Analisis Pembebanan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Perbup No 16 Tahun 2022 ( Studi Kasus di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik)
DOI:
https://doi.org/10.56013/jpm.v11i2.3348Keywords:
Pembebanan Biaya, PTSL, Perbup No 16 Tahun 2022Abstract
Pembebanan biaya program PTSL di Perbup No 16 tahun 2022 diatur dalam pasal 9 dan pasal 10. Untuk beberapa Desa yang ada di Kecamatan Manyar sendiri tarif dalam program PTSL ini antara Rp.150.000,00-Rp 500.000,00. Fokus Penelitian dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana praktik pembebanan biaya PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022? 2) Bagaimana pembebanan biaya dalam PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam perspektif Asas Pendaftaran Tanah? 3) Bagaimana kendala yang dihadapi selama kegiatan PTSL tahun 2022 berlangsung di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik?Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktik pembebanan biaya PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Bupati Gresik No.16 tahun 2022. 2) Untuk mengetahui pembebanan biaya dalam PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam perspektif Asas Pendaftaran Tanah. 3) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi selama kegiatan PTSL tahun 2022 berlangsung di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Sosiologi hukum, teknik yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian teknik analisis data induktif dan berdasarkan pada fakta empiris atau kondisi lapangan. Penelitian ini sampai pada Kesimpulan bahwa: 1) proses pembebanan biaya PTSL yang berlangsung di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perbup Nomor 16 Tahun 2022. Setiap peserta PTSL dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya tambahan maksimal sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 2) Pembebanan biaya PTSL jika dilihat dari perspektif asas pendaftaran tanah telah sesuai dan diterapkan sebagaimana mestinya. 3) Kendala yang dihadapi selama PTSL yakni masih ada warga yang tidak mampu membayar beban biaya tambahan, masih banyaknya LSM-LSM yang membuat berita hoax, masih banyaknya temuan manipulasi data, dan masih kurangnya fasilitas penunjang bagi panitia ajudikasi PTSL.
Kata kunci : Pembebanan Biaya, PTSL, Perbup No 16 Tahun 2022