Analisis Hukum Tentang Peran Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Kesehatan

Authors

  • Made Wipra Pratistita Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Indonesia
  • Taufiqurrohman Syahuri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2453

Abstract

Penggunaan media sosial dalam upaya promosi kesehatan merupakan sarana dalam penyaluran informasi kesehatan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan. Namun, bagaimanakah peran media sosial dalam promosi kesehatan ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini membahas sejauh mana peran media sosial dalam promosi kesehatan jika dilihat dari peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber hukum dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan hukum kesehatan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan artikel mengenai teknologi informasi. Kesimpulan yang didapatkan dalam tulisan ini yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE belum mengatur pelaksanaan promosi kesehatan melalui media sosial sehingga dalam hal ini perlu adanya pensinergisan peraturan dalam penggunaan sarana media sosial dalam upaya promosi kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

 Kata kunci: Sosial Media, Promosi Kesehatan, Peraturan Perundang-Undangan,

 The use of social media in health promotion efforts is a means of distributing health information to the public in an effort to improve health quality. But how is the role of social media in health promotion according to the applicable laws and regulations? This research discusses the extent of the role of social media in health promotion when viewed from legislation. In this research the author uses normative legal research methods using legal sources from primary legal materials in the form of health law legislation and secondary legal materials in the form of books and articles on information technology. The conclusion obtained in this paper is that Law Number 17 of 2023 concerning Health, Law Number 11 of 2008 concerning ITE has not regulated the implementation of health promotion through social media so in this case there is a need to synergize regulations in the use of social media facilities in health promotion efforts to achieve the highest level of health.

 Keywords: Sosial Media, Health Promotion, legislation.

REFERENCES

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ashidiqqie, J dan M. Ali Safa’at. 2006. Theory Hans Kelsen tentang Hukum, Cet.I, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Holmes, David. 2012. Teori Komunikasi, Teknologi, dan Masyarakat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

 

Irwansyah, 2023, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta : Mirra Buana Media.

 

Maulana, Heri, d.j, 2009. Promosi Kesehatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC

 

Notoatmodjo S. 2012. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

 

Nurmala, Ira. et al. 2018. Promosi Kesehatan. Surabaya: Airlangga University Press.

­

Widyaningsih, Dwi. et al. 2019. Promosi dan Advokasi Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

 

Jurnal:

Leonita, E., & Jalinus, N. (2018). Peran Media Sosial Dalam Upaya Promosi Kesehatan: Tinjauan Literatur. INVOTEK: Jurnal Inovasi Vokasional Dan Teknologi, 18(2), 25-34.

Acha-Anyi, A. et al., 2020. Social media for health promotion: A visual analysis of “TB proof” South Africa’s Facebook page. Technology in Society, 63.

 

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887

 

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843

 

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Inpres Germas)

 

 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 1297.

 

Sumber Lain:

Andi Link, HootSuite (We Are Social) : Indonesia Digital Report 2021, 18 Agustus 2021, melalui https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2021/

Bayu Hermawan, Kapolri Keluarkan Maklumat Ikuti Pemerintah Cegah Covid-19, 22 Maret 2020, melalui https://republika.co.id/berita/q7jygt354/kapolri-keluarkan-maklumat-ikuti-pemerintah-cegah-covid19, diakses pada 28 Januari 2021.

Mac Donald, I., 2014. Hospitals embrace social media, but have yet to realize its full benefits. Available at: https://www.fiercehealthcare.com/healthcare/hospitals-embrace-social-media-but-have-yet-to-realize-its-full-benefits [Accessed June 20, 2023].

Mega Kurnia, Galuh. 2019. Perubahan Gaya Hidup dan Pola Penyakit, Paradigma Masyarakat Harus Segera Berubah. UNAIR News melalui situs: http://news.unair.ac.id/2019/04/07/perubahan-gaya-hidup-dan-pola-penyakit-paradigma-masyarakat-harus-segera-berubah/ diakses pada 24 Desember 2022

Dean, B., 2021. Social Network Usage & Growth Statistics: How Many People Use Social Media in 2021? Available at: https://backlinko.com/social-media-users (Accessed June 21, 2023)

Downloads

Published

2023-12-06

How to Cite

Wipra Pratistita, M. ., & Syahuri, T. . (2023). Analisis Hukum Tentang Peran Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Kesehatan. JURNAL RECHTENS, 12(2), 225–238. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2453

Issue

Section

Articles