Optimalisasi Peran Badan Permusyawaran Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Peraturan Pemerintahan Desa Bagon Kecamatan Puger
DOI:
https://doi.org/10.56013/fml.v1i1.2946Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa, governance, Peraturan DesaAbstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dibidang penyusunan, penetapan peraturan desa, pengawasan kepada pemerintahan desa dan menampung aspirasi masyarakat sehingga menjadi wujud demokrasi di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan mengoptimalkan peran BPD dalam penyelenggaraan peraturan pemerintah Desa Bagon, Kecamatan Puger karena BPD memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan peraturan desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik triangulasi melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD masih kurang optimal, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman anggota BPD tentang tugas mereka, masih sedikit banyak masyarakat yang masih awam mengenai BPD. Kurangnya keaktifan dari anggota BPD, serta keterbatasan sumber daya dan inovasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan sosialisasi, peningkatan partisipasi masyarakat, dan evaluasi berkalakinerja BPD dengan melibatkan pihak ketiga agar dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan Desa Bagon Kecmatan Puger