Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Secara Video Conference
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2425Abstract
Notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), akan tetapi dalam pelaksanaan PMPJ notaris mengalami permasalahan, khususnya dalam hal pelaksanaan RUPS yang menggunakan video conference yang kemudian dibuat relaas akta berita acara RUPS, dengan terus berkembangkan teknologi maka notaris sangat mungkin dikelabuhi oleh para pihak seperti dengan penggunaan teknologi “deep fake”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris dalam pembuatan akta berita acara RUPS yang menggunakan video conference?”. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aturan terkait prinsip mengenali pengguna jasa notaris yang diatur dalam pasal 39 UUJN hanya efektif bilamana diterapkan menggunakan metode konvensional saja, sehingga diperlukan peran dari Kemenkumham dan Organisasi Notaris untuk memberikan upaya preventif bagi notaris. Selain itu notaris perlu untuk diberikan akses interoperabilitas data kependudukan dan data korporasi untuk memudahkan notaris untuk melakukan verifikasi kartu identitas pengguna jasa notaris.
Kata kunci: Notaris, PMPJ, RUPS.
Notaries in carrying out their positions are required to apply the Principles of Recognizing Service Users (PMPJ), but in the implementation of PMPJ, notaries experience problems, especially in the implementation of the GMS using video conferencing which is then made relaas deed of GMS minutes, with the continued development of technology, notaries are very likely to be deceived by the parties such as the use of "deep fake" technology. The formulation of the problem in this research is: "How is the application of the principle of recognizing service users by notaries in making deeds of minutes of GMS using video conferencing?". The results of this study indicate that the rules related to the principle of recognizing notary service users stipulated in article 39 of the UUJN are only effective when applied using conventional methods, so the role of the Ministry of Law and Human Rights and Notary Organizations is needed to provide preventive efforts for notaries. In addition, notaries need to be given access to interoperability of population data and corporate data to facilitate notaries to verify the identity cards of notary service users.
Keywords: Notary, PMPJ, GMS
REFERENCES
Abdullah TD, “Kewajiban dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum” (2020) 05 No. 2 Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas
Adjie H, Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Refika Aditama 2008)
Anand G, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia (Prenadamedia Group 2018)
Anshori AG, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika (UII Press 2013)
Arizona Y, Negara Hukum Bernurani: Gagasan Satjipto Rahardjo tentang Negara Hukum Indonesia (Perkumpulan HuMa 2019)
Dewi MNK, “Kedudukan Hukum Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Media Elektronik” (2016) 9 Nomor 1 Jurnal Arena Hukum
Hably RU dan Djajaputra G, “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015)” (2019) 1 Nomor 2 Jurnal Hukum Adigama
Harahap MY, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Sumur Bandung 1982)
——, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2016)
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Ahsan Yunus ed, Revisi, Mirra Buana Media 2021)
Isnaeni M, Seberkas Diorama Hukum Kontrak (Revka Petra Media 2018)
Julianty V dan Putra MFM, “Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan” (2022) 5 Nomor 1 Jurnal USM Law Review
Kie TT, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris (PT Ichtiar Baru van Hoeve 2007)
Lubis I, Transformasi Digital Penyelenggaraan RUPS (e-RUPS) Terkait Konsep Cyber Notary (Kencana 2022)
Mumtaha HA dan Khoiri HA, “Analisis Dampak Perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 Pada Perilaku Masyarakat Ekonomi (E-Commerce)” (2019) 4 JURNAL PILAR TEKNOLOGI : Jurnal Ilmiah Ilmu Ilmu Teknik 55
Notodisoerjo RS, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan (Rajawali 1982)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Revisi, Kencana Prenada Media Group 2016)
Prananda VO, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006)” (2018) 8 Nomor 2 Jurnal Humani
Prasetya R, Teori & Praktik Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2019)
Purba O, Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum (Raih Asa Sukses 2011)
Sinaga NA, “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia” (2018) 8 Nomor 2 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta (Mandar Maju 2011)
Sutedi A, Buku Pintar Perseroan Terbatas (Raih Asa Sukses 2015)
Swantoro H, Hukum Perseroan Terbatas & Ancaman Pailit (Rayyana Komunikasindo 2019)
Trisnomurti R, Notaris & Teknik Pembuatan Akta Notaris (Kadarudin ed, Pustaka Pena Press 2019)
Triwahyuni AD, “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum” (2020) 5 Acta Comitas 1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Michael Winters Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.