Maladministrasi Dalam Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2457Abstract
Salah satu hak bagi ABH yang masih terabaikan adalah masih terdapat ABH yang masih dilakukan penahanan di Rutan bercampur dengan tahanan dewasa yang seharusnya penahanan dilakukan pada LPKS dan/atau LPAS agar tidak bercampur dengan tahanan dewasa sehingga anak rentan mendapatkan pengaruh buruk. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimanakah praktik penahanan ABH dalam rangka menghadapi proses hukum? Apa bentuk maladministrasi yang terjadi dalam proses penahanan ABH dalam menjalani proses hukum? Penelitian ini masuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa proses penahanan terhadap ABH dalam rangka menjalani proses hukum masih bercampur dengan tahanan orang dewasa akibat belum tersedianya LPKS dan/atau LPAS. Adapun bentuk maladministrasi yang terjadi akibat belum tersedianya LPKS dan/atau LPAS yaitu, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kata kunci: Maladministrasi, pemenuhan, Hak ABH
One of the rights for ABH that is still neglected is that there are still ABH who are still being held in detention centers mixed with adult prisoners who should be held at LPKS and / or LPAS so as not to mix with adult prisoners so that children are vulnerable to bad influences. The formulation of the problem in this study is: How is the practice of ABH detention in order to face the legal process? What forms of maladministration occur in the process of detention of ABH in undergoing legal proceedings? This research is included in normative legal research using the statutory approach method statute approach and conceptual approach. Based on the results of the study, it was concluded that the detention process for ABH in the context of undergoing legal proceedings is still mixed with adult detention due to the unavailability of LPKS and / or LPAS. The forms of maladministration that occur due to the unavailability of LPKS and / or LPAS are neglect of legal obligations, protracted delays, and irregularities in procedures in the implementation of public services.
Keywords: Maladministration, fulfillment, ABH Rights
REFERENCES
Abd, Munim. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK,” 2022.
Analiyansyah, Analiyansyah, and Syarifah Rahmatillah. “PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia Dan Peradilan Adat Aceh).” Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies 1, no. 1 (2015): 51–68.
Andari, Soetji. “Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Sosial.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 6, no. 2 (2020): 76–92. https://doi.org/10.33007/inf.v6i2.2200.
“Data Kepolisian Resor Kendari, Setember 2023,” n.d.
Dheny Wahyudhi, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice,” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1 (2015)
Ersanda, Elsha, Ahmad Rustan, and Wahyudi Umar. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Review Hasil Pemilihan Penyedia Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Oleh Pejabat Pembuat Komitmen” 5, no. 2 (2023): 1859–70. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3653.
Fajar, Ni Made Anggia Paramesthi. “Mal Administrasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Negara.” Jurnal Yustitia 13, no. 2 (2019): 69–78.
Hizbullah, M Abdussalam. “Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak 1, no. 2 (2019).
Masthuri, Budhi. Mengenal Ombudsman Indonesia. Pradnya Paramita, 2005.
Naibaho, Daud Fredrik Randa. “Pembinaan Terhadap Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian.” Universitas Jambi, 2021.
Nugroho, Okky Chahyo. “Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017): 161. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.356.
Nurtjahjo, Hendra, Yustus Maturbongs, and Diani Indah Rachmitasari. “Memahami Maladministrasi.” Ombudsman Republik Indonesia, 2013, 22.
Pradana, Jannah Mutiarani, Dinie Anggraeni Dewi, and Yayang Fuji Furnamasari. “Karakter Anak Terbentuk Berdasarkan Didikan Orang Tua Dan Lingkungan Sekitar.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 7834–40.
Primaharsya, Angger Sigit Pramukti Dan Fuady, and Angger Sigit Pramukti. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
Putri, Sesty Deli, Anrial Anrial, and Dita Verolyna. “Komunikasi Persuasif Pendamping Dalam Pembinaan Anak Di LPKS ABH Anak Bangsa.” IAIN Curup, 2022.
Putro Ferdiawan, Rachmat Putro Ferdiawan, Meilanny Budiarti Santoso, and Rudi Saprudin Darwis. “Hak Pendidikan Bagi Anak Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2, no. 1 (2020): 19. https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27044.
Rustan, Ahmad, Ju Lan Hsieh, and Wahyudi Umar. “Maladministration on Mining Business Licenses: Case Study ‘Mining Business License Production Operation PT. Aneka Tambang, Tbk.’” Varia Justicia 17, no. 3 (2021): 246–57. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v17i3.6265.
Umar, Ratih Do. “KAJIAN HAK ANAK ATAS PEMISAHAN PENAHANAN DAN PEMASYARAKATAN MENURUT HAM.” LEX ET SOCIETATIS III, no. 5 (2015): 14–18.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (n.d.).
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (n.d.).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (n.d.).
Wahyudhi, Dheny. “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1 (2015): 143–63.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Alfar, Ahamd Rustan, Irwansyah Irwansyah, Fachmi Jambak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.