Peer Review Process

MAJEMUK: Jurnal Pendidikan Agama Islam mengikuti kebijakan double-blind peer review. artikel ini dikirim ke banyak reviewer (para ahli di bidang masing-masing) untuk meninjau artikel tersebut sesuai dengan pedoman jurnal dan ciri-ciri artikel penelitian yang berkualitas. Untuk artikel yang memerlukan perubahan, reviewer yang sama akan digunakan untuk memastikan bahwa kualitas artikel yang direvisi dapat diterima.

MAJEMUK: Jurnal Pendidikan Agama Islam mempertahankan standar tinjauan sejawat sekaligus meningkatkan efisiensi prosesnya.

Semua artikel penelitian yang diterbitkan di MAJEMUK: Jurnal Pendidikan Agama Islam menjalani tinjauan sejawat penuh, karakteristik utamanya tercantum di bawah ini:

Semua artikel penelitian ditinjau oleh setidaknya dua ahli yang berkualifikasi.

Semua keputusan publikasi dibuat oleh Pemimpin Redaksi jurnal berdasarkan ulasan yang diberikan

Anggota Dewan Editorial memberikan wawasan, saran, dan bimbingan kepada Pemimpin Redaksi secara umum dan untuk membantu pengambilan keputusan mengenai kiriman tertentu

Editor Pelaksana dan Asisten Editorial memberikan dukungan administratif yang memungkinkan jurnal menjaga integritas tinjauan sejawat sambil memberikan penyelesaian yang cepat dan efisiensi maksimum kepada penulis, reviewer, dan editor.

Jurnal juga mendapat manfaat melalui proses rujukan naskah dari tinjauan sejawat berkualitas tinggi yang dilakukan oleh jurnal mapan.

Peer review of referred papers:

Editor MAJEMUK: Jurnal Pendidikan Agama Islam akan segera memutuskan apakah akan menerima, menolak, atau meminta revisi artikel yang dirujuk berdasarkan review dan wawasan editorial jurnal pendukung. Selain itu, Editor akan memiliki pilihan untuk mencari tinjauan tambahan bila diperlukan. Para penulis akan diberitahu ketika Editor memutuskan diperlukan peninjauan lebih lanjut

Peer review of novel submissions:

Artikel yang dikirimkan langsung ke Editor MAJEMUK: Jurnal Pendidikan Agama Islam akan sepenuhnya ditinjau oleh sejawat oleh setidaknya dua ahli yang berkualifikasi di bidangnya yang dipilih oleh Pemimpin Redaksi. Pemimpin Redaksi atau anggota Dewan Editorial yang ditunjuk kemudian akan memutuskan apakah akan menerima, menolak, atau meminta revisi berdasarkan tinjauan dan komentar yang diterima.

Editor akan memutuskan apakah setiap kiriman melaporkan penelitian yang dilakukan dengan baik dengan kesimpulan yang didukung oleh data yang disajikan dalam makalah. Penilaian prioritas tidak akan menjadi faktor dalam pengambilan keputusan, namun semua artikel harus memberikan tambahan literatur baru atau bertahap