Aspek Hukum Dalam Pengendalian Dan Pemanfaatan Ruang Di Kota Kendari
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2732Abstract
Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, mengalami pertumbuhan pesat yang memerlukan pengelolaan tata ruang yang efektif dan efisien. Namun, tantangan seperti pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi menjadi hambatan dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Kendari. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penegakan hukum terhadap tata ruang wilayah di Kota Kendari serta menganalisis upaya yang telah dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pesisir terdiri dari beberapa aspek yakni pertama, peraturan zonasi, system perizinan yang terintegrasi, hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, aspek perlindungan terhadap, aspek penegakan hukum, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan.
Keywords: Aspek Hukum, Pengendalian, Pemanfaatan, Ruang
Abstract
Kendari City as the capital of Southeast Sulawesi Province, is experiencing rapid growth which requires effective and efficient spatial management. However, challenges such as uncontrolled growth, conflicts of interest, and non-compliance with regulations are obstacles in enforcing spatial planning laws in Kendari City. This research aims to identify the main problems in law enforcement regarding regional spatial planning in Kendari City and analyze the efforts that have been made to overcome them. This research is normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that the legal aspects and control of space utilization in coastal areas consist of several aspects, namely first, zoning regulations, an integrated licensing system, land ownership rights for the community, protection aspects, law enforcement aspects, community involvement is very important in the policy making process.
Keywords: Legal Aspects, Control, Utilization, Space
REFERENCES
Arisaputra, M. I. “Penguasaan tanah pantai dan wilayah pesisir di Indonesia”. Perspektif Hukum. 2015
Alfar, Muhammad, et al. "Maladministrasi Dalam Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum." JURNAL RECHTENS 12.2 (2023): 257-272.
Djunarsjah, Eka. “Tinjauan Aspek Hukum Tentang Bangunan Dan Instalasi Laut Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Sdgs”. 2020.
Djuna, Kartika, J. Tjiptabudy, and S. Halmes Lekipiouw. "Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terhadap Masalah Tata Ruang Kota Ambon." Jurnal Saniri 2.2 (2022): 13-21.
Elsha Ersanda, Ahmad Rustan, and Wahyudi Umar, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Review Hasil Pemilihan Penyedia Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Oleh Pejabat Pembuat Komitmen” 5, no. 2 (2023): 1859–70, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3653
Fitri Hakim, “Konsep Pengembangan Kawasan Wisata Teluk Kendari. Tesis Program Magister Manajemen Pembangunan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya”, (2017).
Fainstein, Susan. "Spatial justice and planning." Justice Spatiale/Spatial Justice 1.1 (2009): 1-13.
Hudah, Komsih, Ahmad Rustan, and Irwansyah Irwansyah. "Enigma of the Idea from Extending the Village Head Period: Orientation and Implications in a Constitutional Perspective." SASI 29.4 (2023): 740-754.
Ilham, Arisaputra, Muhammad. “Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia”. Perspektif Hukum, Jurnal 15, No. 1 (2015).
Jazuli, Ahmad. "Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.2 (2017): 263-282.
Junef, Muhar. "Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2021): 5632.
Katiandagho, Febrianto Gabriello Owen. "Aspek Hukum Pengelolaan Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil." Lex Et Societatis 8.1 (2020)
Riza Salman, Tebang Pilih Bisnis di Ruang Terbuka Hijau Teluk Kendari, 31 Maret 2023. https://www.ekuatorial.com/2022/05/tebang-pilih-bisnis-di-ruang terbuka-hijau-teluk-kendari
Simamora, Janpatar, and Andrie Gusti Ari Sarjono. "Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia." Nommensen Journal of Legal Opinion (2022): 59-73.
Sunyowati, Dina. “Penataan Ruang Laut Berdasarkan Integrated Coastal Management”. Penataan ruang, Jurnal 20, No. 3, (2008): 436.
Sherlock Halmes Lekipiouw, 2012. Hukum Agraria Dalam Penataan dan Pengembangan Wilayah. https://fh.unpatti.ac.id/hukum-agraria-dalam-penataan-dan-pengembangan-wilayah/
Trinanda, Tommy Cahya, Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia Dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan, Matra Pembaruan, Jakarta Pusat, 2017, Hlm. 80
Surya, S. M., & Apriyandi, H. “Pemanfaatan Ruang Untuk Bangunan Resort Pariwisata Yang Berada Di Atas Laut Di Kepulauan Derawan”. Notary Journal, 1.
Ubaidillah, Amri. “Penguasaan Tanah Reklamasi tanpa Alas Hak atas Tanah”. Lentera Hukum, Jurnal 5, No 1 (2018): 161-162.
Wahyudi, Adi Imam, Luky Adrianto, and Syamsul Bahri Agus. "User Fee System Sebagai Bentuk Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Pesisir Teluk Kendari." JSIP (JURNAL SAINS DAN INOVASI PERIKANAN) (JOURNAL OF FISHERY SCIENCE AND INNOVATION) 7.2 (2023)
Yanuari, Fira Saputri Yanuari, and Daffa Prangsi. "Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang." Padjadjaran Law Review 8.2 (2020): 27-40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fatmawati Fatmawati, Ahmad Rustan, Dirawati Dirawati, Fatwa Al Yusak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.