Mendesain Ulang Regulasi Kode Etik Hakim Konstitusi dalam Rangka Menjaga Keluhuran Martabah Peradilan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.5790Keywords:
Kata kunci: Desain Ulang Regulasi, Hakim Konstitusi, Kode Etik, Martabat PeradilanAbstract
Eskalasi degradasi etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi mendesak dilakukannya evaluasi holistik terhadap instrumen penegakan hukum internal. Penelitian ini urgent guna membedah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 09/2006 tentang Pemberlakuan Dekrlasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang secara normatif dinilai stagnan serta memicu disintegrasi regulasi pasca ditetapkannya PMK Nomor 1/2023 mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyingkap adanya kelemahan fundamental pada aspek substansi norma dan independensi organ pengawas yang masih terkooptasi oleh intervensi internal kelembagaan, sehingga rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan pelanggaran etik. Ketidakpastian hukum ini berimplikasi langsung pada runtuhnya legitimasi publik terhadap putusan lembaga peradilan. Konklusi penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi total melalui desain ulang hukum materiil maupun formil pada regulasi kode etik Hakim Konstitusi yang berorientasi pada penguatan independensi lembaga pengawas serta sinkronisasi aturan secara progresif. Rekonseptualisasi pengaturan tersebut menjadi conditio sine qua non guna memulihkan marwah, keluhuran martabat, sekaligus menegakkan kembali integritas otoritas peradilan konstitusi di Indonesia secara berkelanjutan guna mewujudkan tatanan negara hukum yang demokratis.
References
Daniel S. Lev, 1990, Hukum dan Politik Di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Hans Kelsen, 2008, Teori Hukum Murni, Bandung: Nusa Media.
J.E. Sahetapy, 2009, Runtuhnya Etik Hukum, Jakarta: Kompas.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2024, Memotret Putusan Pertimbangan Hakim Dari Berbagai Perspektif, Jakarta: Sekretariat Jenderal Republik Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Serlika Aprita, 2019, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Refika Aditama
Yovita A. Mengesti & Bernard L. Tanya, 2014, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Gentha Publishing.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Journal
Adam Ilyas, Dicky Eko Prasetyo, 2022, "Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya", Jurnal Konstitusi.
Alsyam, 2023, "Pengisian Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Kajian Terhadap Kredibilitas Dan Indepedensi Hakim", Riau Law Journal.
Angel Bertus Tobu, Godeliva M.G Mabilani, Dwityas Witarti, 2024, "Penegakan Kode Etik Profesi Hakim Konstitusi", Jurnal Humaniora, Sosial Dan Bisnis.
Bagus Sujatmiko, Muhammad Narulloh Jarmoko, Syifa Alam, 2024, "Penerapan Kelima Nilai Pancasila Dalam Putusan Hakim Di Indonesia", Jurnal Civic Hukum.
Bimo Jaya Santiko, Agustiana, Bustaman, 2025, "Sikap Majelis Kehormatan Kehakiman Terhadap Pelanggaran Kode Etik Oleh Hakim Dalam Putusan Yang Kontroversial", Jurnal Unu Cirebon.
Edward Benedictus Roring, 2025, "Dekonstruksi Marwah Mahkamah Konstitusi Terkait Krisis Legitimasi Tafsir Etika Konstitusional", Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora.
Endang Wahyuni Setyawati, Eva Kurnia Mochtar, 2025, "Refleksi Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian of Constitution: Tantangan dan Permasalahan Dalam Rangka Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka", Jurnal Pendidikan Multidisiplin.
Faiqah Nur Azizah, Nur Kholifah, Athari Farhani, 2023, "Penguatan Etika Profesi Hukum Dalam Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan", Journal Sosial Budaya Dan Syar’i.
Gigih Refroma Hadi, Galang, Chrisdianto Eko, 2023, "Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang No.24/2003", Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.
Indah Sri Pangestu, Dwi Yuliani, Hertaty, Dorothy, 2025, "Rekonstruksi Seleksi Hakim Konstitusi di Indonesia", Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi.
Rizky Ramadhan, Wahyu Donri, 2024, "Menelisik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 Terhadap Putusan Nomor 90/Puu-Xxi/2023 Pengujian Mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum", Jurnal Qistie.
Wahyu Aji Ramadan, Irma Aulia Pertiwi Nusantara, Tanti Mitasari, 2022, "Reformulasi Pengawasan Mahkamah Konstitusi Demi Meningkatkan Efektifitas Penegakan Kode Etik Hakim Konstitusi", Jurnal Studia Legalia Ilmu Hukum.
Yeni Lestari Pakpahan, Edy Asnawi, Andrizal, 2025, "Tinjauan Yuridis Putusan MKMK No.2/MKMK/L/11/2023 Dalam Memutus Perkara No. 90/PUU-XXI/2023", Jurnal Unila
Zulfahmi Nur, 2023, "Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syatibi)", Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat.
Tesis/Disertasi
Ni Nengah Adiyaryani, 2017, "Asas Independensi Dan Imparsialitas Hakim Menurut Sistem Peradilan Pidana",Tesis/Disertasi, Universitas Brawijaya.


