Keberpihakan Pemerintah Dalam Pemberian Hak Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia

Authors

  • Muhammad Hoiru Nail Universitas Islam Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1986

Abstract

Penyandang disabilitas tidak dipungkiri keberadaan dan jumlahnya yang signifikan di Indonesia, pemerintah melalui undang-undang penyandang disabilitas telah berupaya melakukan tindakan yang mengarah pada bentuk penghargaan, penghormatan dan pengakuan hak-hak penyandang disabiltas termasuk juga hak konsesi, namun hingga saat ini hak konsesi tersebut belum juga dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanya. Permasalahan yang dikaji ialah bagaimana gambaran hak konsesi tersebut dan bagaimana pelaksaan hak konsesi apabila peraturan pemerintah belum juga terbit, metode yang digunakan dalam penulisan ini ilah penelitian hukum normatif. Bentuk dan jenis konsesi berupa potongan dalam jenis atau bentuk pada bidang Pendidikan, Kesehatan, wisata dan lainnya. Pemerintah tidak serta dikatakan tidak berpihak pada penyandang disabilitas karena pemerintah juga menyelesaikan produk hukum lain seperti pembentukan komisi nasional disabilitas, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan lebih cepat dengan pertimbangan yang matang untuk merealisakan terlebih dahulu hak konsesi sepanjang menjadi kewenangan daerah.

 Kata kunci: hak konsesi, potongan, penyandang disabilitas.

 

 persons with disabilities that the existence and number of persons with disabilities is significant in Indonesia, the government through the law on persons with disabilities has attempted to take actions that lead to the form of appreciation, respect and recognition of the rights of persons with disabilities including concession rights, but until now these concession rights have not been set forth in government regulations as implementing rules. The problem studied is how the concession rights are described and how the concession rights are enforced if a government regulation has not yet been issued, the method used in this writing is normative legal research. The form and type of concessions are in the form of deductions in kind or form in the fields of Education, Health, tourism and others. The government is not also said to be not in favor of persons with disabilities because the government has also finalized other legal products such as the establishment of a national disability commission, local governments can take quicker action with careful consideration to realize concession rights in advance as long as they are within the authority of the region.

 Keywords : concession rights, deductions, persons with disabilities.

REFERENCES

Allo, Ebenhaezer Alsih Taruk. Penyandang Disabilitas di Indonesia, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 9, Nomor 2, 2022.

Effendi, Mansyur. Dimensi dan Dinamika Hak Asassi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Hamidi, Jazim, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal Ius Quia Iustum, Volume 23 Issue 4, Oktober 2016.

MD, Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Ndaumanu, Frichy, Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 1, April 2020.

Nursyamsi, Fajri dkk. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2015.

Purnomosidi, Arie. Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disbailitas di Indonesia, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, April 2017.

Sugiono, Ilhamuddin, Arief Rahmawan, Klaterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Historis dan Studiying Performance”, Indonesian Journal of Disbailities Studies, Volume.1, Nomor, 1, 2014.

Trimaya, Arrista. Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disbailitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 3, Desember 2016.

Wheare, K.C., Konstitusi-Konstitusi Modern (penerjemah Imam Baehaie), Nusa Media, Bandung, 2015.

Widjaja, Alia Harundani, Winda Wijayanti, Rizkisyabana Yulistyaputri, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan, Jurnal Konstitusi, Volume 17 Nomor 1, Maret 2020.

Wiyono, Suko, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Universitas Wisnuwardhana Malang Press, Malang, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Right of Person Disabailities and Optional Protocol (CRPDOP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas

Ade Nasihudin Al Ansori, Jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia Menurut kementerian Sosial, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4351496/jumlah-penyandang-disabilitas-di-indonesia-menurut-kementerian-sosial,

Liputan 6, Ilmuan Penyandang Disabilitas yang Mengubah Dunia, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4077971/ilmuwan-penyandang-disabilitas-yang-mengubah-dunia, diakses pada tanggal 18 Januari 2023, pukul 17.07 WIB.

 

 

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Hoiru Nail, M. (2023). Keberpihakan Pemerintah Dalam Pemberian Hak Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. JURNAL RECHTENS, 12(1), 67–82. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1986

Issue

Section

Articles