Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa
DOI:
https://doi.org/10.56013/jpm.v8i2.1126Abstract
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip tegaknya supremasi hukum, dan prinsip transparansi, dalam Pemerintahan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan prinsip tegaknya supremasi hukum, dan prinsip transparansi, dalam Pemerintahan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Penelitian ini dilakukan di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, dengan menggunakan metode data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan pengamatan/observasi, kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip good governance khususnya prinsip tegaknya supremasi hukum dan prinsip transparansi belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: BPD belum optimal dalam melakukan pengawasan dikarenakan beberapa anggota BPD memiliki pekerjaan lain sebagai petani atau nelayan. Dan juga aparat desa yang rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang minim sehingga seringkali belum mengetahui prosedur-prosedur pelayanan oprasional terhadap masyarakat. Dan dalam transparansi pemerintah desa tidak memanfaatkan sarana yang dapat mendukung proses transparansi pemerintah Desa.
Kata kunci: Good Governance; Prinsip-Prinsip Good Governance; Pemerintahan Desa;