Makna Frasa Semua Orang yang Bertindak Dalam Pembuatan, Penyimpanan, Penyerahan Protokol Notaris

Authors

  • Nabyla Fauzi Universitas Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1561

Abstract

Seorang notaris memiliki kemamapuan untuk melakukan penilaian bagi para penghadap/ pihak-pihak dengan memperhatikan penghadap/pihak-pihak tersebut harus cakap dan berwenang. Pada bagian kepala akta terdapat frasa yang dipakai datang dan menghadap dengan mengandung muatan "hadir" dan agar notaris dapat mengenali dengan cermat serta meneliti, menyelidiki kebenaran dari diri penghadap oleh karenanya notaris harus "ber hadapan dan membacakan sendiri akta nya. Tujuan penelitian ini untuk menemukan Makna frasa semua orang yang bertindak dalam pembuatan, penyimpanan, penyerahan  protokol  notaris. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yakni bahwa Notaris  harus dapat menilai penghadap/ pihak-pihak dengan memperhatikan penghadap/pihak-pihak tersebut harus cakap dan berwenang dan notaris dapat mengenali dengan cermat serta meneliti, menyelidiki kebenaran dari diri penghadap oleh karenanya notaris harus "ber hadapan dan membacakan sendiri akta nya" dan makna frasa pada ketentuan Pasal 58 UUJN mencerminkan Kepastian hukum sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang dikenakan peraturan.

 Kata Kunci: Notaris, Para Penghadap, Frasa.

 A notary has the ability to make an assessment of the appearers/parties by taking into account that the appearers/parties must be competent and authorized. At the head of the deed there is a phrase used to come and appear containing the content of "present" and so that the notary can identify carefully and research, investigate the truth of the appearer, therefore the notary must "stand before and read the deed himself. The purpose of this research is to find out The meaning of the phrase everyone who acts in making, storing, submitting notary protocols. The type of research used is normative juridical research. The results of the research are that the Notary must be able to assess the appearers/parties by paying attention to the appearers/the parties must be competent and authorized and Notaries can identify carefully and research, investigate the truth of the appearer, therefore the notary must "stand before and read his deed himself" and the meaning of the phrase in the provisions of Article 58 UUJN reflects legal certainty as a clarity of norms so that it can be used as a guide for people who are subject to regulations.

 Keywords: Notary, Appears, Phrases.

 

REFERENCES

Abdul Bari Azed, Profesi Notaris sebagai Profesi Mulia (Jakarta : Media Ilmu, 2005

Andi prajitno. Kewenangan Notaris akta otentik notaris, 2018, Surabaya, CV Putra Media Nusantara.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, 2008, Bandung: RefikaAditama,

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan , 2013, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Herowati Poesoko,Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum, 2012, Fakultas Hukum Universitas Jember,

Lumban Tobing. Peraturan jabatan notaris, 2018, Jakarta, Erlangga,

Muhammad syaifuddin, Hukum Kontrak, memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatic, dan praktik hukum (Seri pengayaan hukum perikatan), 2012, Bandung,Mandar Maju,

Salim HS. Peraturan Jabatan Notaris, 2018, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 1986, Bandung: Alumni.

 Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, 1988, Jakarta,Liberty.

Roduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, 1999, Bandung: Citra Aditya Bakti,

 Hatta Isnaini, Imam Safi’i, Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Terhadap Kerahasian Akta, Universitas Yos Sudarso, Surabaya, Vol 2 No 1, 2019.

Ningrum Puji Lestari, Kecakapan Bertindak Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Thesis (Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008.

Mia Elvina, Implikasi Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandangani Secara Bersama-Sama, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Yogyakarta, Lex Renaissance, Vol 5 No 2, 2020.

Ni Nyoman Candra, Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir, Jurnal Interpretasi Hukum Vol.1, No.1-Agustus 2020.

Vitra Hana Sharfina dan Satria Sukananda. Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan Volume 03, Nomor 02 Oktober 2019.

 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Meneteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Permindahan, Pemberhentian, Dan Perpenajngan Masa Jabatan Notaris.

Peraturan Meneteri Hukum Dan Hak Asasi Mnasuia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Peraturan Meneteri Hukum Dan Hak Asasi Mnasuia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

 

Downloads

Published

2022-12-09

How to Cite

Fauzi, N. . (2022). Makna Frasa Semua Orang yang Bertindak Dalam Pembuatan, Penyimpanan, Penyerahan Protokol Notaris . JURNAL RECHTENS, 11(2), 185–204. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1561

Issue

Section

Articles