Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat

Authors

  • Muhammad Afiful Jauhani Universitas Jember Indonesia
  • Yoga Wahyu Pratiwi Universitas Islam Jember Indonesia
  • supianto supianto Universitas Islam Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1790

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien terhadap tindakan gawat darurat dalam perspektif hukum pidana dan dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mendapati kesalahan dokter pada saat melakukan tindakan kedokteran dalam situasi gawat darurat dan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana maka pasien dapat menuntut pertanggungjawaban dokter secara pidana, namun sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

 Kata kunci: Gawat darurat, Medis, Pasien, Perlindungan hukum

This study aims to determine the form of legal protection for medical personnel and patients against emergency measures in the perspective of criminal law and in the perspective of civil law. The method used in this research is normative juridical. The results of the study show that patients who find a doctor's mistake when carrying out medical actions in an emergency situation and the act fulfills a criminal element, the patient can hold the doctor accountable criminally, but according to the principle of ultimum remedium, criminal law should be used as a last resort in terms of law enforcement. From a civil law perspective, Article 58 paragraph (2) of the Health Law states that claims for compensation do not apply to health workers who take actions to save lives or prevent someone from becoming disabled in an emergency. Patients whose interests are harmed by the doctor's actions in carrying out medical practice can complain in writing to the Chairman of the Indonesian Medical Discipline Honorary Council and do not eliminate the right of everyone to report suspected criminal acts to the authorities and/or sue for civil damages to court.

 Keywords: Emergency, Medical, Patient, Legal protection

 

REFERENCES

Bickenbach, Jerome. “WHO’s Definition of Health: Philosophical Analysis.” In Handbook of the Philosophy of Medicine, edited by Thomas Schramme and Steven Edwards, 1–14. Dordrecht: Springer Netherlands, 2015. https://doi.org/10.1007/978-94-017-8706-2_48-1.

Buamona, Hasrul. “Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis.” Almazahib 2, no. 2 (2014): 215–38.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Dini, Sandra, and Febri Aristya. “Pembuktian Perdata Dalam Kasus Malpraktik Di Yogyakarta.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 0, no. 0 (2011): 180–205. https://doi.org/10.22146/jmh.361.

Dorland. Dorland’s Illustrated Medical Dictionary. 33rd ed. Elsevier, 2019.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Thomson Reuters. 11th ed., 2019.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Herkutanto. “Aspek Medikolegal Pelayanan Gawat Darurat.” Majalah Kedokteran Indonesia 57, no. 2 (2007): 37–40.

Heuken, Adolf. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila. 4th ed. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1984.

Jauhani, Muhammad Afiful. Dilema Kapabilitas Dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Muntaha. Hukum Pidana Malapraktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Nurhayati, Bernadeta Resti. “Perikatan Usaha (Inspanning Verbintenis) Versus Perkatan Hasil (Resultaat Verbintenis) Dalam Perjanjian Terapeutik,” no. November (2018): 1-8.

Perwira, Indra. “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, 2001, 1–19.

Pujiyono, Eko. Keadilan Dalam Perawatan Medis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Sulistyani, Venny, and Zulhasmar Syamsu. “Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis.” Lex Jurnalica 12, no. 2 (2015).

Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen terhadap Tindakan Malpraktik di Bidang Kesehatan. JURNAL RECHTENS9(1), hlm.47. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660  https://app.dimensions.ai/details/publication/pub.1134311282?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.1406386

Downloads

Published

2022-12-09

How to Cite

Afiful Jauhani, M., Wahyu Pratiwi, Y., & supianto, supianto. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat. JURNAL RECHTENS, 11(2), 257–278. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1790

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)