Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Akta Perkawinan Di Desa Gelang Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1952Abstract
Akta perkawinan membuktikan bahwa status pasangan dan anak-anak mereka adalah sah, dan bahwa anak-anak tersebut adalah ahli waris yang sah dan telah diberikan status konklusif sebagai warga negara Indonesia, menjadi sangat penting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang akta perkawinan di Desa Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?” Penelitian ini menggunakan tiga teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini: wawancara, observasi, dan wawancara. Metode observasi adalah metode penyelidikan dengan cara mengamati secara langsung di lapangan. Lokasi sasaran adalah Desa Gelang. Kesadaran masyarakat relatif tinggi di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang memiliki akta kawin.Hal ini terbukti dari jumlah kepala keluarga yang memiliki akte perkawinan yaitu sebanyak 100 pasangan, sedangkan yang tidak memiliki yaitu sebanyak 8 pasangan. Penyebab di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Jember tidak memiliki dan tidak mengurus kepemilikan akta perkawinanan adalah ketidak tahuan masyarakat atas pentingnya kepemilikan akta perkawinan, dan adanya perkawinanan siri atau perkawinan dibawah umur.
Kata kunci : Kesadaran Hukum, Akta Perkawinan, Perlindungan Hukum
A marriage certificate proving that the status of the spouses and their children is legal, and that the children are legal heirs and have been granted conclusive status as Indonesian citizens, is very important. The formulation of the problem in this research is: "What is the level of public legal awareness regarding marriage certificates in the Village of Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?". The purpose of this study was to determine the legal awareness of the community in the ownership of marriage certificates. The study used three research techniques, namely interviews, observation, and interview methods. The method of observation is done to find out through direct observation in the field. The place that is used as an object is the community in the Bracelet Village. Community awareness in the village of Bracelet RT 02 RW 06 Sumberbaru District, Jember Regency in the ownership of marriage certificates is relatively high. This is evident from the number of heads of families who have a marriage certificate as many as 100 couples, while those who do not have as many as 8 couples. The cause in Bracelet Village, RT 02 RW 06, Sumberbaru District, Jember, does not have and does not take care of ownership of a marriage certificate is the public's ignorance of the importance of having a marriage certificate, and the existence of siri marriages or underage marriages.
Keywords: Legal Awareness, Marriage Certificate, Legal Protection
REFERENCES
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, 2010, Kencana prenada Media, Jakarta.
Adhim Fauzil, mohammad, dkk. Perkawinan memuliakan Sunnah, 2017, Yogyakarta: Pro-U Media
Azhar Basir, Hukum Perkawinan, 2018, Gama UPI, Yogyakarta
Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, et al, Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), 1996, Pusaka Firdaus, Jakarta.
Faqih, dkk, 2009, Perkawinan Usia Dini dan dampaknya, Sumedang: Universitas Padjajaran.
Hamid Sarong , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, 2015, Global Education Institute, Banda Aceh.
Lexy, Moleong, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya.
Muntamah, dkk, Perkawinan Dini di Indonesia, 2019, Semarang: Universitas Negeri Semarang.
M.yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mem-positifkan abstraksi hukum islam, mimbar hukum no. 5, 1992
Neng Hilda Febriyanti, Kesadran Hukum Masyarakat Tehadap Perkawinan diBawah Umur Ditinjau dari Undang-UndangNo. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2021, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan- Universitas Banten Jaya : PROPATRIA ol. 4, No. 1
Sayyid Muhammad ibn ‘Alwi al-maliki al-hasani, Seni Berkeluarga Islami, membongkar segudang problematikan kehidupan rumah tangga berikut solusinya, 2004, nuqthoh, Yogyakarta.
Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017, Yogyakarata: Grama medika.
Soetojo Prawirohamidjojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, 1999, cetakan ke-4, Liberty Yogyakarta.
Suharsimi Arikunto, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kompilasi Hukum Islam
Budi Prasetyo, “Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan” dalam jurnal Ilmiah Serat Acitya Vol 7 no. 1 Tahun 2018, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/715
Enik Isnaeni, “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Independent Unisla Vol. 2 no. 1 Tahun 2014, http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/18/0
Addin Daniar Syamdan, “ Aspek Hukum Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumnya” oleh Addin Daniar Syamdan dalam Jurnal Notarius Vol. 12 No. 1 Tahun 2019. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28897/16735
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Helda Mega Maya, Catur Yunianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.