Author Guidlines
Jurnal Rechtens adalah salah satu media per-semester yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) sebagai upaya mempublikasikan ide, gagasan dan kajian hukum serta perkembangan hukum baik secara teori maupun praktek. Jurnal Rechtens ditujukan bagi para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara Negara, kalangan pemerhati dan penggiat dalam bidang hukum.
Sebagaimana Jurnal pada umumnya, Jurnal Rechtens tampil dengan format ilmiah sebuah jurnal sehingga tulisan yang dikirim untuk dimuat hendaknya memenuhi ketentuan tulisan ilmiah. Untuk memudahkan koreksi naskah, diharapkan penulisan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Naskah diangkat dari hasil penelitian atau kajian di bidang ilmu hukum dan belum pernah diterbitkan pada jurnal lain.
- Naskah ditulis menggunakan font Times New Roman 12 dengan jarak 1½ spasi.
- Naskah ditulis dalam istilah yang baku serta bahasa yang baik dan benar.
- Naskah dilengkapi dengan judul artikel, nama penulis, email penulis, lembaga penulis
- Judul artikel harus spesifik dan lugas yang dirumuskan dengan maksimal 14 kata (bahasa Indonesia), yang menggambarkan isi artikel secara komprehensif.
- Abstrak ditulis secara gamblang, utuh dan lengkap menggambarkan subtansi isi keseluruhan tulisan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang masing-masing satu paragraph, maksimal satu halaman dengan satu spasi, jenis huruf Times New Roman, font 12 dan dicetak miring, disertai dengan kata kunci.
- Kata kunci yang dipilih harus mencerminkan konsep yang dikandung artikel terkait sejumlah 3-5 istilah.
- Penulisan Sumber rujukan menggunakan sistem catatan kaki (footnote) dengan font Times New Roman 10.
- Panjang naskah maksimal 20 halaman dengan ukuran kertas A4.
- Naskah ditulis dengan sistematika yang terdiri dari judul artikel, nama penulis, email penulis, lembaga penulis, , abstrak, pendahuluan, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, hasil dan pembahasan serta kesimpulan.
Penulisan catatan kaki (footnote) mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Emmanuel Subangun, Negara Anarkhi, LKiS, Yogyakarta, 2004, hlm. 64-65.
- Tresna, Komentar HIR, Cetakan Ketujuh, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001, hlm. 208.
- Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, Terjemahan dari De Structuur der Rechtswetenschap, Alih bahasa: Arief Sidharta, PT. Alumni, Bandung, 2003, hlm.7.
- “Jumlah BUMN Diciutkan Jadi 50â€, Republika, 19 Oktober 2005.
- Prijono Tjiptoherijanto, “Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesiaâ€, http://www.pk.ut.ac. id /jsi, diakses tanggal 2 Januari 2005.
Untuk penulisan daftar pustaka mengikuti ketentuan berikut :
- Asshiddiqqie, Jimly,. Sengketa Kewenangan Antar-lembaga Negara, cetakan pertama, Konstitusi Press Jakarta, 2005.
- Burchi, Tefano, “Current Developments and Trends in Water Resources Legislation and Administration”. Paper presented at the 3rd Conference of the International Assosiation for water Kaw (AIDA) Alicante, Spain: AIDA, December 11-14. 1989.
- Anderson, Benedict, “The Idea of Power in Javanese Culture”, dalam Claire Holt, ed., Culture and Politics in Indonesia, Ithaca, N.Y.: Cornell University Press. 2004.
- Jamin, Moh., “Implikasi Penyelenggaraan Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 2 Nomor 1, Juli 2005, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
- Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
- Republika, “Jumlah BUMN Diciutkan Jadi 50”, 19 Oktober 2005.
- Tjiptoherijanto, Prijono. Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, http://www.pk.ut.ac.id/jsi, diakses tanggal 2 Januari 2005.