Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4256Keywords:
BUMN; Accountability; Board of Directors; Business Judgment Rule; CorruptionAbstract
The Board of Directors of BUMN Persero possesses extensive authority in the realm of business decision-making; however, it also faces the risk of criminalization should its decisions lead to financial losses for the state. This study is predicated upon the multitude of corruption cases that have implicated BUMN directors and the ambiguous demarcation between permissible business risks and criminal acts. Law No. 1 of 2025 has formally established the Business Judgment Rule as a protective measure for the Directors of BUMN Persero. The objective of this article is to analyze the extent to which the limitations of this principle are enforced within the context of criminal liability. The methodology employed in this research is normative juridical encompassing a qualitative analysis of legislation. The findings of this study suggest that the implementation of the Business Judgement Rule can safeguard directors, provided that it is executed with good faith, due diligence, and professional responsibility; however, such protection is nullified in instances of abuse of authority or legal transgressions.
ABSTRAK
Direksi BUMN Persero memiliki kewenangan yang luas dalam mengambil keputusan bisnis, tapi juga rentan terhadap kriminalisasi jika keputusan yang diambil menimbulkan kerugian negara. Penelitian ini didasarkan dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN dan belum jelasnya batasan antara risiko bisnis yang wajar dan tindak pidana. UU No 1 Tahun 2025 telah menetapkan prinsip Business Judgement Rule sebagai bentuk perlindungan bagi Direksi BUMN Persero. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana batasan prinsip tersebut diterapkan dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum normatif dengan metode kualitatif terhadap perundang-undangan. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa penerapan Business Judgement Rule dapat malindungi direksi selama dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian dan tanggung jawab profeisonal, tapi tidak berlaku jika terjadi penyalah gunaan wewenang atau pelanggaran hukum
Kata Kunci:
BUMN; Pertanggungjawaban; Direksi; Business Judgment Rule; Korupsi.
References
Fikriya ,Tasya Nailil, Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Milik Badan Usaha Milik Negara, Lex Renaissance, No 3, 5, (2020)
Henny Juliani, “Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Perbuatan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” Masalah-Masalah Hukum, Vol 45, 4, (2016)
Hertono, Rizky Novian, Sriwati dan Wafia Silvi Dhesinta Rini. Kerugian Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgment Rule.KELUWIH:Jurnal Sosio Humaniora, Vol.2(1)(2021), 23-34. https://doi.org/10.24123/soshum.v2i1.4392
Kurniawan, Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas, Mimbar Hukum, Vol 24, (2) , 2012
Lestari, Sartika Nanda. “Business Judgment Rule sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia”, NOTARIUS,08 (2015), 306.
Oktaviananda, Pramudya A, Kirana D. Sastra Wijaya dan Akhmaf Zakaria, “Revisi UU BUMN: Perubahan Besar Tata Kelpla BUMN dan Pembentukan BPI Danantara.”, UMBRA Strategic Legal Solutions, Buletin Klien, Februari 2025
Reksoprojo, Hudiono, Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2935K/Pid.Sus/2021), Tesis, UNISSULA, 2024.
Sembodo, Gatut Priyo, Arman Nefi dan Efa Laela, Urgensi Prinsip Businees Judgment Rule dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah,Jurnal Poros Hukum Padjajaran,3, (1), 2021
Setyarini, Desak Made, Ni Luh Made M, Pertanggungjawaban Direski Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Analogi Hukum, 2, (1), 2020
Susanto, Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara dan Kekayaan Negara Yang Dispisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero, Prosiding Seminar Ilmiah Nasional: Membangun Paradigma Kehidupan Melalui Multi Disiplin Ilmu”, Pasca Sarjana Univeristas Pamilang, 2017, 203
Werdani , Desti Sari, “Perlindungan Direksi Terhadap Keputusan Bisnis Melalui Penerapan Prinsip Business Judgment Rules di Amerika Setikat, Jepang dan Indonesia.” Dharmasisya, Vol2(3) , 2022
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Munir Fuady, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Nindyo Pramono. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2024
Suratman, dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum.Bandung:Alfabeta,2013.
M. Irsan Arief, Unsur-Unsur Tindak Pidana & Teknik Penerapan Pasal KUHP, Jakarta: Mekar Cipta Lestari, 2023
Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara, 1945.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No 15.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Analisis Penanganan Tindak Pidana Korupsi Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara Nengah Sujana, SH, MH Praktisi hukum pada Kantor Nengah Sujana & Rekan Law Firm Jakarta, Nasional News, 7 April 2025, https://nasionalnews.co.id/analisis-penanganan-tindak-pidana-korupsi-setelah-terbitnya-undang-undang-nomor-1-tahun-2025-tentang-badan-usaha-milik-negara-nengah-sujana-sh-mh-praktisi-hukum-pada-kantor-nengah-sujana/
Akbar, Nawir Arsyad, “212 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN pada 2016-2023, Negara Rugi Rp 64 T.”Kompas.com, 9 Mei 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/09/14490691/212-kasus-korupsi-di-tubuh-bumn-pada-2016-2023-negara-rugi-rp-64-t
Yesidora , Amelia, Putusan Direksi BUMN Dinilai Tak Bisa Dipidana, Bagaimana Dasarnya?, Katadata, 23 Mei 2024, https://katadata.co.id/berita/nasional/664e1cc4e4cbf/putusan-direksi-bumn-dinilai-tak-bisa-dipidana-bagaimana-dasarnya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anisa Deny Setiawati, Mokhamad Gosa Vitrana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.