Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1361Abstract
Kekerasan seksual telah menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah maupun penegak hukum juga mmberi atensi serius sehingga kebiri kimia dijadikan alternatif hukuman untuk pelaku kejahatan seksual tersebut. Artikel ini menganalisis tentang kebijakan pidana tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual berulang pada anak di Indonesia. Teori kebijakan pidana yang dikemukakan Marc Ancel dan teori tujuan pemidanaan Herbert L. Packer dijadikan landasan dalam membahas persoalan ini. Artikel ini adalah penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan/studi dokumen. Kajian dilakukan terhadap regulasi negara yang tertulis maupun bahan-bahan hukum lain, serta literatur yang memiliki kesesuaian dengan topik yang tengah dibahas. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, mengenai kebiri kimian, selayaknya “ditinjau ulang kembali” untuk mendapatkan suatu formulasi pemidanaan yang lebih humanis serta tidak merendahkan martabat manusia.
Kata Kunci: Kebijakan Pidana, Kekerasan Seksual Anak, Kebiri Kimia
Sexual violence has become a concern of many parties. Especially if the victims are children. The government and judiciary are also giving serious attention to. Thus, chemical castration is used as an alternative punishment for the perpetrators of these sexual crimes. This article analyzes the criminal policy of chemical castration against perpetrators of repeated sexual crimes against children in Indonesia. The theory of criminal policy proposed by Marc Ancel and the theory of the purpose of punishment by Herbert L. Packer are used as the basis for discussing this issue. This article is a normative legal research or literature study/document study. Studies are conducted on written state regulations and other legal materials, as well as literature that is relevant to the topic being discussed. The conclusion of this study shows that Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection to become Laws and Government Regulations Number 70 of 2020, regarding chemical castration, it should be "re-examined" to obtain a formulation of punishment that is more humane and does not demean human dignity.
Keywords: Criminal Policy, Child Sexual Violence, Chemical Castration
REFERENCES
Ancel, Marc. Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems. London: Psychology Press, 1998.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
———. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Universitas Diponegoro, 1994.
———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Bentham, Jeremy. The Collected Works of Jeremy Bentham: An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1996.
Ibipurwo, Guruh Tio, Yusuf Adi Wibowo, and Joko Setiawan. “Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Respublica 21, no. 2 (2022): 155–78.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Jamaluddin, Madiasa Ablisar, Marlina, and Edy Ikhsan. “Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.” USU Law Journal 7, no. 6 (2019): 84–92.
Jayus, Jaja Ahmad. “Pembangunan Hukum Dan Keadilan Harus Sesuai Di Era Revolusi Industri 4.0.” In The 2nd International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICoLGaS). Banyumas: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2020.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “N.” https://www.kemenkopmk.go.id, 2020. https://www.kemenkopmk.go.id/anak-sebagai-penentu-masa-depan-indonesia.
Listiawatie, Liliana, and I. Dewa Made Suartha. “Penjatuhan Hukuman Kebiri Kepada Para Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.” Kertha Wicara 6 (2017): 1–15.
Mahmodin, Mohammad Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1998.
Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (2017): 213–33.
Marpaung, Leden. Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan Dan Pencegahan. Jakarta: Djambatan, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Monica, Made Sugi Hartono, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 564–75.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT Alumni, 2002.
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT Alumni, 2010.
Napitupulu, Erasmus. “PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera Dan Kritik Soal Perlindungan Korban.” Kompas.Com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia-diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritik-soal-perlindungan?page=all.
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. California: Standford University Press, 1968.
Pemerintah Indonesia. “Peraturan Pemerintah 70/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jakarta, 2020.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas Asas Hukum Pidana. Bandung: Eresco, 1981.
Purnama, Dharmawan A. “Apa Arti Pedofilia Dan Dampaknya Pada Korban? Begini Penjelasan Dokter.” Kompas.Com, 2021. https://health.kompas.com/read/2021/09/12/190100568/apa-arti-pedofilia-dan-dampaknya-pada-korban-begini-penjelasan-dokter?page=all.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Reid, Sue Titus. Criminal Justice, Procedur and Issues. New York: West Publising Company, 1987.
Satrio, Ariedwi. “Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri.” INews, 2021. https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-pp-nomor-70-tahun-2020-predator-seksual-dihukum-kebiri.
Sholeh, Asrorun Niam. “KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat Bagi Paedofil.” Regional Kompas, 2014. https://regional.kompas.com/read/2014/05/10/1918569/KPAI.Suntik.Kebiri.Hukuman.Tepat.bagi.Paedofil.
Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003.
Simons. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Bandung: Pionir Jaya, 1992.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1993.
Warsono, Agustinus Tri Edy. “Krisis Sexual Abuse Di Usa Dan Pembelajaran Bagi Gereja Indonesia.” Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat Dan Teologi 10, no. 2 (2020): 165–80.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Hiariej, Edward Omar Sharif. “Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di RUU TPKS.” Kompas.Com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/15503401/wamenkumham-sebut-ada-7-bentuk-tindak-pidana-kekerasan-seksual-di-ruu-tpks.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “N.” https://www.kemenkopmk.go.id, 2020. https://www.kemenkopmk.go.id/anak-sebagai-penentu-masa-depan-indonesia.
Napitupulu, Erasmus. “PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera Dan Kritik Soal Perlindungan Korban.” Kompas.Com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia-diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritik-soal-perlindungan?page=all.
Purnama, Dharmawan A. “Apa Arti Pedofilia Dan Dampaknya Pada Korban? Begini Penjelasan Dokter.” Kompas.Com, 2021. https://health.kompas.com/read/2021/09/12/190100568/apa-arti-pedofilia-dan-dampaknya-pada-korban-begini-penjelasan-dokter?page=all.
Satrio, Ariedwi. “Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri.” INews, 2021. https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-pp-nomor-70-tahun-2020-predator-seksual-dihukum-kebiri.
Sholeh, Asrorun Niam. “KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat Bagi Paedofil.” Regional Kompas, 2014. https://regional.kompas.com/read/2014/05/10/1918569/KPAI.Suntik.Kebiri.Hukuman.Tepat.bagi.Paedofil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Atikah Mardhiya Rohmy, Setiyono Setiyono, Arini Indah Nihayaty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.