Implikasi Yuridis Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Antara Teori Dan Praktik
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4292Keywords:
Default, Civil Law, Legal ProtectionAbstract
This study focuses on the analysis of the legal implications of default in Indonesian civil law, both in terms of theory and judicial practice. The main objective of this study is to identify how the concept of default is understood normatively in the Civil Code and how it is applied in carrying out settlement practices through judicial institutions. Using normative legal research methods, this study examines various legal sources such as regulations, legal doctrines, and court decisions, as well as relevant current academic literature. The results of the study indicate that there is still a gap between the theoretical construction of default based on the principles of pacta sunt servanda and good faith, with real practices that often occur in matters of evidence, multiple interpretations of clauses, and the social context of the parties. In a number of court decisions, judges tend to apply a contextual and proportional approach in order to achieve substantive justice. Therefore, this study emphasizes the importance of harmonization between written legal norms and field practices to ensure effective legal protection for parties harmed by default.
ABSTRAK
Penelitian ini berfokus pada analisis implikasi yuridis wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik peradilan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana konsep wanprestasi dipahami secara normatif dalam KUHPerdata dan bagaimana penerapannya di dalam praktik penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, serta literatur akademik terkini yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara konstruksi teoritis wanprestasi yang berlandaskan asas pacta sunt servanda dan itikad baik, dengan realitas praktik yang kerap kali dihadapkan pada persoalan pembuktian, multiinterpretasi klausul perjanjian, dan konteks sosial para pihak. Dalam sejumlah putusan pengadilan, hakim cenderung menerapkan pendekatan kontekstual dan proporsional guna mencapai keadilan substantif. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara norma hukum tertulis dan praktik pengadilan untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi.
Kata Kunci:Wanprestas; Hukum Perdata; Perlindungan Hukum.
References
Abdul Aziz & Yasarman. 2022. Wanprestasi Perjanjian sebagai Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2).
Afendy, K. 2024. Kepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Somasi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).
Anonim. 2024. Analisis Yuridis terhadap Perbuatan Ingkar Janji dalam Perjanjian Bangun dan Pasarkan Tanah dan Bangunan. Al-Hikmah, (6337).
Ayu, D.L. 2024. Gugatan Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Jurnal Dinamika Hukum, 18(2): 231–239.
Budiastuty, R.P. 2022. Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat dan
Pembuktian Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2): 80.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019)
Fauzi, A. 2023. Wanprestasi dan Akibat Hukumnya dalam Perjanjian Pemborongan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1): 99–107.
Hakim, L. 2022. Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Debitur Wanprestasi. Jurnal Yustisia, 12(2): 87–96.
Harahap, Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Jakarta: Alumni, 2012)
Hertanto, S. & Djajaputra, G. 2024. Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian
Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4): 10368–10380.
Hidayah, N. 2023. Pembatalan Kontrak sebagai Akibat Wanprestasi. Jurnal Hukum Progresif, 11(2): 54–62.
Indrawati, Septi & Nurul Khakim. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur
Akibat Wanprestasi dalam Kasus Pinjaman Online (Studi Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL).” Eksaminasi: Jurnal Hukum, vol. 2, no. 2, 2023, hlm. 74–94. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i2.3213.
Kumalasari, L. 2023. Peran Somasi dalam Membuktikan Wanprestasi. Jurnal Advokasi, 6(2): 145–153.
Kurniawan. 2019. Tindak Pidana Penipuan dalam Kaitannya dengan Wanprestasi (Studi Putusan 485/K/Pid/2019/PN Bjb). JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Marpaung, J.A., Lawolo, O. & Siregar, S.A. 2022. Tinjauan Yuridis Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Studi PN 620/Pdt.G/2019/PN Mdn. Jurnal Rectum, 4(1): 555–567.
Marlina, S. 2023. Upaya Hukum dalam Sengketa Wanprestasi Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(3): 199–210.
Napitupulu, F.M. & Debora. 2025. Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perikatan dan Perjanjian. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(1): 91–100.
Pratama, I. 2024. Tanggung Jawab Hukum Akibat Wanprestasi oleh Developer Perumahan. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 9(1): 66–74.
Rahayu, N. 2022. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Kasus Wanprestasi. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(1): 44–55.
Rosalind, Maria & Retno Dewi Pulung Sari. “Wanprestasi Badan Usaha dalam
Perjanjian Kerjasama Operasional.” Rechtens, vol. 12, no. 1, 2023, hlm. 83–100. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.2041.
Rosdiana, T. 2024. Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi. Jurnal Mediasi dan Arbitrase, 7(3): 155–162.
Samura, B. 2023. Penyelesaian Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil melalui Gugatan Sederhana. Al-Hikmah, 5.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 13.
Supriyadi, A. 2023. Perbandingan Penanganan Kasus Wanprestasi dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Al-Adalah, 14(1): 123–131.
Suryana, A. 2023. Studi Kasus Putusan Wanprestasi di MA. Jurnal Hukum Perdata, 10(1): 201–208.
Tandian, J. & Roisah, K. 2024. Analisis Yuridis Ahli Waris yang Wanprestasi atas Perjanjian Pewaris. UNES Law Review, 6(3): 7914–7924.
Wardah, S. & Sutiyoso, B. 2023. Kepastian Hukum Gabungan Dasar Gugatan
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan.
Widnana, W.R. & Rahayu, A.A.A.N.S. 2022. Akibat Hukum Wanprestasi Proses Balik Nama Sertipikat Tanah. Jurnal Aktual Justice, 7(1).
Yusrianti. 2023. Analisis Terhadap Wanprestasi dalam Kontrak Elektronik. Jurnal Rechtsstaat, 7(2): 210–220.
Zulfikar, D. 2022. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Kasus Wanprestasi Jual Beli Online. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1): 33–40
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewa Ayu Putri Sukadana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.