Kewenangan Antara Bawaslu Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Authors

  • I Putu Edi Rusmana Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3447

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum dalam menindak tindak pidana pemilu, serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dan deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara Bawaslu dan aparat penegak hukum, yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih fungsi dan tanggung jawab. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan regulasi yang lebih jelas mengenai kewenangan masing-masing lembaga, peningkatan mekanisme koordinasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, diharapkan pengaturan kewenangan yang efektif akan meningkatkan integritas pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan sistem pemilu yang lebih adil dan akuntabel, serta menawarkan solusi untuk tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pemilu

 Kata kunci: Bawaslu, Pemilu, Tindak Pidana

Abstract

This study aims to analyze the arrangement of authority between the Election Supervisory Body (Bawaslu) and law enforcement officers in prosecuting election crimes, as well as its implications for legal certainty. The method used is normative and descriptive analytical research with a qualitative approach. The results of the study indicate that there is a lack of clarity in the division of authority between Bawaslu and law enforcement officers, which results in overlapping functions and responsibilities. This has the potential to reduce the effectiveness of law enforcement and reduce public trust in the election process. This study recommends the need for clearer regulations regarding the authority of each institution, improved coordination mechanisms, and the application of transparency and accountability principles. Thus, it is hoped that effective regulation of authority will improve election integrity and strengthen democracy in Indonesia. This study makes a significant contribution to the development of a fairer and more accountable election system, and offers solutions to the challenges faced in enforcing election law.

 Keywords: Bawaslu, Election, Law Enforcement

REFERENCES

Ahmad, Ahmad. “PENEGAKAN HUKUM PEMILU DI INDONESIA (Tantangan Dan Prospek Keberlanjutan Demokrasi),” n.d.

Alaydrus, Anwar, S Sos, M Si Jamal, Niken Nurmiyati, and M I P S IP. Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab, 2023.

Arfa, Arman Man. “Memerangi Korupsi Melalui Pendidikan Anti-Korupsi: Membentuk Integritas, Kesadaran, Dan Kemampuan Kritis Dalam Masyarakat.” Jendela Pengetahuan 16, no. 2 (2023): 128–42.

Atiska, Erra. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pada Pemilu Serentak 2019 Kabupaten Rokan Hilir.” Universitas Islam Riau, 2021.

Bambang, Sarah, Sri Setyadji, and Aref Darmawan. “Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2, no. 02 (2021): 281–91.

Cahyad, Aep Hendar, and Imas Rosidawati Wiradirja. “2024 Elections and the Power Struggle: Legal and Political Perspectives.” Formosa Journal of Sustainable Research 3, no. 6 (2024): 1317–32.

Clarina, Revi, Dona Raisa Monica, and Diah Gustiniati Maulani. “Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Di Era Digital.” Journal of Contemporary Law Studies 1, no. 4 (2024): 276–86.

Edison, Hendri. “Rekonstruksi Regulasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Fadhilah, Okvita Sekar. “The Role Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Dalam Mengatasi Dan Menindak Pelanggaran Pemilihan Umum: Tinjauan Hukum Dan Praktik: The Role of the General Election Supervisory Body (BAWASLU) in Overcoming and Taking Action against General Electio.” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2024, 53–64.

Gea, Poppy Primadana Top, and Nailah Ariqah. “Menuju Demokrasi Yang Inklusif: Kajian Kritis Atas Upaya Meminimalisir Kecurangan Serta Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 784–94.

Haddade, Satria Rasyidin. “Penggunaan Data Pribadi Pada Pemilihan Umum Di Indonesia Tahun 2024 (Studi Perlindungan Data Pribadi Pengurus Partai Dalam Verifikasi Partai Politik).” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.

Harahap, Parlin Azhar, Gomgom T P Siregar, and Syawal Amry Siregar. “Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum.” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2021).

Heply, Shine Azizah, Fitri Kurnianingsih, and Firman Firman. “Collaborative Governance Dalam Penanganan Pelanggaran Kampanye Di Provinsi Kepulauan Riau.” Jurnal Relasi Publik 1, no. 3 (2023): 189–201.

Hidayatullah, Mahdi. “Pisau Hukum Dan Kotak Suara: Studi Evaluatif Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024.” Journal of International Multidisciplinary Research 2, no. 8 (2024): 127–39.

Jamal, Muhammad. “Penjatuhan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Universitas Islam Indonesia, 2024.

Jumhadi, Hadi. “Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Serentak.” Dalam Jurnal Justiciabellen 1 (2021).

Junaidi, Veri, and Muhammad Ihsan Maulana. “Menata Kelembagaan Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2, no. 2 (2020): 41–60.

Lati praja delmana. “Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1, no. 2 (2020): 1–20. https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.61.

Leodita, Ashra, Anggun Prastika, and Puspaningrum Puspaningrum. “Meningkatkan Integritas Pemilu: Mengevaluasi Peran Dan Tantangan Badan Pengawas Pemilu Di Boyolali, Indonesia.” Journal of Contemporary Law Studies 1, no. 4 (2024): 261–74.

Lira, M Adnan. “Urgensi Penetapan Kriteria Politik Uang Dalam Peraturan Perundang-Undangan Atas Pelaksanaan Kampanye Menjelang Pemilihan Umum.” JDA: JOURNAL DELIKADPERTISI 3, no. 1 (2024): 23–30.

Mahendra, Bagas. “Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Grobogan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Masnun, Masnun. “Kebijakan Pemerintah Dalam Menerapkan Kewenangan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.” AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 4, no. 1 (2024): 105–25.

Meidiawaty, Fusia, and Evita Isretno Israhadi. “Metafisika Hukum Pemilu: Refleksi Filosofis Terhadap Konsep Pelanggaran Dalam Konteks Pemilihan Umum.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 1111–22.

Muhammad, A Fadel. “Peran Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pilkada Berdasarkan Uu No. 7 Tahun 2017 (Studi Kasus Pilkada Kab. Pinrang 2018).” Universitas Muslim Indonesia, 2023.

Muhtar, Mohamad Hidayat, Abdul Kahar Maranjaya, Nur Arfiani, and Erman Rahim. TEORI & HUKUM KONSTITUSI: Dasar Pengetahuan Dan Pemahaman Serta Wawasan Pemberlakuan Hukum Konstitusi Di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Putri, Harrinda Noviona Aprilita Maharani, and Isna Fitria Agustina. “Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money Politic Pada Pemilu Di Kota Surabaya.” Journal of Governance and Local Politics (JGLP) 6, no. 1 (2024): 37–50.

Saputra, M Reza, and Wicipto Setiadi. “Analisis Potensi Implementasi Sistem Politik Tanpa Partai Di Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Demokrasi Dan Tata Kelola Pemerintahan.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2024): 204–22.

Siregar, Meri Carolina, and Tabah Maryanah. “Fenomena Money Politics Dan Pembuktian Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 48, no. 2 (2022): 141–58.

Susanti, Retna, and Utama. “Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilu Dalam Perspektif Yuridis Sosiologis,” 2021, 1–180.

Syahri, M. “Perilaku Organisasi Dalam Menumbuhkan Sumber Daya Manusia Yang Kompeten.” Alfath 1, no. 1 (2024).

Vandito, Revo Linggar, Adly Febrian, Ave Anak Anugrah, Fathir Nutthoriq, Monika Lisa Paramita, and Restu Rahmawati. “Evaluasi Otoritas Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu Terkait Politik Transaksional Pada Pemilu Legislatif Dalam Perspektif Teori Gap Implementasi.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 6, no. 1 (2024): 1–18.

Vonna, Raihan Dara, and Muhammad Rayyan Abyan. “Implikasi Moral Hazart Dalam Pemilu Legislatif Serentak 2024.” Bulletin of Community Engagement 4, no. 3 (2024): 80–91.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Wulandari, Fayza Ayu, Yufi Wiyos Rini Masykuroh, and Ahmad Fauzi Furqon. “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Penolakan Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Oleh Mahkamah Konstitusi.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 179–94.

Yardi, Novry, Otong Rosadi, and Iyah Faniyah. “Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 3, no. 1 (2024): 10–21.

Yasin, Rahman. “Hak Konstitusional Penegakan Hak Politik Pemilih Dalam Pemilu Serentak 2024 Berdasarkan Konstitusi: KPU, Bawaslu, DKPP, Dan MK.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4, no. 2 (2022): 186–99.

YUNIAR, FIRA. “Implementasi Uu Nomor 7 Tahun 2017 Terhadap Penyelengaraan Pemilu Dalam Melakukan Penanganan Dan Pencegahan Tindak Pidana Pemilu Di Kabupaten Sinjai Tahun 2019.” Universitas Islam Ahmad Dahlan, 2023.

Zairudin, Ahmad, Dominikus Rato, and Bayu Dwi Anggono. “Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu.” Jurnal Rechtens 12, no. 2 (2023): 273–86. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2489.

Zefanya, Kayla. “Penanganan Tindak Hukum Pidana Pemilu.” Blantika: Multidisciplinary Journal 2, no. 11 (2024): 386–94.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Edi Rusmana, I. P. (2024). Kewenangan Antara Bawaslu Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu. JURNAL RECHTENS, 13(2), 261–284. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3447

Issue

Section

Articles