Implementasi Pengaturan Pengurangan Sampah Plastik Di Kota Denpasar Melalui Hukum Sebagai Sarana Pengubah Masyarakat

Authors

  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3352

Abstract

Penambahan jumlah produksi sampah tiap tahunnya menunjukkan angka yang meningkat sehingga perlu dibuat regulasi aturan untuk menjawab permasalahan, yakni salah satunya dengan pengurangan sampah plastik yang sering dipergunakan dalam masyarakat untuk dipergunakan berbelanja baik ke pasar modern dan pasar tradisional. Sampah plastik disini sangat berbahaya karena susah terurai, tidak ramah lingkungan, dan bisa mengakibatkan pencermaan lingkungan baik laut, udara dan darat yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahan plastik yang mengadung lateks ini harus dikurangi peredaranya agar tidak mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Metode penelitian menggunakan penelitian empiris denagn pendekatan perundang-undangan, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Adapun rumusan masalah adalah bagaimana penerapan pengaturan pengurangan sampah di Kota Denpasar? dan Bagaiamana Perwali Kota Denpasar Nomor 36 tahun 2018 dilihat sebagai Hukum sebagai pengubah masayarakat?. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan peraturan tentang pengurangan Kantong plastik di Kota Denpasar sudah berjalan dengan baik dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 sebagai langkah startegis yang diambil dan Perwali ini merupakan sarana pengubah kehidupan masyarakat dalam penggunakan kantong plastik menjadi tas belanja yang ramah lingkungan.

 Kata Kunci: implementasi; sampah plastik; Kota Denpasar

Abstract

The increase in the amount of waste production each year shows an increasing figure, so it is necessary to make regulations to answer the problem, one of which is by reducing plastic waste which is often used in society for shopping both in modern markets and traditional markets. Plastic waste here is very dangerous because it is difficult to decompose, is not environmentally friendly, and can cause pollution to the sea, air and land environment which endangers people's health. The distribution of plastic materials containing latex must be reduced so as not to cause damage to the environment. The empirical research type journal writing method uses a statutory approach, using primary and secondary data sources. The problem formulation obtained is How is the Implementation of Waste Reduction Arrangements in Denpasar City? and How is Perwali Denpasar City Number 36 of 2018 seen as a law that changes society? The results of the discussion on the implementation of plastic bag reduction regulations in Denpasar City have gone well with the issuance of Denpasar Mayor Regulation Number 36 of 2018 as a strategic step taken and this Perwali is a means of changing people's lives by using plastic bags to become environmentally friendly shopping bags.

 Keywords: implementation; plastic waste; Denpasar City

REFERENCES

  Adristi, Fairuziah Putri, Graciella Annette, and Saffanah Rezky Azzahrah Andrian. “Posisi Hak Asasi Manusiat Sebagai Dasar Gugatan Dalam Litigasi Perubahan Iklim Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, no. 2 (2023): 209–37. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.544.

Arsilendra. “Sosioteknologi Kreatif Pelatihan Pengelolaan Sampah Anorganik Menjadi Aneka Kreasi Daur Ulang Bagi Ibu Rumah Tangga Dan Remaja Putri Desa Krawangsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.” Agustus 4, no. 2 (2020): 520–26.

Ayu, Desak Suciati, Putu, M Si, Pemerintah Provinsi, Bali Ni, Luh Sri, and Mahendra Dewi. “Strategi Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Provinsi Bali Oleh Satuan Polisi Pamong Praja.” PARIKSA- Jurnal Hukum Agama Hindu STAH N Mpu Kuturan Singaraja, 2021.

Cahyani, Ferina Ardhi. “Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Melalui Penerapan Prinsip Sustainable Development Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 2, no. 2 (2020): 168–79. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.38472.

Hilal, M. A., M. R. Arapi, S. Sagita, and R. Aziz. “Pendampingan Pengelolaan Sampah Anorganik Menjadi Ecobrick Berbasis Masyarakat.” Proceedings Uin Sunan Gunung Djati Bandung 1, no. 13 (2021): 35–43.

Josef Mario Monteiro. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Sleman: CV Budi Utama, 2020.

Kedo, A I, and E Tisnawati. “Balai Pelatihan Dan Pengolahan Sampah Di Yogyakarta Dengan Pendekatan Arsitektur Ekologi.” Journal Arsitektur 3 (2020): 1–17. http://eprints.uty.ac.id/5368/%0Ahttp://eprints.uty.ac.id/5368/1/77. 5160911120-ARSYAD IKAREZ KEDO.pdf.

Kuswardini, S, and R A Suprapto. “Gerakan Peduli Lingkungan Di Kalangan Komunitas Muda: Dalam Konteks ‘Human Security.’” Prosiding Seminar Hasil …, no. November (2019).

Maulidyna, Shafira Arizka. “Politik Hukum Lingkungan Dalam Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Sumbur Cahaya 29, no. 2 (2022): 265–92. https://doi.org/10.28946/sc.v29i2.1814.

Nisa, Anika Ni’matun, and Suharno Suharno. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 294. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337.

Paeno, Paeno, Kasmad Kasmad, Denok Sunarsi, Ali Maddinsyah, and Dede Supiyan. “Pemanfaatan Sampah Plastik Untuk Kerajinan Rumah Tangga Taman Belajar Kreatif Mekar Sari.” BAKTIMAS : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 2, no. 1 (2020): 57–61. https://doi.org/10.32672/btm.v2i1.2104.

Privera, Helwin, Khairil Anwar, and Pitri Noviadi. “Efektivitas Pemanfaatan Sampah Masker Sebagai Peredam Suara.” Jurnal Sanitasi Lingkungan 3, no. 1 (2023): 28–35. https://doi.org/10.36086/jsl.v3i1.1408.

Purnama Wati, Evi. “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 1 (2018): 119–26. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.9.

Santoso, Aris Prio Agus. Hukum Perlindungan Konsumen. 1st ed. Pustaka Baru Press, 2022.

Saputra, I Made Della Dwi Angga, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh Limbah Sablon Dan Pencelupan Di Kota Denpasar.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 57–62. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2435.57-62.

Sonata. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” Jurnal Hukum Fiat Justisia 8, no. 1 (2015): 15–35.

Sukedar, S.H., M.h. Teori Hukum Suatu Pengantar. 1st ed. Jakarta: Pustaka Baru, 2022.

Suparmoko, Muhammad. “Pembangunan Nasional Dan Regional.” Jurnal Ekonomika Dan Manajemen 9, no. 1 (2020): 39–50.

Suyanto, Edy, Endriatmo Soetarto, Sumardjo Sumardjo, and Hartrisari Sari Hardjomidjojo. “Model Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Green Community Mendukung Kota Hijau.” MIMBAR, Jurnal Sosial Dan Pembangunan 31, no. 1 (2015): 143. https://doi.org/10.29313/mimbar.v31i1.1295.

Yustiani, Yonik Meilawati, Anni Rochaeni, and Elva Aulia. “Konsep Pengelolaan Sampah Di Desa Babakan Kabupaten Bandung.” EnviroScienteae 15, no. 1 (2019): 121. https://doi.org/10.20527/es.v15i1.63

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Julia Mahadewi, K. (2024). Implementasi Pengaturan Pengurangan Sampah Plastik Di Kota Denpasar Melalui Hukum Sebagai Sarana Pengubah Masyarakat. JURNAL RECHTENS, 13(2), 245–260. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3352

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)