Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia

Authors

  • La Ode Dedihasriadi Universitas Sembilanbelas November Kolaka Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1965

Abstract

Eksistensi hukum adat ini baik ditelisik dalam konstitusi maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sudah begitu banyak dijumpai. Namun bagaimakah implementasi eksistensi hukum adat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia saat ini ditengah gempuran era globalisasi, budaya asing dan kecanggihan teknologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, penelitian ini berupa penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan objek penelitian dengan menggunakan pendekatan filsafat (philosophical approach), undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan hukum adat dalam ketatanegaraan Indonesia perlu dipertahankan dan diperkuat eksistensinya sebagai sebuah komponen hukum yang hidup dan tumbuh yang tidak terpisahkan dari jiwa dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Penguatan implementasinya wajib bagi negara Indonesia karena selain sebagai identitas bangsa, hukum adat juga merupakan ground living law. Selain itu, keberadaannya telah banyak tertuang dalam lintas Undang-undang sektoral, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Daerah.

 Kata kunci: Penguatan; Keberadaan; Hukum Adat; Tata Negara.

 

  The existence of this customary law has been examined both in the constitution and in several laws and regulations and several decisions of the Constitutional Court have been found. But how is the implementation of the existence of customary law in Indonesian constitutional life today amidst the onslaught of the era of globalization, foreign culture and technological sophistication.The method used in this research was normative juridical research. This research was in the form of library research by reviewing legal library materials using a philosophical approach, the statute approach, and conceptual approach. The results of this study show that the existence of customary law in the Indonesian state must be maintained and strengthened its existence as a component of the living and growing law that is inseparable from the soul and life of the Indonesian people today. Strengthening its implementation is mandatory for the Indonesian state because in addition to being the identity of the nation, customary law is also a fundamental law. In addition, its existence has been widely affirmed in cross-sectoral laws, in several decisions of the Constitutional Court and in regional regulations.

 Keywords: Strengthening; Existence; Customary law; State Administration

 REFERENCES

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, 2011, Sinar Grafika, Jakarta.

Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, 2012, Bandung, Nuansa.

Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, 2016, Solo, Pustaka Iltizam.

Rahyuni Rauf, Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan), 2018, Yogyakarta, Zanafa Publishing.

Abubakar, L., (2013). Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 323.

Aditya, Z.F., (2019). Romantisme System Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 45-46.

Dedihasriadi, L.O., (2020). Efektivitas Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diKabupaten Kolaka, Jurnal Al-adl’,13(1),83.

Dedihasriadi, L.O., & Nurcahyo, E., (2020). Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Integritas Diri Dan Keadilan, Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 145.

Ernawati, & Baharudin, E., (2019). Dinamika Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal hukum dan keadilan, 6(2), 55.

Hoadley, M.C., (2006). The Leiden Legacy: Concepts Of Law Indonesia (Review). Journal Of Social Issues In Southeast Asia. 21(1), 45. (dalam jurnal zaka firma, ibid.)

Pohan, M.N., (2018). Hukum Adat Sumatra Utara Dalam Yurisprudensi Di Indonesia (Customary Law Northsumatera The Jurisprudence In Indonesia), Dokrina: juornal of law,1(1), 2.

Pratama, S.M., (2021). Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Di Indonesia. rewang rencang: jurnal hukum lex generalis, 2(3), 277.

Sabardi, L., (2014). Konstruksi Makna Yuridis M Masyarakat Hukum Adat Dalam 18b UUDN RI Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 44(2), 19.

Surya mukti Pratama, S.M., (2021). Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 2(3), 275.

Susylawati, E., (2009). Eksistensi Hukum Adat Dalam System Hukum Di Indonesia, Al-Ihkam 4(1), 131.

Zakaria, R. Y., (2016). Strategi Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: sebuah pendekatan sosio-antropologis. Bhumi, 2(2), 134.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Firdausi, F.A., (2022). Sejarah Hidup Cornelis Van Vollenhoven, Bapak Hukum Adat Indonesia. https://tirto.id/sejarah-hidupcornelis-van-vollenhoven-bapak-hukum-adat-indonesia-dner. di akses pada tanggal 23 januari 2022 pukul 14.00 wita.

 

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Dedihasriadi, L. O. . (2023). Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia. JURNAL RECHTENS, 12(1), 49–66. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1965

Issue

Section

Articles