Implementasi Pemberian Sanksi Pada Program Wajib Vaksin Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Penanggulangan Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.2136Abstract
Penelitian ini membahas bagaimana prosedur pelaksanaan vakasinasi dan sanksi yang diberikan dalam program wajib vaksin dan bagaimana pemberian sanksi pada program wajib vaksin sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia dalam penanggulangan covid-19. Penelitian ini penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan sosiolegal. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemberian sanksi bagi administrasi maupun sanksi pidana pada program wajib vaksinasi diambil sebagai langkah kedaruratan dalam hal penanggulangan Virus Covid 19 didasarkan pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam hal negara mewajibkan masyarakat dalam melakukan vaksin tentunya bahwa penyebaran Covid-19 dianggap sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), langkah yang dilakukan negara bisa dipahami ketika negara dalam keadaan darurat dalam hal ini darurat kesehatan maka sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya dalam hal ini hak kesehatan dan sesuai dengan teori hukum tata negara doktrin self-preservation versus self-defence theory. Sebelum aturan ini ditegakkan negara sudah memberikan sosialisasi terkait keamanan dan kebolehan jenis Vaksin dengan bekerja sama dengan BPOM dan MUI.
Kata Kunci : Perlindungan HAM, Vaksinasi, Virus Covid 19
This research discusses how the procedures for implementing vaccination and sanctions are given in the mandatory vaccine program and how to impose sanctions on mandatory vaccine programs as an effort to fulfill human rights in handling Covid-19. This research is normative legal research using a socio-legal approach. The results of this study are that administrative sanctions and criminal sanctions for the mandatory vaccination program are taken as an emergency measure in terms of tackling the Covid-19 Virus based on Presidential Decree No. 11 of 2020 concerning the Establishment of a Public Health Emergency for Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), in the event that the State requires the public to carry out vaccines, of course that the spread of Covid-19 is considered a Public Health Emergency (KKM), the steps taken by the state can be understood when the state is in an emergency in terms of If this is a health emergency, it is the duty of the state to protect the rights of its citizens, in this case the right to health, and in accordance with the theory of constitutional law, the doctrine of self-preservation versus self-defence theory. Before this rule was enforced, the state had provided outreach regarding the safety and permissibility of this type of vaccine in collaboration with BPOM and MUI
Keywords: Human Rights Protection, Vaccination, Covid 19 Virus
PREFERENCES
A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. 1986.
- Sumariyono, Filsafat Hukum: Sebuah Pengantar Singkat, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 1989.
J.J. von Schmid, Pemikiran tentang Negara dan Hukum, Jakarta: Pembangunan, 1988.
Mahja El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
Miriam Budiharjo, “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1977.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Padmo Wahyono, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Makalah, 1998.
Roeslan Saleh, Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam PerUndang-Undangan., Jakarta: Aksaa Baru, 1979.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.
Sugioyono, Metode Penelitian Kualitatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coroiva Virus Desease 2019 (Covid- 19),
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Heldavidson, “First Covid-19 Case Happened In November, China Government Records Show – Report 2020”, diakses dari https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november-china-government-records-show-report.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ingrith Soewarno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.