Diskursus Keputusan Kepala BPIP Sebagai Regeling

Authors

  • Yassir Arafat Yasir STIS Nurul Qarnain Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3337

Abstract

Keberagaman agama, suku, adat, dan ras yang dimiliki Indonesia menempatkan negara ini sebagai bangsa yang majemuk, di mana Pancasila menjadi landasan dasar pemersatu. Namun, tantangan dalam implementasi Pancasila kerap kali muncul, terutama dalam pengaturan kebijakan publik. Penelitian ini mengkaji Kedudukan Hukum Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian Paskibraka, yang menimbulkan kontroversi terkait kebebasan beragama dan nilai-nilai Pancasila. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Keputusan Kepala BPIP memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan? dan (2) Apakah Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan doktrinal, yang melibatkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Keputusan Kepala BPIP memiliki kekuatan mengikat yang mirip dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, keputusan ini menempati posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan beleidsregel, mengingat dampak jangka panjang dan cakupan pengaturannya. Namun, kebijakan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam penghormatan terhadap keberagaman dan hak beragama. Diharapkan bahwa setiap kebijakan publik selaras dengan prinsip dasar Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

 Kata Kunci: Pancasila, BPIP, Keputusan Kepala, kebebasan beragama.

Abstract

Indonesia's diversity of religions, ethnicities, customs and races places the country as a pluralistic nation, where Pancasila is the basic foundation of unification. However, challenges in the implementation of Pancasila often arise, especially in public policy settings. This research examines the Legal Position of the Decree of the Head of BPIP Number 35 of 2024 concerning the standard of Paskibraka clothing, which has caused controversy related to religious freedom and Pancasila values. The problem formulations in this research are: (1) Does the Decree of the Head of BPIP have binding force like a regulation? and (2) Is the Decree of the Head of BPIP No. 35 of 2024 in accordance with the values of Pancasila? The normative legal research method is used in this research with a doctrinal approach, involving primary and secondary legal materials. The results show that, the Decree of the Head of BPIP has binding force similar to statutory regulations. In the hierarchy of laws and regulations, this decree occupies a higher position compared to beleidsregel, given its long-term impact and regulatory scope. However, this policy is considered potentially contradictory to the values of Pancasila, particularly in respect for diversity and religious rights. It is expected that every public policy is in line with the basic principles of Pancasila as the source of all sources of state law.

 Keywords: Pancasila, BPIP, Chief Decree, freedom of religion.

REFERENCES

Asshiddiqie, Jimly, 2020, Pancasila : Identitas Konstitusi Berbangsa Dan Bernegara,       Jakarta : Rajawali Pers.

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Cetakan ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Astomo, Putera, 2018, Ilmu Perundang-Undangan (Teori dan Praktik di Indonesia). Depok: Rajawali Pers.

Huda, Ni’matul dan Nazriyah, R., 2011, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan ke-1, Bandung: Nusa Media.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian

Moeljatno, 1985, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Bina Aksara.

Nonet, Phillipe dan Selznick, Philip, Law and Society in Transition; Toward Responsive Law, Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Hukum Responsif, Bandung : Nusamedia, 2007.

Prasetyo, Teguh, dan Purnomosidi, Arie, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung: Nusa Media, 2014.

Rahardjo, Satjipto, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Jakarta : Genta Publishing, 2009.

Salim dan Erlies, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Sidartha, Bernard Arief, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Cet. II, Bandung: Mondar Maju, 2000.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung : Sinar Baru, 1983.

Sulaiman, King Faisal, Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya, Yogyakarta: Thafa Media, 2017.

Arafat, Yassir, 2  September 2024, Polemik Seragam Paskibra: Antara Identitas Nasional dan HAM, Kbanews.com.

Haliim, Wimmy, 2016, Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum Yang Responsif, Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1.

Kenedi, John, 2016, Urgensi Penegakan Hukum Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara, El-Afkar (Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, Vol. 5 No.2.

Kesbangpol DIY, 14 Agustu 2024, Paksaan Lepas Hijab Langgar HAM & Nilai Pancasila. Kumparan.com.

Muladi, 2011, Menggali Kembali Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, Vol.1, No.1,.

Nurjaya, I. N.. 2011, Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 3. No. 2.

Pratiwi, N. H., 27 Agustus 2022, Penerapan Nilai-Nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.setkab.go.id 

Putra, E. A. M. 2024,  Konsep ideal pengujian peraturan kebijakan (beleidsregel) di Indonesia. Jurnal Law Review,Vol.3. No.1.

Santoso, Sugeng, 2014, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Era Demokrasi, Jurnal Refleksi Hukum Vol.8. No.1.

Aditya, Zaka Firma. & Winata, Muhammad Reza, 2018, Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, Vol.9 No.1.

 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Yasir, Y. A. (2024). Diskursus Keputusan Kepala BPIP Sebagai Regeling. JURNAL RECHTENS, 13(2), 225–244. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3337

Issue

Section

Articles