud. Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media, 2017.

Prasetyo, Teguh. "Hukum pidana." (2011).

Rizki Ramadhani, S. H., et al. Promblematika Tindak Pindana Korupsi. Penerbit Adab, 2024.

Soekanto, Soerjono. "Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat." (2007).

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, and Hukum Pidana. "Bandung: Alumni, 1986." Wignjosoebroto, Soetandyo,“Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini (1993).

Jurnal

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan hukum pidana. Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum" Prof. Oemar Seno Adji & Rekan", 2001.

Arief, Barda Nawawi. "Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru)." (2011).

Asmariah, Asmariah. "Pemberantasan Korupsi Antara Ketegasan Dan Kemanusiaan: Studi Efektivitas Hukuman Mati Dan Perampasan Aset Dari Perspektif Ham." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 15.4 (2025): 151-160.

Bakhri, Syaiful. Perkembangan stelsel pidana Indonesia. Total Media, 2009.

Durkheim, Emile. "Pembagian kerja dalam masyarakat." Stratifikasi sosial . Routledge, 2018. 217-222.

Hamzah, Andi. "Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional." (2005).

Hiariej, Eddy OS. "Principles of criminal law." Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka (2014).

Ibrahim, Johnny. "Teori dan metodologi penelitian hukum normatif." Malang: Bayumedia Publishing 57.11 (2006).

Nomor, Undang-Undang. "Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Lembar Negara (2001).

Priyatno, Dwidja. Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama, 2006.

Remmelink, Jan, and Tristam Pascal Moeliono. Hukum pidana: komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab undang-undang hukum pidana belanda dan padanannya dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Rudiwawan, Agus, Marsudin Nainggolan, and Mohamad Ismed. "Penerapan Hukuman Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum 1.3 (2023): 175-182.

Setiawan, Dana. Urgensi Adanya Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Praperadilan. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2025.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, and Hukum Pidana. "Bandung: Alumni, 1986." Wignjosoebroto, Soetandyo,“Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini (1993).

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, and Hukum Pidana. "Bandung: Alumni, 1986." Wignjosoebroto, Soetandyo,“Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini (1993).

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wibowo, Agus, et al. "Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (ZZ Mutaqin." Media Sains Indonesia (2022).

Downloads

Published

2026-07-23

How to Cite

Lutfi Kurniawan, E., Saifurrohman, Nanang Kosim, Dian Pratama, R., & Febriyanto, A. (2026). Efektivitas Pemidanaan Koruptor Melalui Penerapan Hukuman Seumur Hidup Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Jurnal Wetgeving, 1(2), 197–212. https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.5960

Issue

Section

Articles