Tinjauan Yuridis Pembangunan Bendungan Mbay Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Perspektif UUPA Pada Sengketa Hak Menguasai Negara Dengan Hak Ulayat
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1717Abstract
Kedudukan hak menguasai negara di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan hak penguasaan sepenuhnya terhadap kekayaan alam yang ada di dalamnya guna kemakmuran rakyat Indonesia. Di sisi lain, UUPA juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai hak mengelola atau memanfaatkan tanah untuk ke-pentingan bersama. Terkait dengan pembangunan Bendungan Mbay sebagai proyek strategis nasional ini menimbulkan permasalahan terhadap pergesekan penguasaan tanah di Indonesia menurut hukum yang berlaku di mana negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas tanah berperan dalam melakukan pengadaan tanah dengan memberi ganti kerugian kepada pihak masyarakat adat Rendu yang kenyataannya masih ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian adanya pergesekan hak menguasai negara dengan hak ulayat dalam penguasaan tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif yuridis dengan mengkaji UUPA dan undang-undang tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Hasil dari penelitian ini bahwasanya sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam UUPA, namun karena hak masyarakat adat masih diakui keberadaannya dalam konstitusi belum ada pengaturan mengenai pengadaan tanah bagi masyarakat adat melainkan pengadaan tanah tersebut hanya berlaku secara masyarakat umum.
Kata Kunci: Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, Pergesekan Hak Penguasaan Tanah, UUPA
The excistense of agrarian nation law (UUPA) concede state to take a full control over the vital natural resources for the communal prosperity of Indonesian purposed. In other hand, there is also communal land right (hak ulayat) recognized by the agrarian nation to take the highest land tenure of the indigenous people in certain area. Speaking of the agrarian nation, the construction of the Mbay Dam in Nusa Tenggara Timur Province as a national strategic project, creates an overlapping land tenure problem in Indonesia based on the nation law where the state as the highest authority over land plays a role in carrying out land acquisition by providing compensation to the Rendu people, which is in fact still exist. The purpose of this study is to find out the settling to resolve the overlapping problem between state control rights and communal land right in Indonesia. This study use a normative juridical method based on the agrarian law (UUPA) and the law on land of acquisition for public interest. The result of the study is suitable with the land acquisition for public purposes in the agrarian law (UUPA), however that the rights of indigenous peoples are still rezognized in the constitution, there is no such a regulation regarding land acquisition for indigenous peoples in other hand, the land acquisition only applies for people in general.
Keywords: Agrarian Law, Communal Land Right, Full Control of State, Overlapping in a Land Tenure.
REFERENCES
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Revisi 2005 ed., Jakarta, Djambatan, 1961.
Ismi, Hayatul. Tinjauan Hukum Atas Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia. Pekanbaru, Forum Kerakyatan, 2017.
Marbun, S. F, and Moh Mahfud. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Liberty, 1987.
Sitorus, Oloan, and Dayat Limbong. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004.
Kementerian Perancanaan Pembangunan Nasional. Buku I “Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.” https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/regulasi/Buku%20I%20RPJMN%202015-2019.pdf. Accessed 6 Januari 2023.
Peter Mahmud Marzuki. Penelian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta. Prenada Media. 2017.
Benuf, Kornelius, dan Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadlian, vol. 7, no. 1, 2020, pp. 20-33.
Bustamin, Andi, dan Daeng Kunu. “Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Hukum Tanah Nasional.” Inspirasi, vol. 1, no. 10, 2014.
Eko, Pujiono. “Penilaian Tingkat Kerentanan Sumber Daya Air Terhadap Variabilitas Iklim Di DAS Aesesa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, vol. 12, no. 3, 2015.
Fadli, Roni, dkk. “Dampak Sosial Ekonomi Pembangunan Waduk Jatigede Terhadap Masyarakat Tani Di Kabupaten Sumedang (Suatu Kasus di Blok Pasirkanaga Desa Tarunajaya Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Agroinfo Galuh, vol. 6, no. 3, 2019, pp. 552-563.
Fatmawati. Peran Pemangku Adat Suku Tengger Dalam Menjalankan Sistem Hukum Adat. Jurnal Rechtens, Vol 5. No. 1. Juni 2016. DOI: https://doi.org/10.36835/rechtens.v5i1.126
Hakim, Encik Lukmanul. Upaya Penyelesaian Tanah Absente Di Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens. Vol. 5, No. 1. Juni 2016. DOI: https://doi.org/10.36835/rechtens.v5i1.125
Karjoko, Lego, dkk. “Refleksi Paradigma Ilmu Pengetahuan Bagi Pembangunan Hukum Pengadaan Tanah.” Bestuur, vol. 7, no. 1, 2019, pp. 1-14.
Koeswahyono, Imam. “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan bagi Umum.” Jurnal Konstitusi, vol. I, 2010.
Leda, Helenarius Ajo. “Strategi Perlawanan Masyaralat Terhadap Rencana Pembangunan Waduk Lambo Di Desa Rendubutowe Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Masters Thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa" APMD", 2018, https://www.researchgate.net/profile/Helenerius-Ajo-Leda/publication/333942724_Strategi_Perlawanan_Masyarakat_Rendubutowe/links/5d0db8f4458515c11ced5fa6/Strategi-Perlawanan-Masyarakat-Rendubutowe.pdf.
Nail, Muhammad Hoiru. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Penentuan Ijin Lokasi, Besaran Ganti Kerugian dan Penyelesaian Sengketa yang Ditimbulkan. Jurnal Rechtens. Vol. 9 No. 2, Desember 2020. DOI: https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.792
Putra, Yosep Hadi, and Nessa Fajriyana Farda. “Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Nasional.” Journal Review of Justisia, vol. 1, no. 1, 2019, pp. 59-74.
Subekti, Rahayu, and Winarno Budyatmojo. “Perlindungan Lahan Pertanian Dalam Mengantisipasi Alih Fungsi Tanah Akibat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.” Yustisia Jurnal Hukum, vol. 4, no. 2, 2015, pp. 439-455.
Supit, Henry, dkk. “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Lex Administratum, vol. 9, no. 4, 2021.
Tanzili. “Asas Dan Prinsip Pengadaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum.” Varia Hukum, vol. 28, no. 34, 2018, pp. 1186-1195.
Wadu, Jacob, dkk. “Resistensi Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Waduk Lambo Di Desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo.” Jurnal Administrasi Publik, vol. 16, no. 2, 2021, pp. 156-166.
Wahanisa, Rofi. “Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda Yang Ada Diatasnya: Antara Ada Dan Tiada.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 8, no. 3, 2019.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Admin Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II. “Penandatanganan Kontrak Pembangunan Bendungan Mbay.”https://sda.pu.go.id/balai/bwsnt2/web/penandatanganan-kontrak-pembangunan-bendungan-mbay/. Accessed 6 Januari 2023.
Ben. “Pagelaran ‘Tinju Adat’ Tidak Sekadar Menang dan Kalah.” Flores Bangkit, 2010, https://web.archive.org/web/20140503042352/http:/www.floresbangkit.com/2012/06/pagelaran-tinju-adat-tidak-sekadar-menang-dan-kalah/. Accessed 5 Januari 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hans Blix Baarixur Rahman, Fatma Ulfatun Najicha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.