Perlindungan Negara Di Balik Jeruji: Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Hak Korban Penyiksaan Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Taufik Hidayat)
DOI:
https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.6290Keywords:
Kata kunci: tanggung jawab negara, hak asasi manusia, korban penyiksaan, Taufik Hidayat, socio legalAbstract
Perlindungan terhadap korban penyiksaan merupakan salah satu indikator utama negara hukum yang berlandaskan hak asasi manusia. Di Indonesia, jaminan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention against Torture (CAT), serta berbagai regulasi mengenai perlindungan korban. Secara normatif, kerangka hukum tersebut menunjukkan komitmen negara untuk mencegah penyiksaan, menjamin akses keadilan, serta memberikan pemulihan yang efektif bagi korban. Namun, pada praktiknya masih ditemukan dugaan penyiksaan oleh aparat penegak hukum yang memperlihatkan lemahnya mekanisme akuntabilitas negara. Kasus yang menimpa Istri Taufik Hidayat menjadi salah satu contoh yang memunculkan persoalan mengenai perlindungan hak korban, efektivitas penegakan hukum, serta tanggung jawab negara dalam memenuhi kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Penelitian terdahulu umumnya berfokus pada aspek kriminalisasi penyiksaan atau pertanggungjawaban pelaku secara individual, sementara kajian yang menempatkan tanggung jawab negara melalui pendekatan hak asasi manusia dan socio-legal terhadap pemulihan korban masih relatif terbatas. Penguatan akuntabilitas negara menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan perlindungan hak korban secara efektif sesuai standar hak asasi manusia.
References
Buku:
Bungin, Burhan. Metodologi penelitian kualitatif: Aktualisasi metodologis ke arah ragam varian kontemporer. 2007.
Creswell, John W. Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. SAGE, 2007.
Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Pustaka Pelajar, 2019.
Efendi, Jonaedi, Jhonny Ibrahim, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. 2016.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis. SAGE, 2014.
Moleong, Lexy J. Metodologi penelitian kualitatif. Remadja Karya, 1989.
Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Rusli, Hardijan. “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan 5, no. 3 (2006).
Jurnal:
Audina, Nurma. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Ham Berat (Tinjauan Hukum Nasional Dan Internasional).” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 7, no. 2 (2019): 183–98. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2862.
Faisal, Fatma, dan Sri Indriyani Umra. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 3 (2025): 601–9. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3218.
Hassanova, Rebecca Lilla. “The Prohibition of Torture and Its Implications in the European Legal Sphere.” Central European Journal of Comparative Law 4, no. 1 (2023): 51–71. https://doi.org/10.47078/2023.1.51-71.
Marantika, Meliyan, Elsa R. M. Toule, dan Reimon Supusepa. “Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 6, no. 3 (2026): 2277–92. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8000.
Nur, Fuad, Lade Sirjon, dan La Ode Muhamad Sulihin. “Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 7588–603. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5818.
Wajdi, Farid, dan Imran Imran. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban.” Jurnal Yudisial 14, no. 2 (2021): 229–46. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.445.
Welch, Ryan M. “National Human Rights Institutions: Domestic implementation of international human rights law.” Journal of Human Rights 16, no. 1 (2017): 96–116. https://doi.org/10.1080/14754835.2015.1103166.
Sinurat, Asri Vivi Yanti, Junaidi Sholat, dan Ahmad Ray Fadillah Sitompul. “Urgensi Reformasi Hukum Perlindungan Saksi Dan Korban Untuk Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dan Berorientasi Pada Hak Korban.” Journal Of Science And Social Research 9, no. 3 (2026): 4778–85. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6687.
Pantoli, Zulkarnain, Fence M. Wantu, dan Irlan Puluhulawa. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Manajemen, Hukum Dan Sosial 4, no. 1 (2026): 29–36. https://doi.org/10.30596/jmhs.v4i1.107.
Papilaya, Billy Diego Arli, Johanis Steny Franco Peilouw, dan Richard Marsilio Waas. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Belarusia Ditinjau Dari Hukum Internasional.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 6 (2021): 531–45. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i6.637.
Sari, Rani Silvia, dan Ickbal Hofifi Bairuroh. “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Korban Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat Tahun 2025.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 3, no. 3 (2026): 1298–309. https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10755.
Undang-Undang:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G dan Pasal 28I yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan.
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Internet:
Isnandar, Ali. “Politik Hukum Nasional Terkait Pengaturan Larangan Penyiksaan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Buletin Konstitusi 3, no. 2 (2022). https://doi.org/10.30596/konstitusi.v3i2.10578.
“Menyoal Mekanisme Pencegahan Penyiksaan di Indonesia.” Diakses 12 Juli 2026. https://www.komnasham.go.id/menyoal-mekanisme-pencegahan-penyiksaan-di-indonesia.
“Perpustakaan Hak Asasi Manusia Universitas Minnesota.” Diakses 12 Juli 2026. https://hrlibrary.umn.edu/cat/indonesia2001.html.
Meron, Theodor. “State Responsibility for Violations of Human Rights.” Proceedings of the Annual Meeting (American Society of International Law) 83 (1989): 372–85. https://www.jstor.org/stable/25658498.
National Preventive Mechanisms and Psychology. t.t. Diakses 12 Juli 2026. https://humanrightspsychology.org/national-preventive-mechanisms-and-their-relevance-for-psychologists-and-psychology/.
New Zealand Ministry of Justice. “Convention Against Torture & Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.” 2025. https://www.justice.govt.nz/justice-sector-policy/constitutional-issues-and-human-rights/human-rights/international-human-rights/cat/.


