Internalisasi Prinsip Blue Economy Dalam Pengaturan Kebijakan Pariwisata Di Kabupaten Sampang

Authors

  • Safi Safi Universitas Trunojoyo Madura Indonesia
  • Rina Yulianti Universitas Trunojoyo Madura Indonesia
  • Sri Wahyu Mukarromah Universitas Trunojoyo Madura Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.2151

Abstract

Kabupaten Sampang memiliki daya tarik dan daya saing pariwisata yang tidak kalah dengan kabupaten-kabupaten lain di Pulau Madura. Akan tetapi, hingga sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang belum mengundangkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kabupaten/Kota (RIPPARKAB). Sehingga, banyak yang mem-pertanyakan mengenai pelaksanaan kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam mengatur pariwisata. Mengingat salah satu kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten adalah menetapkan rancangan RIPPARKAB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, suatu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris dengan metode pendekatan berupa metode pendekatan fakta (fact approach). Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara (interview) dan studi kepustakaan, lalu metode analisanya dilakukan dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam mengatur kebijakan pariwisata sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan berjalan efektif. Hal tersebut dibuktikan dari 11 ketentuan pasal tersebut sudah terlaksana. Selain itu, rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARKAB telah menerapkan prinsip-prinsip blue economy.

 Kata Kunci: Kata Kunci: Prinsip, Blue Economi, Aturan, Kebijakan

 

Sampang Regency has tourism attractiveness and competitiveness that are not inferior to those of other regions on Madura Island. However, until now, the Regional Government of Sampang Regency has not promulgated a Regional Regulation concerning the Regency/City Development Master Plan (RIPPARKAB). Thus, many have questioned the implementation of the authority of the Regional Government of Sampang Regency in regulating tourism. Considering that one of the authorities of the Regency Regional Government is to determine the RIPPARKAB draft, The type of research used is empirical legal research, a study that uses empirical facts with an approach method in the form of a fact approach (fact approach). Data collection techniques include interview techniques and literature studies, and then the method of analysis is carried out by the descriptive analysis method. The results of the study show that the implementation of the authority of the Regional Government of Sampang Regency in regulating tourism policies in accordance with the provisions of Article 30 of Law Number 10 of 2009 concerning tourism has been effective. This is evidenced by the 11 provisions of the article that have been implemented. In addition, the draft regional regulation on RIPPARKAB has implemented the principles of the blue economy.

 Keywords: Principles, Blue Economy, Rules, Policies

 REFERENCES

Irawan Suntoro dan Hasan Hariri. Kebijakan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu. 2015.

Jainuri. Kebijakan Tata Ruang. Malang. Intrans Publishing. 2021.

Riant Nugroho D. Kebijakan Publik. Jakarta. PT Elex Media Komputindo. 2003.

Eni Sri Rahayuningsih, 2018, Analisis Profil Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Madura, Jurnal PAMATOR, Vol. 11.

Harits Dwi Wiratma, 2019, Pembangunan Pariwisata Kulon Progo Melalui Konsep Green Economy dan Blue Economy, Nation State: Journal of Internasional Studies, Vol. 2.

Heltina Wati Sitorus, 2018, Analisis Konsep Blue Economy Pada Sektor Kelautan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 5.

Wulandari Cahyasari, 2015, Model Blue Economy Di Kawasan Asia Pasifik (Studi Kasus: Penerapan Model Blue Economy Pada Industri Perikanan Indonesia), Jurnal FISIP, Vol. 2.

-------. Motivasi Indonesia Dalam Menerapkan Model Kebijakan Blue Economy Masa Pemerintahan Joko Widodo, Jurnal Transnasional, Vol. 7.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Agatha Olivia Victoria, “Bappenas Luncurkan Kerangka Pembangunan Ekonomi Biru”, https://m-antaranews-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.antaranews.com/amp/berita/2547193/bappenas-luncurkan-kerangka-pembangunan-ekonomi-biru, <diunduh tanggal 3 Maret 2023>

Aulia Mutiara Hatia Putri, “Setelah Green Economy Muncul Pula Blue Economy Apa Itu”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230119052306-4-406619/setelah-green-economy-muncul-pula-blue-economy-apa-itu, <diunduh tanggal 4 Maret 2023>

Bappenas, “Sekilas SDGs”, https://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/, <diunduh tanggal 3 Maret 2023>

Dpr.go.id, “Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah”, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40924/t/Ditjen+PSLB3+KLHK+Didesak+Miliki+Langkah+Terukur+Tangani+Volume+Sampah, <diunduh tanggal 2 Januari 2023>

Imron Rosikin, “Pantai Lon Malang Sampang Ikuti Event Bursa Pariwisata Terbesar se-Jawa Timur di Surabaya”, https://madurapost.net/pantai-lon-malang-sampang-ikuti-event-bursa-pariwisata-terbesar-se-jawa-timur-di-surabaya/, <diunduh 1 April 2023>

Redaksi, “Disporabudpar Sampang Menggelar Pelatihan Teknik Pembinaan dan Pengelolaan Pokdarwis”, https://advokasi.co/disporabudpar-sampang-menggelar-pelatihan-teknik-pembinaan-dan-pengelolaan-pokdarwis, <diunduh tanggal 1 April 2023>

Sampangkab, “Dongkrak Wisatawan, Bupati dan Wabup Sampang Promosikan Wisata Mangrove Sreseh”, https://sampangkab.go.id/berita/dongkrak-wisatawan-bupati-dan-wabup-sampang-promosikan-wisata-mangrove-sreseh/ <diunduh tanggal 1 April 2023>

Tempo.co, “Mewujudkan Ekonomi Biru Melalui Inovasi Pendananaan”, https://nasional.tempo.co/read/1542395/mewujudkan-ekonomi-biru-melalui-inovasi-pendanaan, <diunduh tanggal 3 Maret 2023>

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Safi, S., Yulianti, R. ., & Wahyu Mukarromah, S. . (2023). Internalisasi Prinsip Blue Economy Dalam Pengaturan Kebijakan Pariwisata Di Kabupaten Sampang. JURNAL RECHTENS, 12(1), 119–140. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.2151

Issue

Section

Articles